DPRD Bengkulu Utara Tuntaskan Pembahasan Peraturan Daerah LKPJ APBD 2023

BENGKULU516 Dilihat

Bengkulu Utara, kabardaerah.com.Raperda penting dan bersifat mendesak segera dibahas DPRD Bengkulu Utara.  DPRD Bengkulu Utara sudah tuntas membahas Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2023. 

DPRD Bengkulu Utara meminta Pemda Bengkulu Utara untuk melakukan percepatan pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tahun ini Pemda dan DPRD Bengkulu Utara sudah merencanakan pembahasan 15 Raperda. 

Bukan hanya Peraturan Daerah yang setiap tahun wajib dibahas antara DPRD dan Pemda Bengkulu Utara. Namun, juga ada Perda yang memang dinilai sangat penting disahkan sebagai dasar hukum. 

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Zuhaili, S.IP menerangkan,  percepatan pembahasan harus dilakukan. 

Sehingga Raperda yang memang sudah disetujui untuk dibahas bisa segera disahkan oleh Pemda Bengkulu Utara pada DPRD. 

“Jika memang sudah siap, maka akan kita tindak lanjuti dengan mengagendakan paripurna,” terangnya. 

Ia menerangkan, jika 15 Raperda tersebut cukup banyak dan membutuhkan kerja ekstra serta komitmen dari Pemda dan DPRD Bengkulu Utara. 

Sementara DPRD Bengkulu Utara tidak bisa membahas jika memang draf Raperda tersebut belum  diserahkan Pemda ke DPRD. 

“Namun jika memang tidak ada percepatan pembahasan, maka rencana target 15 Raperda tersebut tidak akan tuntas,” terangnya. 

Ia yakin Pemda Bengkulu Utara sudah menyusun Raperda-Raperda yang memang dinilai penting dan mendesak untuk segera dilakukan pembahasan. 

Diantara 15 Raperda yang sudah masuk dalam agenda pembahasan, ada Raperda Tentang Hak Penyandang Disabilitas hingga Raperda Tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren.

Ia meminta dua Raperda ini juga bisa segera dilakukan pembahasan jika memang draf Raperda tersebut sudah selesai. 

“Karena kita harus memanfaatkan waktu semaksimal mungkin, sehingga waktu yang tersisa ini bisa bermanfaat dan tetap berorientasi pada hasil pembahasan,” terangnya.

DPRD Bengkulu Utara tidak memiliki waktu yang terlalu banyak lagi, setelah pengesahan Raperda LKPj.

Agustus mendatang diagendakan pembahasan Raperda APBD Perubahan sudah mulai dilakukan. 

Maka, Juni dan Juli ini bukan tidak mungkin sudah mulai ada pembahasan persiapan APBD Perubahan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“OPD terkait yang mengajukan pembahasan Raperda bisa memanfaatkan waktu yang ada saat ini untuk pembahasan Raperda yang memang sudah diagendakan tersebut,” terangnya.   

DPRD Bengkulu Utara periode ini akan mengakhiri masa bakti kerjanya di September mendatang. 

Namun, meskipun DPRD masa bakti 2024 – 2029 akan dilantik September, namun DPRD yang baru belum akan membahas tentang Raperda. 

DPRD akan disibukan dengan urusan internal lebih dulu. Mulai dari Bimbingan Teknis dan pembentukan alat kelengkapan DPRD. 

Termasuk pembentukan tata tertib. Ini diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari dua bulan,” terangnya. 

Ia berharap, tidak ada keterlambatan pembahasan yang menyebabkan masyarakat dirugikan. 

Apalagi Raperda-Raperda tersebut memang dirancang sesuai kebutuhan daerah saat ini.

“Maka, memang kita harus mengejar waktu yang sangat sedikit ini agar semua program yang sudah disusun dan direncanakan tersebut bisa terlaksana dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkas Zuhaili. (KD)