Dana Operasional TPS di Desa Candimas Lampura, Diduga Kuat Selewengkan Bendahara KPPS

DAERAH, LAMPUNG, POLITIK1023 Dilihat

KOTABUMI,KABARDAERAH.COM — Paska pelaksanaan pemilu serentak 2024 banyak menyisakan permasalan mulai dari dugaan Kecurangan Pemilu ,keterlibatan para Kades,hingga RT diperparah lagi dugaan Korupsi dari Dasar Penyengara Pemilu yakni KPPS.

Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Selewengkan dana operasional TPS seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.Oleh Bendahara KPPS.

 

KPPS sendiri terdapat dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal (1) ayat (9) sementara tugas dan wewenang KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal (30) ayat (1) dan (3).

 

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Penyaluran Dana dari PPS ke KPPS Anggaran  Peruntukan nya sebesar Pembuatan TPS dan Kelengkapanya Kebutuhan Tenda,Meja Kursi,Pembatas Berupa tali /sejenisnya,sound system papan pengumuman dan lain lain.sebesar Rp 2.000.000  Juta namun infomasi dihimpun hanya diterima pemilik rumah tempat pemungutan suara karena tidak mengunakan tenda TPS hanya Rp 500.000 Ribu Alat pengadaan dokumen/formulir Printer dengan fungsi Scan dan Fotokopi satu unit per TPS sebesar Rp 500.000 namun hanya diterima Rp 200.000 Ribu saja ,”ungkap salah seorang Anggota KPPS.

 

Operasional KPPS untuk mendukung kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebesar Rp 1.000.000 antara lain bantuan paket data ,kertas tinta printer ,staples bantuan transport bagi KPPS ,Anggaran komsumsi selama kegiatan pemungutan dan penghitungan suara penyampaian pertangung jawaban keuangan KPPS 16 -17 Februari 2024.

Ingat setiap Rupiah yang dikeluarkan APBN harus dapat dipertangungjawabkan,,,(*)