Viral,,Anak Putus Sekolah Korban Zonasi,Disdik Tanggamus Panggil Pihak SMP Negeri 1 Semaka

LAMPUNG105 Dilihat

KOTA AGUNG,KABARDAERAH.COM —- Kepala Sekolah SMPN 1 Sukaraja kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus Lampung Dalam waktu secepatnya Segera Akan di panggil terkait beredarnya Dan laporan Awak media menghambat proses anak putus sekolah.

Pasalnya Ada Apa di sekolah SMPN 1 Semaka yang menolak murid tidak di terima disekolah tersebut, bahkan untuk solusi Anak-anak Ajaran baru yang sudah cukup Kouta Menambah satu ruangan untuk 32 siswa Namun pihak sekolah tidak mau melakukan itu.

Para wali murid ketika itu mengaju usulan untuk menambah satu ruangan untuk 32 siswa Namun pihak sekolah tidak mau melakukan sementara pihak dinas pendidikan kabupaten Tanggamus tidak mengetahui semua itu maka dengan secepatnya pihak sekolah SMPN 1 Semaka, Budiono selaku kepala sekolah segera di panggil terkait kasus ini.

Para wali murid siswa sangat kecewa dengan pihak-pihak sekolah yang menghambat Anak penerus generasi bangsa, kita semua tahu UUD 1945 pasal 31, Ayat 1, berbunyi setiap warga negara Indonesia wajib sekolah ini yang menjadi tuntutan para wali murid tersebut kepada pihak sekolah tersebut.

Pihak para wali murid siswa tersebut, menuntut kepada instansi terkait khusus Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus, Budiono selaku kepala sekolah SMPN 1 Semaka, segera di proses secara hukum yang berlaku serta segera di pindah dari kecamatan Semaka karena tidak mampu untuk mencerdaskan Dan menciptakan generasi Anak bangsa,”tegasnya.(Tim)