Tipikor Disdik Sumbar Pintu Masuk Kepada Perkara Yang Belum Diproses Kejati Sumbar

TERBARU551 Dilihat

KabarDaerah.com – Tujuh dari delapan orang tersangka, dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan Sumbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi.

Salah satu, ikut ditahan dalam kasus tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Doni Rahmat Samulo. Ia ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore.

“Kami dari penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil itu sebanyak delapan orang, yang tidak hadir inisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan. Ini sudah panggilan kedua, kami sudah tetapkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

Kami akan tangkap di manapun dia berada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan.

“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp4 miliar.

Kami sangat mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.

memulihkan kerugian negara yang muncul akibat kasus tersebut.

“Tim Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini agar kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan,” katanya di Kantor Kejati Sumbar.

Selain itu, kata Hadiman, penyidik Kejati Sumbar juga ikut menyita telepon seluler dari Doni Rahmat Samulo. Pihaknya menyita untuk mencari tahu pesan dan komunikasi yang masuk-keluar ke tersangka.

Doni Rahmad Samulo, layak di dalami terkait perkara ini. Sebut Ketua FRN DPW Sumbar. lanjutnya lagi, seorang pegawai ASN Pemrov Sumbar tentunya tidak bekerja sendiri.

Ketua FRN DPW Sumbar diminta agar membuka sejelas jelasnya. biasanya mereka yang melakukan Korupsi pasang badan, agar teman temannya tetap aman.

Ketua FRN DPW Sumbar, meminta agar kasus lama yang tidak diproses kejaksaan tinggi kembali diproses oleh Kejati Sumbar, seperti kasus kasus Bank Nagari yang sengaja dibuat macet. (Red)