Gubernur Rohidin Ingatkan Pentingnya Sosialisasi UUD Nomor 3 Tahun 2024 Yang Disahkan Ketua DPR RI

BENGKULU217 Dilihat

Bengkulu, Kabardaerah.com,- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan bahwa pentingnya sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan pada Maret lalu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bukan hanya tentang masa jabatan Kepala desa yang diperpanjang hingga 8 tahun. 

UU Desa Nomor 3 tahun 2024 ini kata Gubernur Bengkulu telah membawa sejumlah perubahan penting, dan agar Pemdes memahami mengenai berbagai aspek perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing Tentang Perubahan Undang-Undang Desa kepada perangkat desa serta instrumen lainnya,” kata Rohidin. 

Di juga mengucapkan selamat kepada organisasi Desa Bersatu, baik kepala desa, BPD-nya yang bergabung di Desa Bersatu. 

 

“Nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkolaborasi,” tambah Gubernur.

 

Hal ini termasuk peningkatan kualitas pelayanan desa, tata kelola keuangan desa, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Acara sosialisasi dan public hearing ini dihadiri oleh berbagai elemen perangkat desa dari seluruh Provinsi Bengkulu, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan para tokoh masyarakat. 

Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan, yang mencakup sesi diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber.

Gubernur Rohidin juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa di Bengkulu dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perubahan yang ada dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Ini demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Rohidin.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas, menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini sudah dilakukan berdasarkan riset yang komprehensif. 

Ia menyebutkan bahwa Provinsi Bengkulu dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena sejarahnya dan keaktifan organisasi desa di provinsi Bengkulu.

“Bengkulu ini merupakan provinsi ke-7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilih Bengkulu? Pertama karena historisme. Kedua, karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif. Terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah,” ujar Asri Anas.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan desa yang lebih maju dan mandiri. (KD)