Walau Surat Hilang, Kompolnas RI Tetap Minta Kapolda Sumbar, Lakukan Proses Hukum Dalam Waktu Tidak Terlalu Lama

KabarDaerah.com – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2 0 1 8 tentang tata cara penaganganan pengaduan masayarakat adalah aturan yang berlaku dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan tersebut diterbitkan, menimbang bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta meningkatkan pelayanan Kepolsian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya.

Begitu sempurnanya aturan ini, coba perhatikan begitu lengkapnya aturan ini, hanya saja pelaksnaannya, jauh dari apa yang kita artikan. Jika Polri bertugas dan berfungsi sebagai yang kita ketahui bersama, adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Oknum Polri lupa bahwa mereka adalah Alat Negara, yang harus mengabdi kepada negara, yang berpolitik sesuai dengan Politik Negara. sehingga tidak tepat, ketika telah mulai dilakukan dari Polsek, Polresta, dan terakhir sampai ke Polda Sumbar.

Kata ketua DPW FRN Sumbar, ” Polri punya Perkapolri nomor 7 tahun 2022, sehingga semua sikap dan etika profesi Polri diatur oleh aturan tersebut. Aturan yang disalahgunanakan oknum.

Ketika bawahan, harus patuh dan wajib, mentaati perintah atasan, dalam menghentikan perkara, telah dilaksanakan oleh penyidik-penyidik di Polsek Kuranji, Polresta Padang, dan diarahkan oleh Bagwassidik, dibenarkan Dirreskrimum Polda Sumbar sendiri, serta dimaklumi Bidpropam Polda Sumbar. Sehingga perbuatan perbuatan yang melanggarpun, tidak dianggap pelanggaran kode etika profesi, terbukti dengan adanya surat surat SPPHP”, sebut ketua FRN DPW Sumbar.

Klarifikasi yang diadakan Bagwassidik Polda Sumbar, hanya menghadirkan pihak pihak yang melemahkan pelapor. seperti anggota Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji, Lurah yang membatalkan surat keterangan usaha yang dijadikan bukti pelapor.

Bagwassidik tidak menghadirkan calon tersangka yang berjumlah 7 orang, ketika terlapor tidak dihadirkan tentunya tidak lengkap informasi yang didapat, pada hal mereka adalah calon terdakwa dipersidangan.

Tanggal 3 November 2022, Pelapor bisa bertemu dengan pimpinan Polda Sumbar, walau mendapat halangan Spripim Kapolda Sumbar sendiri. namun saat itu Kapolda Sumbar baru menjabat Kapolda Sumbar, belum menguasai situasi kondisi.

Bidpropam dengan surat Bidpropam tanggal 5 Agustus 2022 yang memerintahkan Bagwassidik melakukan Supervisi serta surat Telegram Kapolda Sumbar tanggal 6 Januari 2022, yang memerintahkan melaksanakan penyelidikan dengan benar. Ternyata tidak dipatuhi oleh Bagwasidik Polda Sumbar dan Polresta Padang, hal ini seperti dibiarkan, berlalu tanpa pemeriksaan Pelanggaran Kode Etika Profesi, termasuk yang diamankan bersama.

Begitu juga keterangan ahli Prof DR Ismansyah SH MH, mengatakan melalui SPPHP Polresta Padang yang mengatakan, bahwa anak anak Rusdi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, karena penyerahan barang kepada Rusdi bukan kepada terlapor. Hal ini salah ketika Rusdi belum meninggal dunia, dan pelakunya adalah pihak Rusdi, namun ketika terlapor adalah pihak ketiga atau pihak lain, tentu saja mereka tidak berhak atas objek perjajjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. sesuai dengan pasal 1340 KUHAP. kata ketua FRN DPW Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut pelapor menyerahkan bundelan berupa kronologis bukti bukti yang telah diserahkan ke Polda, Polresta Padang, Polsek Kuranji sampai tahap yang telah dijalani selama mengikuti proses.

Dari kesimpulannya Kapolda Sumbar, meminta pelapopr, jangan kemana mana, temui saya, sepertinya kata kata Kapolda sangat mengayomi. Kami patuhi selama 6 bulan berselang dari tanggal 3 November 2022.

Dalam pertemuan tersebut Kapolda Sumbar memberikan gambaran, bagaimana penyelesaian perkara yang kami laporkan tersebut. Pada saat itu, Kapolda Sumbar mengatakan, bahwa akan melakukan proses hukum di Polda Sumbar.

Peristiwa disini, pelakunya disini, Polisisinya disini ‘. itu kata kata yang diucapkan Kapolda Sumbar membuat pelapor sedikit tenang.

Sebelumnya, Kapolda terlihat kesal ketika Dirreskrimum tidak melaksanakan perintahkan Kapolda. Entah mengapa, tiba tiba Direskrimum, setelah bisa melapor secara resmi justru Direskrimum melimpahkan ke Polresta Padang.

Dengan pertimbangan yang salah, dimana 9 peristiwa terjadi di daerah hukum Polresta Padang, 6 peristiwa terjadi di daerah hukum Polres Lima Puluh Kota, Perkara justru dilimpahkan ke Polresta Padang, kebijakan untuk melimpahkan perkara, menjadi tidak benar,  yang benar adalah Laporan Polisi diproses di Polda Sumbar, seperti kata Kapolda sumbar sebelumnya.

Setelah bulan Februari 2022, Kapolda mulai mengetahui, apa sebenarnya yang terjadi dengan perkara yang kami laporkan ini. Langkah apa yang akan diambil. Akhirnya Kapolda Sumbar pun terlihat menghindar dari perkara ini.

Dari sini jelas bahwa Kapolda Sumbar, menghindar, karena besar kemungkinan kakak letting Kapolda sendiri  sebagai pimpinan sebelumnya. Beliaulah orang yang bertanggungjawab. terhadap perkara ini.

Hari hari berikutnya, Kapolda sangat sulit ditemui, akhirnya bulan Mei 2023 pelapor menulis surat ke Kapolri,  ITWASUM, Divpropam Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI.

Penanganan  DUMAS dilakukan secara tidak langsung. Seperti mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Irwasum Polri dan pelapor, serta membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Divpropam Polri.

Kemudian Divpropam melimpahkan ke Bidpropam Polda Sumbar, itu adalah penangganan DUMAS tidak langsung. yang mudah di akali akali penyidik.

Dengan melapor LSM KOAD ke Mabes Polri, memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat dalam bentuk penyampaian pengaduan sesuai dengan prinsip keterbukaan untuk ditangani secara baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, seperti yang tertera dalam aturan perkapolri justru tidak terlihat sama sekali.

Dengan melapor ke Kapolri, Kompolnas Ri terlihat bahwa Polda Sumbar keteteran dalam hal memberikan jawaban surat. Sehingga tiga surat dari Kompolnas RI yang dikirim ke Kapolda Sumbar. Membuat ITWASDA keteteran memberikan jawaban.

ITWASDA justru mebenarkan seluruh jawab salah dari Polsek Kuranji, Polresta Padang yang sebelumnya telah didapat dari Tim yang diturunkan melakukan pemeriksaan. hanya saja sangat disayangkan kerja tim Itwasda separuh hati. masih terlihat sikap ingin menyelamatkan rekan mereka.

Hal ini bukan hanya perkara yang diselewengkan dan dilindungi bersama sama. Tapi ada yang lebih penting dari semuai itu, Tugas, Fungsi, Kejujuran, Keadilan yang harus didapat oleh semua orang. itulah selama ini yang menjadi tugas kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memperjuangkan hak hak masyarakat tersebut.

Begitu juga dengan Fast Respon DPW Sumbar tetarik meluruskan sikap yang ditunjukkan oknum Polri selama menjalani proses hukum. Kami melihat kebohongan terbiasa dilakukan, walau Kapolda Sumbar sering menasehati anggotanya.

Berbeda dengan Kompolnas RI, terlihat setelah Pelapor membalas surat dalam waktu 14 hari, ternyata Kompolnas RI, tetap pada pendiriannya, ” lakukan proses hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama ” adalah pendirian Kompolnas yang dipimpin oleh KOMJEN (Pol) BENNY JOZUA MAMOTO.

Tiga surat Kompolnas B-2344B/Kompolnas/11/2023, tanggal 6 November 2023, surat kedua  B-2144D/Kompolnas/1/2024 tanggal 1 Januari 2024, serta surat ketiga B-1864.B/Kompolnas/2/2024 tanggal 21 Februari 2024.

Surat Kompolnas tersebut dibalas oleh Kapolda Sumbar dengan mengirim surat R/542/X/WAS/2.4/ITWASDA yang diterima tanggal 17 November 2023 Perihal klarifikasi surat Nomor B-2344A/Kompolnas/11/2024 tanggal 6 November 2024. dikatakan dalam surat Nomor B-2344A/Kompolnas/2/2024 tanggal 21 Februari 2024, untuk ditidaklanjuti dalam waktu tidak terlalu lama. Namun, surat tersebut setelah ditanya hilang, sehingga Bagwassidik tidak bisa melakukan proses hukum.

Jika surat Kompolnas saja, tidak diharagai Polda Sumbar, lantas kemana masyarakat akan melapor. Polri satu satunya tempat Melapor. Polri yang ditugaskan negara. Tinggal pimpinan tinggi Polri yang diharapkan, untuk penegakkan hukum serta Polri Presisi yang digagasnya.

Ketua FRN DPW Sumbar meminta agar Kapolri tegakkan aturan hukum demi Polri yang kita cintai ini, oknum nakal yang mempermainkan nasib masyarakat, lakukan proses hukum KEPP terhadap mereka yang bersalah.

(Sumber: Ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar)