Tegas, Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Sampaikan Tuntutan, Calon Kepala Daerah Harus OAP

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dari 6 provinsi di Tanah Papu mengingatkan pemerintah pusat untuk memproteksi hak-hak dasar mereka terutama dalam Pilkada 2024 mendatang.

Adapun kak-hak Politik bagi Orang Asli Papua (OAP) tersebut tentang calon kepala daerah berasal dari putra-putri asli Papua, dimana calon Gubernur-Wakil Gubernur,Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota adalah Orang Asli Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang harus memberikan ruang bagi putra-putri asli Papua mulai dari gubernur sampai bupati atau walikota.

“Tuntutan ini merupakan tuntutan yang datang dari alam pikiran masyarakat Papua sendiri. Rekomendasi calon Gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta walikota dan wakil yang akan maju dalam kontestasi pilkada 2024 tentunya harus orang asli Papua,” kata nya.

Ia juga menjelaskan, bahwa seseorang dikatakan asli Papua adalah rambut keriting,kulit hitam, dan mesti dibuktikan dengan berdasarkan penarikan genealogi atau silsila yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari mana seorang calon berasal.

Lanjutnya, bahwa tujuan lahirnya Undang-Undang Otsus bagi Papua merupakan hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak adat, dan hak asasi manusia secara umum. Sehingga Pilkada tahun 2024 harus benar-benar menjadi hajatan rakyat Papua itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Asosiasi MRP Papua yang juga Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menjelaskan tuntutan masyarakat Papua terkait Pilkada 2024 mendapat atensi serius dari pemerintah pusat.

“Yang perlu kita ketahui, kurang lebih 23 tahun penyelenggaraan Otsus di tanah Papua dampaknya belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan tidak berjalan sesuai dengan roh otsus,” kata dia.

Lalu bagaimana implementasi Otsus dalam ruang dan rekruitmen politik saat ini, sehingga pemerintah dapat mengakomodir Gubernur dan wakil, Bupati atau walikota dan wakil dari orang asli Papua.

“Mengapa ini penting, Karena dalam pasal 28 tentang rekruitmen politik, jadi partai partai poltik harus mengakomodir calon kepala daerah dan harus putra dan putri asli Papua itu sendiri,” ujar Agustinus.

Ia berharap, implementasi undang undang Otsus ini tercapai, sehingga indikator ini sangat penting dalam mengakomodir kepala daerah harus putra-putri Papua asli itu sendiri.

Pimpinan MRP lainnya, dari Ketua MRP Propinsi Papua Selatan, Damianus Katayu pun berharap, Pilkada 2024 yang dilaksanakan serentak ini semestinya masyarakat Papua diberikan hak politiknya. Ini bukan persoalan diskriminasi, bahwa proses politik harus dikembalikan kepada masyarakat Papua.

“Ini penting kami arahkan untuk Pilkada tahun ini, agar proses politik dalam Pemilukada harus dikembalikan terhadap hak politiknya pada masyarakat asli Papua untuk menjadi lebih baik. Untuk itu, MRP membawa aspirasi masyarakat Papua agar dapat menjaga kultur budaya, aman, damai, di Pemilukada dalam suasana yang sejuk,” ujarnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan  Alfons Kambu Ketua MRP Papua Barat Daya. Ia justru menegaskan kembali bahwa tuntutan tersebut merupakan keinginan masyarakat Pupua sendiri, oleh karena itu pemerintah pusat mesti mendengar dan mengesahkannya.

“Kami masyarakat Papua meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mengakomodir keinginan masyarakat Papua,” urainya Alfons.

Ia menambahkan bahwa lahirnya UU Otsus bagi masyarakat Papua sejatinya memberikan ruang bagi putra-putra asli Papua untuk membangun daerahnya sendiri.

“Pemerintah pusat segera mengesahkan bahwa yang boleh maju dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang benar-benar merupakan putra-putri asli Papua.” tutupnya. ** Domi Dese.