Surat Kompolnas Ditangguhkan, Walau 15 Kebohongan Sudah Terpatahkan

KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri, Kapolri seharusnya memperhatikan khusus perkara Bypass Teknik.

Perkara ini tidak bisa diungkap oleh Polda Sumbar, apakah Polda Sumbar tidak mampu karena kapasitas personil terbatas, atau tidak ada petugas yang memiliki ke ilmuan yang baik. Dalam hal ini, tentunya Kapolri dan jajarannya yang harus bertanggungjawab, tambahnya

lanjutnya lagi,  “Jangan sampai dikira Institusi Polri tidak punya kemampuan”, sebut Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri.

Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri minta Kapolri, agar jajaran Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Kuranji hentikan membela yang oknum lakukan kebohongan tersebut. Kesalahan akan tetap salah, kebenaran tidak akan terbantahkan, walau dilihat dari atas langit sekalipun.

Kami sengaja mengorbankan perkara kami, agar mendapatkan data aktual yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Fast Respon Counter Polri DPW FRN DPW Sumbar sebagai pengawal presisi. minta perhatian khusus dari Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Itwasum, bahkan semua anggota Polri yang merasa punya tanggungjawab terhadap nama baik Polri. Jangan biarkan Polri dikuasai oleh pejabat yang melindungi penjahat”, kata ketua Fast Respon Counter Polri.

“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Polda Sumbar. mulai dari Penyidik, Kanit, Kasat, Kapolsek, Kapolresta, SPKT, Spripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, Bidpropam, dan terakhir Itwasda Polda Sumbar  jangan ikut membuat surat yang isinya tidak benar. perkara ini telah terbuka sampai ke Kompolnas, ombudsman RI dan Presiden RI.

kami beranggapan tidak ada penegakkan hukum, melayani mengayomi melindungi bagi masyarakat. Polri hanya mempertahankan sebatas kepura puraan, sikap mereka dipenuhi kamuflase, pencitraan. berharap nama Institusi menjadi baik. tapi tidak bersedia merubah cara kerja dalam hal penegakkan hukum dilakukan sesuai aturan.

SURAT KEDUA KOMPOLNAS

Kompolnas kirimkan surat kedua tanggal 21 Februari 2024, untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu tidak terlalu lama dengan merujuk :

  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, pasal 9huruf a”menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti”.
  3. Surat Pengaduan Masyarakat a.n. Sdr. Indrawan selaku Ketua LSM Komunitas
  4. Anak Daerah (KOAD) dengan no. surat: 02/LP/LSM-KOAD/BT/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Kami tidak bisa melaporkan Tindak Pidana di Polda Sumbar, Polresta Padang.
  5. Surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumatera Barat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023 tanggal 6 November 2023 perihal permohonan klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat.
  6. Surat Kapolda Sumatera Barat Nomor: R/542/XI/WAS.2.4./2023/Itwasda yang diterima Kompolnas tanggal 17 November 2023 perihal Klarifikasi Surat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023.
  7. Surat Ketua Kompolnas kepada Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) Nomor: B-2344D/Kompolnas/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal hasil klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat
  8. Surat Tanggapan Masyarakat a.n. Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) dengan no. surat : 03/LP/LSMKOAS/BT/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Tanggapan surat Kompolnas nomor B/2344D/Kompolnas/1/2024.

“Ketua FRN Fast Respon Nusantara DPW Sumbar salut, Kompolnas RI tidak bergeming sedikitpun, bahwa Kompolnas adalah badan diluar struktur. tapi Kompolnas adalah langsung dibawah Presiden RI. Kompolnas RI kembali menyurati Kapolda Sumbar untuk yang kedua kalinya. Kompolnas kembali minta perkara diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama, salut dengan kompolnas”, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Dalam surat kedua ini, jelas terlihat bahwa Kompolnas RI konsisten dengan keputusan awal, namun setelah dikonfirmasi ke Setum Polda Sumbar, dikatakan oleh salah seorang pegawai ASN Polda Sumbar bahwa dia belum menerima surat dari Kompolnas tersebut.

Dalam suratnya, Kompolnas RI tidak merubah pendiriannya, walau telah menerima jawaban Itwasda Polda Sumbar.

Lanjut ketua DPW FRN Sumbar, “Sikap tersebut, menunjukkan bahwa Jendral Pol Benny Josua Mamoto adalah Jendral yang berintegritas, seharusnya Kapolda Sumbar juga demikian.

Kapolda tidak boleh membiarkan rakyat dizalimi anggota Polri. Kapolda tidak boleh membiarkan institusi Polri dirusak oleh oknum Polri sendiri, siapun itu. sampai sampai tugas dan funsgi Polri, dianggap tidak ada sama sekali.

Sebenarnya, Dari berita acara pemeriksaan saksi sudah dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan terduga pelaku adalah perbuatan pidana. Ketika mereka menjual barang yang bukan hak milik mereka, oknum penyidik jangan putar balik keadaan.

Selama ini oknum Penyidik berusaha mengagalkan laporan masyarakat. kebetulan perkara ini  pelapornya seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, jika yang menjadi korban masyarakat yang tidak paham hukum, mereka akan langsung pulang dengan kecewa, hal ini yang seharusnya dirasakan Kapolda Sumbar terlepas dari melindungo korp Polri.

“Walau bagaimanapun Kapolda Sumbar telah mengetahui, kejadian sebenarnya bahwa ada kejahatan yang terjadi di peristiwa bypass Teknik”. termasuk surat Kompoplnas iyang ketiga ini, sudah di kirim ke Kapolda Sumbar, Bagwassidik Polda Sumbar agar tidak ada alasan, bahwa mereka belum mendapatkan surat Kompolnas tersebut.

“Melindungi penjabat sebelumnya, bukan suatu keutamaan bagi seorang Kapolda saat ini, beliau harusnya punya ketegasan, bahwa perkara Bypass Teknik ini adalah pebuatan pidana dan harus diungkap berdasarkan aturan hukum dan UU”. Kapolda tentunya terikat dengan sumpah saat dilantik menjadi Polri, bahwa Kapolda Sumbar terikat dengan Tribrata dan catur prasetya Polri.

“Polda Sumbar seharusnya mundur dan minta maaf, walau bagaimanapun Polri adalah sebuah amanah negara dalam hal penegakkan hukum”.

“Kapolda Sumbar selayaknya berdiri didepan ketika ada laporan dari masyarakat bahwa anggota Polda Polresta dan Polsek melakukan Obsruktion of Justice atau menghalangi proses hukum perkara bypass teknik”.

“Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono adalah Polisi yang jujur, hanya saja dibutuhkan integritas yang kuat dalam menanggapi perkara bypass teknik ini ” , kata ketua FRN Fast Respopn Counter Polri DPW Sumbar ini.

Kami ketua DPW FRN Sumbar, berharap agar Kapolda Sumbar dan waka Polda Sumbar tidak mengikuti cara rekan rekan yang telah dimutasi.

Memang, melindungi korp institusi Polri adalah kewajiban seluruh anggota Polri, tentunya Kapolda Sumbar adalah sebagai penaggung jawab.

Dengan dilanggarnya Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seharusnya Kapolda wajib menegakkan aturan hukum, KUHAP, Perkapolri, terutama penegakkan kode etika profesi.

Ditambah lagi bahwa Kapolri sedang menggalakkan Polri presisi, berbagai aturan minta dipatuhi, pernah tayang di youtube, ” bahwa Kapolri tidak akan segan segan memotong kepala ikan yang busuk ” sebut ketua FRN DPW. berita ini ditenbuskan ke Kapolri Waka Polri, Kabareskrim, Kompolnas RI, Ombudsman Ri di Jakarta. Ketua FRN DPW Sumbar langsung kirimkan berita ini  ke WA pejabat utama di mabes Polri.

Kata ketua FRN lagi, saya tidak yakin Kapolda Sumbar, bersedia mengotori namanya, demi melindungi pelaku sebelumnya walaupun perkara ini adalah tanggungjawab Kapolda dan waka Polda yang lama. dengan Melanggar segala aturan dan Perkapolri, aturan hukum dan UU adalah kesalahan berat “, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri.

Tambahnya lagi, Polda Sumbar sepertinya enggan untuk  melakukan proses hukum. Terlihat dari penyimpangan yang hukum yang terjadi.

Melalui surat kedua Kompolnas minta Polda Sumbar untuk proses perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Memang baru dua surat yang dikirim Kompolnas, tapi dari kejadian ini sudah bisa diambil kesimpulan bahwa Polda Sumbar tidak mau melakukan proses hukum perkara bypass Teknik.

Ketua FRN DPW Sumbar mengatakan bahwa Kompolnas sudah berada dijalur yang benar, sesuai aturan hukum. Masak Polda Sumbar malah bersikukuh, dengan pendapat yang jeklas salah dimata hukum. bagaiimana nasibmu Polri, oh Polri, nasibmu ditangan para petinggi yang tidak amanah.

Kata Ketua FRN DPW Sumbar, bagaimana mau baik intitusi Polri, tugas utama ditinggalkan. Yang dilakukan malah acara seremonial. acara acara yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas Polri, malah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Giliran tugas utama dibuat bolak balik dan berputar putar, sehingga sebagai masyarakat awam kita menjadi pusing.