Konsolidasi Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

BENGKULU185 Dilihat

Konsolidasi Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

Bengkulu,Kabardaerah.Com-Gubernur Rohidin Mersyah menerima audiensi Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Jumat (17/5/2024).

Kedatangan Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra didampingi oleh Milson selaku Pabuki (Koordinator Ketua-Ketua Suku yang ada di Pulau Enggano), untuk membahas konsolidasi percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano yang berada di Bengkulu Utara.

Menurut Gubernur Rohidin Mersyah, masyarakat yang mendiami Pulau Enggano merupakan masyarakat yang memiliki kekhususan tertentu daripada masyarakat maupun suku lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Masyarakat yang mendiami Pulau Enggano itu artinya ada kekhususan masyarakatnya, Enggano ini tidak tercampur dari budaya maupun adat lain, seperti suku Rejang, Serawai dan Lembak yang bisa beradaptasi di tempat lain. Enggano ini merupakan wilayah pulau strategis nasional yang berada di pulau terluar,” kata Gubernùr Rohidin.

Sementara itu, Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra mengatakan, percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano setidaknya ada 3 skema yang mestinya harus dikaji lebih lanjut. 

Salah satunya yaitu skema perlindungan hukum adat masyarakat Enggano yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur secara khusus terhadap masyarakat Enggano.

“Kita mengajak stakeholder untuk kembali review ulang skema terbaik dengan efektif cepat perlindungan terhadap masyarakat Enggano,” kata Ricky.

“Ada tiga skema yang bisa dilakukan, pertama sķema pengakuan perlindungan hukum adat yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur, kedua bisa melalui skema desa adat, kemudiàn bisa perda masyarakat adat ini ingin kita coba dibedah bersama stakeholder terkait,” tutupnya.(kd)