Adanya Indikasi Kecurangan dalam Hasil Musprov Perbasi DKI Jakarta

Jakarta, KabarDaerah.com – Musyawarah Provinsi Persatuan Bola Basket Indonesia (Musprov Perbasi) diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali baik ditingkat Nasional, Provinsi, maupun Kota/Kabupaten di wilayah negara Republik Indonesia.

Musprov tersebut bertujuan untuk melakukan penunjukan ketua baru dan jajaran yang sebagaimana telah di atur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Perbasi (AD ART Perbasi) dan Peraturan Teknis Organiasi Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta (Buku Putih Pengprov Perbasi DKI Jakarta).

Ada 3 (tiga) Ketua Pengurus Kota Perbasi (Pengkot Perbasi) yaitu Septy Angelia Ketua Pengkot Perbasi Jakarta Timur, James Dauhan Mantik Ketua Pengkot Perbasi Jakarta Pusat dan Achmad Zain Ketua Pengkot Perbasi Jakarta Selatan (Klien Kami) melalui Kuasa Hukumnya., Erwin Purnama, SH, MH, Daniel Frandus SH, Arlianto, SH, Arfi Azhari, SH, Erwin Hutahaean, SH dan Radika Sihite, SH dari Kantor Hukum Erwin Purnama & Partners Law Firm (ERP Partners Law Firm), telah mengirimkan surat Nomor Ref : 017/ERP/III/2022, perihal Permohonan Pembatalan Hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbasi DKI Jakarta Pada tanggal 15 Januari 2022, Perihal : Permohonan Pembatalan Hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbasi DKI Jakarta Pada Tanggal 15 Januari 2022 dan Memohon Untuk Mengulang Musprov DKI Jakarta.

Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta terbukti telah berbuat curang, tidak adil, dan berbuat sewenang-wenang dan menjalankan kewenangannya tidak sebagaimana diamanatkan oleh AD ART Perbasi dan Buku Putih Pengprov Perbasi DKI Jakarta, yang khususnya mengenai pelaksanaan Musprov Perbasi DKI Jakarta pada tanggal 15 Januari 2022.

Berdasarkan fakta Pengurus Perbasi DKI Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 10 Desember 2021 telah menerbitkan Surat Keputusan, nomor : 02/SK/PP-PJ/XII/2021, tentang Pembentukan Panitia Pengarah (Streering Committee) Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta Tahun 2022 (Surat Keputusan Panitia) dengan isi sebagai berikut (kutipan) :

a. Menetapkan saudari Septy Angelia dari Pengurus Kota Perbasi Jakarta Timur sebagai Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022.

b. Mewajibkan Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022 untuk mengarahkan Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022 dalam merencanakan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022 pada hari Sabtu Tanggal 15 Januari 2022.

Dimana dalam surat tersebut menetapkan Klien Kami yaitu Ketua Pengkot Jakarta Timur Ibu Septy Angelia sebagai anggota panitia pengarah (Steering Committee) Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022;

Pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta, mengirimkan surat nomor : 002/PERBASI-DKI-JKT/MUSPROV/I/2022, perihal Undangan Musyawarah Provinsi (Musprov) via WhatsApp (WA) kepada Klien Kami, dengan sebagai berikut (kutipan):

1. Wajib memiliki SK Kepengurusan Pengurus Kota/Kabupaten dan dengan masa Kepengurusan Pengurus Kota/Kabupaten Perbasi yang masih aktif.
2. Dokumen persyaratan yang harus di email ke alamat perbasi [email protected] selambat-lambatnya hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
3. Pengurus Kota/Kabupaten yang masa baktinya habis tidak memiliki hak suara, hak memilih, dan hak pilih dalam Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022.

Bahwa sudah jelas Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta terdapat indikasi mencurangi dan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Klien Kami, dimana hanya memberikan waktu yang sangat singkat (2 hari) untuk melengkapi dokumen persyaratan agar mendapatkan hak suara, hak memilih dan hak pilih, yang secara logika Klien Kami tidak akan mampu melengkapi persyaratan dokumen tersebut.

Bahwa berdasarkan bukti dan faktanya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Seribu pada tanggal 14 Januari 2022 telah mengeluarkan surat terkait wilayah Pengurus Kabupaten Kepulauan Seribu cabang olahraga bola basket belum terbentuk (tidak ada) dan/atau tidak terdaftar di wilayah KONI Kepulauan Seribu, akan tetapi Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada Pengurus Kabupaten Perbasi Kepulauan Seribu (Pengkab Kepulauan Seribu) yang mana aturan dan tata cara mengeluarkan SK ditabrak oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta, hal ini cukup jelas adanya indikasi kecurangan serta menghalalkan segala cara.

Bahwa faktanya Klien Kami Ketua Pengkot Perbasi Jakarta Timur secara jelas telah diakui oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta sebagai Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022, akan tetapi tidak diberikan SK oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta, hal ini merupakan adanya indikasi kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta, yang mana cukup jelas Pengkab Kepulauan Seribu yang belum terbentuk/tidak terdaftar di wilayah Koni Kepulauan Seribu akan tetapi dikeluarkan SK oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta, berbanding terbalik yang dialami oleh Klien Kami Ketua Pengkot Perbasi Jakarta Timur yang jelas diakui oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta akan tetapi SK tidak dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta.

Surat Keputusan Panitia terkait pembentukan Panitia Penyelenggara Musyawarah Provinsi Perbasi diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2021 dan melaksanakan Musyawarah Provinsi Perbasi DKI Jakarta tahun 2022 pada hari sabtu tanggal 15 Januari 2022, yang mana ini perlu diketahui dan pahami hal ini juga melanggar dan/atau tidak sesuai dengan yang diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 32 ayat (32.1.), dengan sebagai berikut (kutipan): “Pengurus Provinsi Perbasi membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Provinsi Perbasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti.”

Demikian sudah jelas dan terang benderang Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta tidak menjalankan aturan yang ada di ART dan menghalalkan segala cara untuk berbuat curang.

Bahwa tidak hanya ART Perbasi yang dilanggar oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta, aturannya sendiri pun telah dikesampingkan dan/atau tidak mengikuti peraturan-peraturan

yang diatur pada Buku Putih Pengprov Perbasi DKI Jakarta, hal mana tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (33.8), dengan sebagai berikut (kutipan):

“Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Provinsi atau Musyawarah Provinsi Luar Biasa dilaksanakan, Pengurus Provinsi harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Provinsi dan menyampaikan kepada Pengurus Kota.”

Bahwa Klien Kami menerima Surat Undangan pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022, yang mana Surat Undangan tersebut yang isinya “menyelenggarakan Musprov pada tanggal 15 Januari 2022”, hal tersebut sudah jelas menyampaikan Surat Undangan selisih 4 hari alias tidak 2 (dua) bulan, hal ini tidak sesuai dengan aturan dalam Buku Putih Pengprov Perbasi DKI Jakarta, yang mana sudah jelas adanya kejanggalan dan/atau indikasi perbuatan curang, ketidakadilan, dan sewenang-wenang.

Bahwa perbuatan curang ketidakadilan dan sewenang-wenang semua ini sudah dipersiapkan dengan matang oleh Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta, seperti membuat aturan Pengurus Provinsi Perbasi DKI Jakarta mempunyai 1 (satu) hak suara sebagaimana telah diatur pada Buku Putih Pengprov Perbasi DKI Jakarta pada Pasal 33 ayat (33.6), yang menjelaskan dengan sebagai berikut (kutipan):

“Utusan Pengurus Provinsi maupun Pengurus Kota mempunyai satu hak suara”

Hal ini jelas bertentangan dengan ART Perbasi Pasal 38 ayat (38.2), dengan bunyi sebagai berikut (kutipan):

“Dalam Musyawarah Provinsi yang memiliki hak suara adalah utusan Pengurus Kota/Kabupaten masing-masing satu suara”

Bahwa aturan Buku Putih Pengprov Perbasi DKI Jakarta pada Pasal 33 ayat (33.6) tidak sesuai dengan AD ART Perbasi, yang mana dinyatakan di dalam AD ART Pasal 48, dengan sebagai berikut (kutipan):

“Peraturan-Peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu dab tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perbasi dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.”

Bahwa di dalam AD ART Perbasi secara jelas menyatakan peraturan yang tidak sesuai dengan AD ART Perbasi dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan, maka Musprov Perbasi DKI Jakarta harus di Batalkan oleh PP Perbasi.

ERP Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum menyatakan, bahwa agar terciptanya Bola Basket di Indonesia berjalan sukses dan maju, maka Ketua Umum Pengurus Pusat Perbasi HARUS mengambil sikap, terhadap hal yang “salah harus dinyatakan salah, bukan yang salah dibenarkan” demi kepentingan pribadi, Kamis (24/03/22).

Maka berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut dan demi terciptanya suatu kepastian hukum, serta wajar dan beralasan jika kami mohon kepada PP Perbasi untuk membatalkan seluruh hasil Musprov Perbasi DKI Jakarta yang di selenggarakan pada tanggal 15 Januari 2022 dan mengulang kembali Musprov Perbasi DKI Jakarta sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat terciptanya Musprov yang adil.

 

Sumber  :  ERP Partners Law Firm