ASN Terlibat Berpolitik, Pemprov Papua Berikan Sanksi Tegas

TERBARU41 Dilihat

PAPUA.KABARDAERAH.COM– Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon peserta pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur di Papua.

Pemerintah Provinsi Papua, meminta agar setiap aparatur sipil negara (ASN) di Papua, untuk tak terlibat atau menjadi massa pendukung salah satu bakal calon.

Elia Loupatty, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Seketaris Daerah Provinsi Papua mengingatkan, kepada Aparat Sipil Negara (ASN).

Bahwa UUD mengijinkan, asalkan terlebih dahulu membuat surat pengunduran diri sebagai PNS.

“Jika ingin terlibat (dalam urusan pemilihan gubernur), UU ASN mewajibkan yang bersangkutan untuk mundur, dari ASN dengan terhormat,” ujarnya, Jumat (12/01/2018)

Elia juga menghimbau, kepada seluruh ASN untuk menghindari kegiatan politik, karena ASN bukan orang yang harus berpolitik, melainkan memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Seorang ASN harus fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Bagi yang berkeinginan kuat mendukung salah satu pasangan calon gubernur, untuk segera melepaskan status pegawai negerinya,” jelasnya.

Disamping itu Elysa Auri, Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua menambahkan, akan memberikan sanksi terhadap ASN yang ikut terlibat berpolitik.

“Meski yang bersangkutan menamakan diri sebagai tokoh masyarakat, tapi berstatus ASN. Maka tetap akan diberikan sanksi,” katanya.

(Red)