Pertemuan Hari ini, Komisi II DPR RI dan KPU RI, DPD RI : KPU RI Syarat Pencalonan Kepala Daerah OAP di PKPU.

Oleh : Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NNLP

SAYA Mananwir Paul Finsen Mayor Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya di Tanah Papua.

Saya juga adalah Anggota DPD RI Terpilih dengan suara terbanyak di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan ini menegaskan bahwa padah hari ini, akan dilakukan Pertemuan Komisi II DPR RI bersama dengan Para Mitra antara lain Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI. Maka dengan tegas saya mau sampaikan aspirasi masyarakat adat Papua bahwa berdasarkan berbagai aspirasi rakyat Papua hari ini yang meminta segera KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU RI ( PKPU ) untuk mengakomodir Syarat Pencalonan Kepala daerah Harus Orang Asli Papua.

Sehingga dapat menjawab kepentingan politik Orang asli Papua yang selama ini terlupakan dan terabaikan.

Paul Finsen Mayor di Tengah Rakyat Papua

Atas nama Rakyat Papua saya mau tegaskan Komisi II DPRRI sedang melakukan Konsinyering Dengan Mitra Strategis Mereka. Salah satu mitranya adalah KPU RI. Kita berharap KPU RI melalui konsinyering itu Menegaskan ke KPU RI Harus Mengakomodasi Aspirasi OAP di muat dalam PKPU. Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus OAP.

Dengan demikian akan menjawab roh dari Undang-Undang Otonomi khusus Papua yang termaktub dalam pasal 43 yaitu keberpihakan/ kebijakan afirmatif, pemberdayaan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Dasar Masyarakat adat Papua.

Kemudian di pasal 12 UU 21 tahun 2001 tentang Kepala daerah Orang asli Papua, itulah Substansi dari demokrasi substansial yang dianut dan dilaksanakan didalam setiap wilayah otonomi khusus di Indonesia seperti di D. I. Y dan Aceh.*

*) Penulis adalah Ketua DAP Wilayah III DOBERAY skaligus Anggota DPD RI.