Ketegasan Kapolri, Kapolda Sumbar Sangat Dibutuhkan, Membiarkan Kejahatan Terjadi Setiap Hari, Bohong Berkelanjutan Hanya Akan Menguras Energi Dan Meruntuhkan Kredibilitas Polri

KabarDaerah.com – Ketua DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri menjelaskan bahwa kesalahan yang terjadi saat Bidpropam Polda Sumbar melakukan proses hukum pelanggaran etika profesi yang telah dilimpahkan Divivi Propam Polri adalah kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Ketegasan KAPOLRI, ITWASUM, DIVPROPAM, dan KAPOLDA SUMBAR sangat dibutuhkan, membiarkan bohong berkelanjutan hanya akan meruntuhkan kredibilitas Polri dimasa yang akan datang.

Menutupi kebohongan demi kebohongan hanya akan meruntuhkan kredibilitas Polri, ditambah lagi laporan dari masyarakat atau Dumas yang dilakukan masyarakat. Apalagi Kabareskrim Polri Komjen (Pol) WAHYU WIDADA sengaja berpesan dihadapan para wartwan melalui berita tanggal 31 Maret 2024 yang ada diberbagai media, bahwa pengaduan masyarakat harus segera ditindak lanjuti. Harus menjadi pendoman bagi seluruh aparat penegak hukum khususnya reskrimum diseluruh daerah di Indonesia.

Kompolnas RI telah tiga kali menyurati Polda Sumbar agar perkara Bypass Teknik di proses dalam waktu yang tidak terlalu lama. namun Polda Sumbar dan  Polresta Padang masih saja berkutat dengan masalah keperdataan, tentunya tugas Polri akan terabaikan. masyarakat jelas dirugikan hal tersebut karena tidak semua orang paham dengan hukum. jelas keta FRN ketua DPW Sumbar.

Perlu untuk diperhatikan, ketika melapor tidak diterima, jelas telah terjadi pelanggaran atas undang undang (KUHAP), walau SOP sekalipun yang dijadikan alasan. Undang Undang, KUHAP pasal 108 ayat 1-6 sudah sangat jelas tertulis bahwa kewajiban Polri dalam hal ini SPKT adalah menerima laporan masyarakat dan memberikan surat tanda terima laporan STTL/P, kata Ketua DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri.

Lanjutnya lagi, ” Ketika diarahkan ke pengaduan, jelas sebuah kesalahan, dimana undang undang telah mengatur, SOP mengatur tentang pengaduan masyarakat, tentang sikap aparat, melapor sudah jelas aturannya, kecuali undang undang dirubah “, kata kata Ketua DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri

“Setidaknya kami minimal 15 kali mendatangi SPKT dan menulis surat laporan ke Kapolda Sumbar “, kata petugas

Lanjutnya, ” Saat dikonfirmasi ke Bagwassidik, disposisi Kapolda sengaja didiamkan bahkan sampai hari ini beberapa bulan, administrasi surat yang berisi disposisi Kapolda Sumbar yang diterima Dirreskrim dan Bagwassidik ternyata disembunyikan.

 

PROPAM SELAYAKNYA JUGA TAAT DENGAN ATURAN HUKUM

PROPAM adalah garda terdepan untuk penegakan hukum di Kepolisian, ketika tidak terlaksana sebagai mana mestinya seharusnya Bidpropam yang perlu dipertanyakan. Ketika kesalahan tidak ditemukan, atau belum ada alat bukti, Bidpropam harus dipertanyakan.

PROPAM jangan berusaha melindungi pelanggaran KEPP yang dilakukan anggota Polri, apalagi menyembunyikan barang bukti yang telah diserahkan pelapor. Ada dua bukti yang digelapkan Subbidwarprof Bipropam Polda Sumbar yang sengaja dihilangkan dari Berita Acara Peyidikan. Sehingga LHP yang diberikan ke mabes Polri menjadi tak berarti sama sekali, bahkan bisa mendatangkan malapetaka. bagi pelaku dan bagi Polri secara umum. ini yang harus dihindari. jelas ketua DPW FRN Sumbar.

Ketua DPW FRN Sumbar mempertanyakan, “Apakah benar presisi yang digagas Bapak Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo benar-benar sebuah program yang harus dijalankan atau hanya kepura-puraan.

agar diketahui pimpinan Polri, semua bagian di Polda Sumbar sudah saling melindungi, tidak bekerja jujur, banyak terjadi kebohongan. mereka lebih mengutamakan melindungi nama coorp Polri, semua demi melindungi kebijakan yang telah diambil saat menghentikan penyidikan.

Karena begitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan, sehingga Polri butuh pengembalian nama baik Polri, setelah buntut kejadian yang merusak nama baik Polri seperti Irjen Ferdi Sambo dan Irjen Teddy Minahasa dan lain lainnya. Selayaknya Propam tidak punya kepentingan selain penegakkan disiplin, karena hanya akan menjatuhkan nama baik Polri, kata Ketua DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri.

Mari kita lihat kejadian berikut, berdasarkan surat yang diterbitkan tanggal 5 Agustus 2022, terlihat bahwa Bidang Propam Polda Sumbar sengaja melalaikan bahkan menyimpang dari pelimpahan perkara dari mabes Polri.

Bagaimana tidak, yang dilaporkan masalah melapor tidak diterima, buktinya sudah diterima Polsek Kuranji dan Polresta Padang, pelpor justru diarahkan pengaduan. Pengaduan harus berdasarkan delik pidana yang dilaporkan.

Berikut kami dari DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri menjelaskan masalah pengaduan.

Pengaduan adalah tindak pidana yang bisa diproses bila ada yang mengadu kepada penegak hukum, perkara tersebut sudah diatur oleh undang undang, bahwa pasal pasalnya termasuk delik aduan.

Seperti pasal pencemaran nama baik dan pencurian dalam keluarga, perzinaan dan lain-lain, jadi tidak semua pasal harus mengadu.

Khusus untuk pasal kejahatan tentunya Polri yang harus memahami lebih khusus. 15 peristiwa pidana yang telah terjadi di Bypass Teknik, semuanya bukan delik aduan.

Jadi hanya dengan melapor, Polri sudah bisa melakukan tugasnnya, belum lagi bukti awal yang kami serahkan minimal 28 item. tidak ada alasan belum ada alat bukti, sebut ketua DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri.

Untuk lebih jelas berikut kami uraikan kata ketua DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri,

Untuk melakukan proses hukum pelanggaran kode etika dan profesi, sebaiknya penyidik divisi propam mengetahui kronologis yang telah dilalui Pelapor, walau yang diperlukan oleh propam hanya prosedur yang telah dilakukan, berikut ini kami terangkan.

Perkara di Polresta Padang

Penghentian penyidikan, Perkara pengaduan pencurian scafolding

TKP Toko Bypass Teknik, Waktu kejadian tangal 3 Agustus 2021 sampai dengan 8 November 2021

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Des 2021
  2. Nomor STTP/636/XII/2021/Reskrim Polresta Padang, pengaduan tertanggal 8 November 2021.
  3. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021
  4. SPPHP tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  5. SPPHP tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi memenuhi undangan penyidik, Mulyadi adalah calon tersangka pencurian scafolding.
  6. Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK).
  7. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.iK) alasan penghentian penyelidikan, dalam SP2HP 469/IV/2022 karena belum ada alat bukti.
  8. Surat hasil Gelar Perkara Nomor B/2064/X/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2022 diterbitkan oleh Dirreskrimum (Kombes (Pol) Sugeng Haryadi S.I.K, M.H) isi surat hasil gelar agar dilakukan penyelidikan lanjutan, kembali memeriksa saksi. bahka Polresta Padang mengabaikan. dikatakan bahwa kami belum melapor resmi. sementara anggota Reskrimum bekerja berdasarkan SOP yang telah ditetapkan atas dasar Perkabareskrim.

Perkara dihentikan saat dalam proses penyelidikan, padahal bukti surat, foto dokumentasi foto sebagai petunjuk, telah diserahkan kepada Briptu Kukuh Ariwibawa sebagai penyidik pembantu.

Delapan orang saksi sudah dimintai keterangan, hanya saja Mulyadi sebagai calon tersangka belum dimintai keterangan, lalu perkara dihentikan.

Menurut kami DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri, perbuatan tersebut adalah pelanggaran kode etika profesi yang seharusnya diproses. Berdasarkan bukti, tanda terima barang, kepemilikan berupa serah terima barang, pembayaran dan pernyataan Ir.Yayat haerudin MBA juga sudah diserahkan. sebenarnya hal itu sudah bisa menjadi dasar untuk melakukan proses hukum.

Perkara ini sudah digelar di Polda Sumbar sebanyak 11 kali, tanggal 13 September 2022, hasil gelar berdasarkan surat tanggal 18 Oktober 2022, sudah diperintahkan dan direkomendasikan oleh Irwasda agar penyelidikan dilanjutkan dan saksi saksi kembali dimintai keterangan, namun entah apa sebabnya, pengaduan kami tetap tidak diproses oleh Polresta Padang da Polsek Kuranji.

Tanggal 8 Juni sudah dilaporkan ke Divpropam Polri, sudah dilimpahkan tanggal 16 Juni 2022 ke Bid Propam Polda Sumbar, tanggal 5 Agustus 2022 direkomendasikan bidpropam untuk diawasi bagwassidik Polda Sumbar, tanggal 18 Oktober 2022 kembali disurati Bidpropam subbid paminal, Namun Polresta dan Polsek tetap tidak melakukan proses hukum.

Tanggal 21 Desember 2022 keluar surat hasil gelar perkara bahwa menurut Dr Fitriati SH MH perkara yang kami kadukan adalah perkara perdata. Setelah dilakukan konfirmasi, Dr Fitriati SH MH mengatakan bahwa pendapat yang diberikan ke Polsek Kuranji hanya terkait masalah hukum secara umum, ahli memberikan keterangan saksi tidak masuk pokok perkara.

Disini terlihat Dirreskrimum tidak berhati-hati dalam mengeluarkan surat resmi, sehingga menjadi penyebab peristiwa pidana terjadi secara berulang, dan menyebabkan kerugian masyarakat. jika Polsek dan Polresta memahami perkopolri nomor 7 tahun 2022, adalah tergolong kesalahan berat.

Alasan bahwa perkara perdata, terbantahkan ketika pelakunya bukan Rusdi, sebab, kata Kapolresta Padang, Rusdi telah meninggal dunia, dan untuk menghentikan perkara diadakan gelar perkara (gelaran-gelaran) dengan alasan belum ada alat bukti.

Dari jawab Kapolresta Padang dan Kasat reskrim saja sudah berbeda, lagian mengumpulkan bukti adalah kerja dari penyidik Polri. Jika belum ada alat bukti tentunya penyidik belum bekerja, kata ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan bukanlah delik aduan tapi delik biasa. sehingga setelah perkara dilaporkan ke penyidik Polri, baru dilakukan penyelidikan, olah TKP dll, karena dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat, baru kemudian keluar surat surat perintah penyelidikan dan seterusnya, Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Ketika penyelidikan tidak dilakukan dengan benar sesuai aturan, maka hasilnya juga tidak bisa dipertanggung jawabkan, kata ketua DPW Sumbar PW FRN Fast Respon Counter Polri

Dalam melakukan penyelidikan harus didasari aturan peundang undangan,(UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata dan Perkapolri), jika langkah langkah penyelidikan tidak dilakukan, tentunya data yang di dapat tidak lengkap sehingga ketika dilakkukan penghentian perkara, besar kemungkinan ada alasan lain.

Perkara di Polsek Kuranji

Demikian juga halnya dengan dua Laporan di Polsek Kuranji, pertama Laporan pengaduan mesin Pompa Air merk Kipor 4 inc dan yang kedua pencurian Tabung Stylish Stell. Kedua perkara ini juga dihentikan dengan SPPLID yang diberitahukan melalui SPPHP yang ditanda tangani oleh Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos, MH. Disini terjadi penyimpangan dari aturan hukum dimana, mesi pompa air Kipor barang bukti kejahatan yang telah disita oleh Polsek kuranji, ternyata hilang dari BAP penyidik. sehingga alasan penghentian perkara tidak terpenuhi unsur pidana, adalah sebuah kebohongan, sedangkan perkara sudah dalam tahap penyidikan. seharusnya Polsek Kuranji menghentikan dengan SPPP, bukan SPPLID

Alasan yang tertera dalam surat SPPHP adalah tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian karena adanya hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi dan terkait perjanjian satu sama lain.

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP/284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP/303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Dalam proses penyelidikan, seperti olah TKP, gelar perkara sesuai aturan hukum belum dilaksanakan, terlihat dari redaksi :

  1. SP2HP Nomor: 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022, Polresta Padang
  2. SP2HP Nomor : 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022, Polsek Kuranji
  3. SP2HP Nomor : 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022, Polsek Kuranji

Alasan yang diberikan tidak konsisten dan berubah ubah, terlihat bahwa para penyidik kasat kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang tidak siap, ketika kami bertanya.

Pelanggaran dan Keganjilan yang Terjadi

Alasan Penghentian penyelidikan penegak hukum berbeda beda:

  1. Menurut Kapolresta Padang — >> terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Polresta Padang — >> Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji — >> tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian dan tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir menurut SPPHP bulan November oleh Kapolsek Kuranji barang bukti asli belum diserahkan pengadu. Dari jawaban yang diberikan dapat, trerlihat bahwa bahwa ke-ilmuan penyidik tidak didasari oleh UU yang berlaku, contoh ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, alasan mengadu tidak bisa mereka berikan. Pengaduan hanya dijadikan sebagai alasan untuk mempersulit pelaporan.
  4. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi.
  5. Kanit Jatanras –>> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi

Tanggapan pelapor terhadap dugaan pelanggaran oleh Polresta Padang

Dari alasan diatas, terlihat bahwa indikasi kebohongan jelas telah terjadi, akibat bohong baik Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar terpaksa berbohong lagi, hanya demi menutup kebohongna sebelumnya.

Akhirnya, energi yang ada hanya habis untuk menutup kebohongan yang terlajur dilakukan sebelumnya.

Jelas, melapor secara resmi belum dilakukan, yang diterima baru berupa pengaduan, sepertinya Polsek Kuranji menerima pengaduan karena tidak teradministrasi sampai ke mabes Polri. disini terjadi lagi kebohongan(bahwa mabes Polri tidak boleh mengetahi) kejadian ini.

Penghentian perkara hanya berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh kapolsek dan kasat reskrim Polresta Padang, bakal calon tersangka belum dimintai keterangan. Padahal keterangan terdakwa nantinya merupakan salah satu alat bukti. dan sampai hari ini salah satu bakal calon tersagka sudah melarikan diri, dua lagi masih bebas melakukan perbuatan pidana di TKP, sehingga barang-barang bukti telah banyak yang hilang, karena dijual dan dipindahkan.

Sebelumnya, menurut Informasi Kapolres (Kombes Imran Amir S.iK), perkara dihentikan (SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD) (bukti komunikasi WA).

Alasan Kapolres Kombes (Pol) Imran Amir telapor meninggal dunia tentunya tidak tepat, karena tidak sesuai kenyataan, karena yang menjadi terlapor adalah Mulyadi adik dari Rusdi (alm). Waktu kejadian saat Rusdi masih hidup(tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia tanggal 8 November 2021). Sehingga baik adik maupun anak Rusdi merupakan Delik aduan jika Rusdi yang melapor, bukan delik aduan jika saya yang melapor. Jadi ketika saya membuat laporan tidak seharusnya di alihkan ke pengaduan.

“Polsek Kuranji dan Polresta Padang belum melakukan olah TKP sehingga penyidik tidak mengetahui masalah secara menyeluruh “, sebut ketua DPW FRN.

Standar Operation Prosedur yang harus diikuti, mengharuskan pengaduan terlebih dulu, pengaduan adalah barang titipan dan barang service, dan barang barang objek perjanjian, hal ini juga sudah menyalahi aturan hukum Perkapolri. Jika kita selidiki lebih jauh maka dari tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia tanggal 8 November 2021 jumlah yang dijual bisa mencapai Rp.350 Juta. hal inilah kunci laporan ini, oleh sebab itu sulit untuk dikatakan perkara perdata.

Pasal 1340 KUHPerdata menyatakan bahwa pihal ketiga tidak akan menaggung akibat perjanjian ini, begitu juga manfaat tidak boleh mereka mengambil manfaat. terhadap objek perjanjian tersebut. kita harus mau untu belajar biar pintar, kata ketua FRN DPW Sumbar.

Ketika bukti lain ditemukan, maka Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, akan berpotensi menjadi balon tersangka berikutnya, hanya saja Polresta belum melakukan penyelidikan secara maksimal sesuai aturan hukum(UU,KUHAP,Perkapolri).

Alasan dari Kanit Jatanras Aiptu Desrizal

— >> Karena anak-anak Rusdi (Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam) tidak mengakui surat perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Rusdi (alm), tidak mengakui surat setoran modal.

Sedangkan sisa barang yang berada di TKP berupa barang titipan dan barang persekutuan modal berupa mesin dan scafolding belum diketahui berapa jumlahnya oleh penyelidik. Karena peyidik belum melakukan olah TKP.

— >>Bukti pembayaran honor Rp.5000.000,- perbulan oleh Rusdi yang telah dibayar mulai bulan Juni 2021, Juli 2021,  Agustus 2021 tentunya tidak bisa disangkal, bahwa hal ini pentunjuk dan alat bukti Rusdi dan Indrawan memang melakukan kerjasama.

— >>Belum cukup hanya itu, Sulaiman Surya Alam bahhkan tidak mengakui tanda tangannya, dalam surat tanda terima barang, yang juga ditanda tangani oleh Rusdi, Bayu, Zainal, Alam dan Indrawan.Pada hal, bukti barang-barang yang tersisa di TKP masih banyak terdapat di Toko Bypass Teknik seperti, Barbending, Vibrator, Pompa Air EY 2.0, Slang pemadam kebakaran dan lain-lain.

— >> Sedangkan Jawaban Polsek Kuranji, alasan penghentian penyelidikan tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama dengan Rusdi.

—>> Alasan seorang profesor ketika dimintai pendapat, mungkin karena tidak bisa lagi diakali, sang profesor mengatakan ada indikasi tanda tangan di palsukan.

lanjutnya, ” Hebat profesor tersebut saat pelapor minta pendapat, terlalu banyak alasan yang diberikan”, kata ketua FRN.

Oleh sebab itulah kami buatkan analisa terkait tiga perkara yang telah dihentikan penyelidikannya dengan menjelaskan agar Polsek Kuranji dan Polresta Padang, memahami bahwa pelapor menolak alasan yang dikemukankan:

Gelar Perkara di Polda Sumbar dan Polresta Padang

Gelar perkara yang telah dilakukan dengan mengundang pelapor — >>

  1. Gelar Perkara di Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2022, ternyata yang datang hanya pelapor dan 11 orang yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  2. Setelah dilakukan pemberitaan yang begitu intensif di Kabardaerah.com akhirnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2022, di putuskan bahwa perkara yang berada di Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali berproses. melalui surat diberitahukan kepada pelapor bahwa perkara di Polresta Padang kembali dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan saksi-saksi.
  3. Tanggal 24 Oktober 2022, Polsek Kuranji kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Tapi, sangat disayangkan yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban dan 12 penyidik Polisi yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  4. Tanggal 29 November 2022, Polda Sumbar kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Keajadian masih sama dengan gelar sebelumnya yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban pelapor dan 15 Polisi, dengan tujuan masih menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  5. Tanggal 2 Agustus 2023, Polda Sumbar kembali mengundang pelapor dan terlapor untuk mengikuti gelar perkara. Keajadian masih sama dengan gelar sebelumnya, yang hadir pelapor dna satu  terlapor  dan 12 Polisi, dengan tujuan sama dengan gelar sebelumnya, masih untuk menggagalkan.

Dari beberapa kali gelar perkara yang telah dilaksanakan, tidak dilakukan pembahasan, telaah, penelitian, diskusi terkait unsur perbuatan pidana sebagaimana mestinya. Gelar perkara ini diadakan terkesan hanya untuk mengugurkan pengaduan pelapor.

Hasil pertemuan dengan Kapolda Sumbar

Untuk penyelesaian yang adil Kapolda telah meminta pelapor melupakan masalah sebelumnya, sedangkan perkara tetap akan diproses sesuai dengan pengaduan di Polsek dan Polresta, berikutnya saran Kapolda, kami dminta bersabar dan Pelapor telah menyetujuinya. karena perkara tidak berproses akhirnya Kapoda Sumbar keluarkan surat telegram tanggal 6 Januari 2023. Polsek kuranji dan Polresta Padang tetap tidak melakukan proses hukum.

ITWASDA dan Dirreskrimum Polda Sumbar telah mengeluarkan surat menyarankan agar dilakukan penyelidikan ulang. Polsek Kuranji dan Polresta Padang tetap bertahan pada keputusan awal yaitu menghentikan Perkara dengan SPPLID.

Penanganan perkara tidak berkeadilan

Sikap yang telah kami paparkan diatas menunjukkan bahwa oknum di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan oknum di Polda Sumbar tidak patuh dengan Tribrata Catur Prasetya, UU kepolisian, KUHAP, Perkapolri.

Sehingga sikap Presisi Polri dari penyidik sama sekali tidak terlihat dalam proses perkara ini, paradigma lama masih dipakai dalam mengungkap perkara, dimana pelapor yang di hajar habis habisan.

Ketika Bagwassidik melakukan gelar perkara, tujuan diadakan Gelar perkara sepertinya bukan untuk melakukan penegakan hukum dengan adil.

Terlihat dari sikap oknum di Polda yang diundang untuk menghadiri gelar perkara. Mereka bertanya dengan nada dan cara yang memojokkan pelapor sementara ada kasubdit yang enggan ikut serta bersama membohongi kami, dia keluar dari ruang setelah memberikan beberapa hadist dan pasal hukum pidana dan perdata.

Gelar perkara diadakan, seharusnya untuk membuat terang perkara. Berdasarkan masukan dari beberapa utusan/wakil dari bidang masing masing. Sedangkan, khusus untuk perkara Bypass Teknik, bukanlah demikian.

Terlapor atau yang diduga pelaku, dalam setiap kali gelar perkara tidak dihadirkan, Disini tergambar bahwa Polda Sumbar belum Presisi (berkeadilan).

Polisi yang hadir dalam gelar, sengaja hanya untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan, guna membatalkan pengaduan.

Terkait penanganan perkara oleh Bidang Propam Polda Sumbar, waktu diulur, dilihat dari surat pelimpahan pengaduan dari mabes Polri tanggal 14 Juni 2022 dan  diproses Propam baru bulan Juni 2023.

Sedangkan tanggal 5 Agustus 2022 Propam Polda Sumbar sengaja mengulur dengan mengembalikan ke Bagwassidik, bagwasidik sengaja memainkan, seakan mereka tidak bersalah. Hal ini  adalah yang kedua kali Bipropam menunjukkan keberpihakkannya. setekah menolak laporan masyarakat.

Seharusnya yang dilaporkan melalui dumas adalah KEPP, Bidpropam harus melakukan penyelidikan terkait KEPP tersebut, bukan meminta Bagwassidik melakukan supervisi.

Tanggal 18 Agustus 2022 Bagwassidik membuatkan hasil gelar yang diadakan tanggal 2 Agustus 2022 dan 13 September 2022. disini jelas tidak terlihat bahwa PDirreskrim Polda Sumbar tidak Responsif, dimana Polda Sumbar telah membiarkan kejahatan terjadi terus menerus.

Hasil gelar perkara, seharusnya tiga perkara kembali berproses, tetapi dalam surat SPPHP, hasil gelar perkara hanya dibuatkan satu perkara yang dilaporkan ke Polresta Padang saja. untuk membuktikan, Kapolsek bisa saja tidak mempercayai hasil gelar di Polda Sumbar, Polsek kembali melakukan gelar di Polresta Padang tanggal 24 Oktober 2022, setelah itu justru hasil gelar perkara meminta bukti asli dari pelapor, sementara bukti yang diserahkan sebanyak 27 item tidak berarti apa apa bagi Polsek Kuranji.

Sangat banyak ketimpangan yang dilakukan, jelas perkara ini dilalaikan/sengaja diabaikan oleh Polsek Polresta dan Polda. Secara keseluruhan perkara sudah berproses hampir satu tahun. Dengan keadaan ini, sikap Responsif, Prediktif, Transparans, dan Berkeadilan Polri tidak tergambar sama sekali.

Dapat disimpulkan bahwa Perkara Toko Bypass Teknik, tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, jika bukan Kapolda Sumbar yang memerintahkan untuk mengungkap perkara ini, kata ketua FRN DPW Sumbar tersebut.

Hasil dari pengamatan pelapor ketika melapor langsung ke Kapolda Sumbar

Tanggal 3 November 2022, saat pelapor permisi menemui Kapolda Sumbar kepada spripim Kapolda Sumbar guna menyampaikan surat.

disni Spripim Kapolda Sumbar juga berusaha mengahalangi. Dengan berbagai cara timbul fikiran pelapor bahwa 13 surat yang dikirimkan ke Kapolda Sumbar sebelumnya tidak sampai ke tangan Kapolda. Sehingga perintah yang ditulis melalui disposisi tidak dijalankan oleh Ditreskrim Polda Sumbar. hal itu diduga kesengajaan untuk melindungi Polsek Kuranji dan Polresta Padang, karena mereka sudah mengetahui disposisi tersebut bukanlah disposisi Kapolda Sumbar.

Oknum yang menghalangi seakan akan bebas mengarahkan seluruh laporan kepada pengaduan masyarakat dengan tujuan agar gampang digugurkan. Ketika diadakan gelar perkara, pelapor dibuat menyerah karena bukti-bukti tidak cukup dan lain lain.

Seharusnya Polda Sumbar menangani perkara yang diinformasikan ke Kapolda Sumbar dengan melakukan Melapor Resmi, Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (UU-KUHAP-Perkapolri).

Seharusnya setelah satu tahun, dapat dikatakan bahwa telah terjadi peristiwa menghalangi proses hukum atau obtruction of justice dalam perkara Toko Bypass Teknik.

Karena penghentian proses perkara di Polsek Kuranji dan Polresta Padang bukan kerena alasan yang ditulis di SPPHP masing masing, tapi karena sesuatu yang perlu dibuktikan, sepertinya terkait dengan obtrsruction of Justice atau  menghalangi proses hukum perkara ini, karena barang bukti gembok hilang.

 

BERIKUT PEBAHASAN UNSUR-UNSUR PASAL 362 KUHP:

Polda Sumbar Polresta Padang tidak bisa lagi menghindar, semua unsur unsur pidana sudah terpenuhi, mari kita simak:

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil barang sesuatu milik orang lain seluruh atau sebagian –>>  terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362KUHP bahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian, Tiga UU pasal 1646, 1100, 1045, 1240, 1315, 1338, 1337, dilanggar — >> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu — >> tanggal 3 agustus – 8 November 2021 Rusdi masih hidup –>> terpenuhi.

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang siapa atau orang yang melakukan.

Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi.

Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Aset, barang barang berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto.

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi. Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

Unsur kesalahan (mengambil) dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan (eks) Toko Bypass Teknik, sehingga barang barang objek kerjasama menjadi dikuasai oleh terlapor.

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama Indrawan dengan Rusdi, hanya sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis. Kecuali Gudang.

Setelah itu bangunan bisa kembali dikuasai setelah dibayar sewa, kebetulan yang membayar adalah penyewa baru (pihak yang tidak berhak dalam usaha). Disini penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi.

Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, sehingga pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa bebas melakukan akses ke bangunan toko Bypass Teknik, sehingga pemilik hak atas barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

MENGAMBIL harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak mengindahkan somasi yang diberikan berarti tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang titipan. Apalagi barang service dan barang titipan. hal ini yang dimainkan oleh penegak hukum, terlalu semberono. kata ketua LSM KOAD.

Sehingga dalam perkara ini unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi. Apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain.

 

PENYIDIK POLSEK DAN POLRESTA TERKESAN TIDAK ADIL

Ketika tindak pidana telah dilaporkan(Pengaduan) kepada pihak penegak hukum (kepolisian), Seolah olah terjadi pembiaran terjadinya tindak pidana berulang ulang, Polisi malah sibuk berusaha, dan mempersulit pelapor dengan berbagai cara,   Penyidik terkesan membela/menjadi pengacara terlapor. Sedangkan barang bukti dibiarkan hilang/sengaja dihilangkan bahkan tiap hari.

Hal ini dapat dilihat melalui foto foto barang yang telah di dokumentasikan dengan lengkap bukti foto juga telah diserahkan ke Bagwassidik Polda Sumbar. Akan berbeda keadaannya, jika Polisi melakukan proses hukum dengan berkadilan. dipastikan semua aturan akan diikuti dan dijalankan sesuai aturan.

Contoh pertanyaan jika Penyidik adil: tentunya akan lebih gampang ketika Penyidik bertanya:

  1. Apakah barang yang dijual, milik pelaku/terlapor..?
  2. Apakah terlapor punya bukti jika barang tersebut adalah milik terlapor
  3. Jika penyidik memperluas pertanyaan, bisa dipertanyakan, ketetapan pengadilan tentang penetapan hak waris.
  4. Terlapor sudah mengakui bahwa barang yang dijual bukan milik pelapor.
  5. Penyidik harus memeriksa saksi Suradal, Suradal menyerahkan barang kepada FAISAL FERDIAN di Toko Batas Kota Kab 50 Kota-Payakumbuh

Sementara, kewajiban penyidik Polsek melakukan penyelidikan secara menyeluruh, sepertinya belum dilakukan.

Dapat diduga telah melakukan pembiaran terjadinya kejahatan, hilangnya barang bukti, dan sengaja menghilangkan barang bukti, sengaja menghilangkan gembok.

Secara umum, yang sedang santer ditelinga kita adalah bentuk kejahatan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Hal ini pun sudah diantisipasi oleh Kapolda Sumbar agar pelapor tidak membuat surat  kemana mana lagi. Hal itu disetujui oleh pelapor, asal perkara ini berproses sesuai aturan hukum.

 

BARANG TITIPAN 

Sedangkan, terkait dengan barang titipan tentunya berbeda, dimana barang yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya, Bayu, Zainal, Sulaiman Surya Alam dari rumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti Penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA sebagai pemilik sebelumnya.

Peristiwa pidana yang terjadi, dilakukan bukan oleh Rusdi, tapi dilakukan oleh orang yang tidak berhak melakukan perbuatan hukum di Objek perjanjian Rusdi dan Indrawan.

Apalagi bukti catatan harian penjualan mereka menjual juga tersedia sebagai alat bukti, dan yang terpenting mereka sudah diberikan peringatan melalui surat peringatan sebanyak 4 pucuk surat. Dalam hal ini Polri tidak  sulit melakukan proses hukum, dimana semua bukti telah disediakan, saksi disediakan, kronologis dibuatkan oleh pelapor. hanya tinggal iktikat baik penyidik dalam penegakkan hukum yang dibutuhkan.

DUGAAN, diduga perkara Bypass Teknik ini telah masuk angin, diduga pelaku katakanlah Mr XX.

Indikasi yang terjadi  — >> Propam, Irwasda, Dirreskrimum, Koorspripim, Polsek dan Polresta sepertinya tunduk dan takut dengan Mr XX tersebut. Ada pentunjuk lain, ketika pelapor bertemu dengan Kapolda ada dua pasang mata yang melihat pelapor dengan pandangan kebencian, pada hal kami tidak pernah bersinggungan dengan Mr XX tersebut.

Sebelumnya, ada anggota LSM datang ke Polda Sumbar menemui seseorang Mr YYY. sangat kuat dugaan, bahwa menghalangi proses hukum ini sengaja dilakukan dengan mengorbankan pelapor perkara tersebut.

Dulu, mungkin kekuasaan Mr XX tersebut sangat besar, karena diberikan keleluasaan oleh  Irjend (Pol) Teddy Minahasa dan pasangannya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. sampai sampai Kapolda yang baru saat itu bisa dikatakan kehilangan pamor sebagai Kapolda Sumbar.

Berikut kami jelaskan tentang hak keperdataan, pihak ketiga tidak berhak dalam usaha bypass teknik

Unsur perbuatan yang dilakukan terkait dengan:

  1. Persekutuan modal
  2. Perjanjian kerjasama
  3. Hak waris

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjajian kerjasama, Hak Waris tergambar bahwa Pihak ketiga/Pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum(tidak ada hak), dilakukan dengan:

  1. Menjual Barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang, dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan.
  2. Menyewa toko yang sebelumnya menjadi tempat usaha Bypass Teknik dimana objek kerjasama berada, dengan disewa oleh Faisal dan Sulaiman surya alam. Berarti pihak pemodal tidak bisa meguasai haknya. Ini cara mengambil yang dilakukan.

 

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

Pasal 1646 KUHPerdata, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar”. Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha toko bypass teknik tentunya adalah PEMILIK MODAL. ketika ada hak Rusdi tentunya, harus dilakukan perhitungan tersendiri.

Ahli waris Rusdi punya hak hanya pada hak Rusdi sebesar 60%, dan bisa mereka dapatkan ketika ahli waris Rusdi telah memiliki penetapan hak waris dari pengadilanSesuai dengan pasal 1315 KUHPerdata, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”.

Pihak ketiga atau pihak lain bukan PEMILIK MODAL dalam usaha Toko Bypass Teknik. 

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum telah terpenuhi salah satu unsur peristiwa pidana Perbuatan melawan hukum. jangankan anak anak Rusdi, bahkan Rusdi sendiri bisa saja menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, apalagi anak anak sebagai pihak ketiga,  ketika Rusdi tidak bisa mengadakan 40% yang merupakan hak pemilik modal Indrawan, maka Rusdi dapat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebagai contoh, anak Rusdi menjual hak milik orang tuanya, dapat diduga mencuri. Karena terjadi dalam keluarga, pasal pencurian tersebut merupakan delik aduan. Jika hak pemilik modal lain yang diambil adalah delik biasa.

 

Perjanjian Kerjasama

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu. Toh barang yang menjadi aset Bypass Teknik didalam pasal KUHP disebutkan seluruh atau sebagian saja. Alasan Kapolsekhasrus digugagat perdata gugur.

 

PENDAPAT PENYIDIK: Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Perkara yang dilaporkan terkait perjanjian (Hukum Perdata) sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

Pendapat tersebut jelas TIDAK TEPAT, Polisi tidak pada tempatnya berpendapat demikian, tugas Polisi adalah melakukan proses hukum pidana, Polisi tidak ada urusan dengan hak keperdataan.

Ketika Polisi menerima laporan, karena tugas dan kewenangannya. Menerima laporan dan memberikan bukti tanda terima laporan (STTL), kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum, untuk itulah Polisi dilengkapi dengan UU kepolisian, KUHAP dan Perkapolri serta aturan lainya. Pasal 1338 menyatakan bahwa: “Perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”. bagi pembuatnya hanya pihak pertama dan pihak kedua bukan pihak lain.

Gugatan Perdata Kepengadilan, Jika dilakukan gugatan perdata, yang digugat kepengadilan tentunya adalah para pihak yang melakukan perjanjian, atas dasar wanprestasi. (Pasal 1315 KUHPerdata “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”

Sedangkan, selama ini antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi, masalah hukum terjadi ketika objek usaha dikuasai, dijual, kunci dirusak oleh pihak ketiga atau pihak lain, demikian dijelaskan oleh ketua FRN DPW Sumbar.

POIN UTAMA ADALAH

Pihak ketiga atau pihak lain tidak termasuk para pihak (Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan:

umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”). Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, jadi ketika akan dilakukan gugat perdata tentunya yang akan digugat adalah Rusdi. Rusdi telah meninggal, laporan kami sebelum rusdi meninggal dinia

 

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH PERJANJIAN DAN HAK WARIS

Berikut penjelasan tentang PERJANJIAN, pasal 1340 KUHPerdata, pasal 1337, pasal 1338 KUHPerdata

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, 3 poin poin penting dalam pasal ini

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga
  3. Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

 Dari pasal 1340 saja jelas bahwa pihak ketiga tidak berhak dalam perjanjian tersebut, pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. Berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (objek perjanjian antara Rusdi dan Indrawan).

UU mengatakan bahwa, Pihak ketiga (ahli waris) tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya,

HAK WARIS

Terkait dengan hak waris, Jika ahli waris yang telah menerima hak waris (sesuai pasal 833 KUHPerdata), wajib melaksanakan kewajiban pewaris, hibah dan wasiat, seperti yang terdapat dalam Pasal 1100.

Namun ketika ahli waris menolak/tidak melakukan kewajiban pewaris maka sesuai dengan pasal 1045 “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Artinya ahli waris tidak diwajibkan menerima jika tidak bersedia membayar kewajiban pewaris.

Sangat jelas bahwa UU, dibuat untuk mengamankan hak pewaris yang berppotensi tidak dilaksanakan oleh ahli waris yang tamak. UU dibuat bukan untuk kepentingan lain.

Jika ahli waris menolak pasal 1100 KUUHPerdata, maka ahli waris tidak memiliki hak dalam harta yang ditinggalkan perwaris. kewajiban tersebut sesuai apa yang diterimanya. Dan yang wajib ada terkait hak waris adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris.

Pasal 1101, ”Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorangan, dan Masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak para berpiutang atas seluruh hərta-peninggalan selama harta itu belum terbagi, dan tidak mengurangi pula hak para berpiutang hipotik.

Pasal 1102, “Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai”.

Karena ahli waris tidak bersedia memenuhi kewajiban pewaris, maka AHLI WARIS BELUM ADA HAK atas seluruh peninggalan pewaris.

Tapi, jika ahli waris tidak besedia membayar kewajiban pewaris maka TIDAK ADA HAK PEWARIS sesuai pasal 1100,1102, 1103, 1045 KUHPerdata.

Tiga aturan UU, (Perjanjian, Persekutuan Modal atau Perseroan dan Perjanjian). adalah yang mengatur hal yang terkait dengan hak keperdataan, tidak satupun aturan yang membenarkan perbuatan terlapor.

KESIMPULAN

  1. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  2. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi, ”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan yang paling penting adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris
  3. Terkait PERJANJIAN: ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

 

BERBEDA KETIKA AHLI WARIS MENGAKUI KEWAJIBAN RUSDI SEBAGAI PEWARIS

Ketika ahli waris Rusdi mengakui perjanjian, memenuhi kewajiban Rusdi (alm), membayar hutang, melaksanakan hibah, dan melaksanakan wasiat, barulah ahli waris memilki hak.

Tapi ketika Ahli waris Rusdi tidak mengakui hutang/kewajiban Rusdi maka tidak ada hak ahli waris, (pasal 1045 KUHPardata).

Perbuatan hukum yang dilakukan pihak ketiga dalam perjanjian dan ahli waris dari pribadi pewaris, bukan pihak yang berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Dapat dilihat ketika unsur terpenuhi. Unsur, Subjek, Kesalahan, Melawan hukum, Melanggar undang-undang, kondisi, waktu  sudah terpenuhi.

 

PENTING DIKETAHUI PENYIDIK

TERKAIT HAK AHLI WARIS RUSDI

Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak, tidak bisa dibantah. Ahli waris baru sah memilki hak atas hak Rusdi (Alm) setelah PENETAPAN WARIS OLEH PENGADILAN, dan ini berlaku setelah tanggal 8 November 2021, bukan pada saat Rusdi masih hidup

 

Apakah pihak terlapor memiliki PENETAPAN PENGADILAN ?.

Sepertinya ahli waris pada tanggal 8 November 2021, Ketika ketetapan pengadilan belum ada, ahli waris belum berhak secara hukum untuk menggantikan Rusdi sebagai pemilik modal.

Oleh sebab itu tidak ada alasan, bagi penyidik untuk tidak melakukan proses hukum terhadap laporan pidana yang telah dilaporkan.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ahli waris Rusdi atau pihak ketiga dalam persekutuan modal usaha Bypass Teknik merupakan PERBUATAN PIDANA karena unsur, Subjek, MengambilMelawan hukum dan melanggar undang undang, kondisi tertentu, sudah terpenuhi.

 

KUHPerdata Pasal 1337 KUHPredata menyatakan,

“suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang, Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat yang terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi TIGA PERKARA yang dilaporkan terkait BARANG TITIPAN.

Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA.

Diawali dengan Pencurian dan Penggelapan yang merupakan DELIK BIASA. Yang dimaksud dengan delik biasa tidak diperlukan pengaduan untuk DiIakukan proses hukum.

Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

 

Contoh Perbuatan hukum:

Terkait Objek PERJANJIAN KERJASAMA (Rusdi dan Indrawan)

Perbuatan memotong/merusak gembok, menguasai objek perjanjian tanpa izin pemilik modal, menjual barang yang menjadi objek penjanjian diduga dengan tindak pidana.

TERKAIT BARANG TITIPAN,

Ada dua laporan pengaduan di Polsek Kuranji dan satu pengaduan Polresta Padang.

Sekarang sedang ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumbar, sesuai SPPHP tanggal 5 Agustus 2022.

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.

Pasal 1100 Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu

Ketika warisan telah diterima oleh Ahli Waris, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris.

Ketika tidak dilaksanakan telah terjadi pelanggaran atas UU. Sedangkan  Melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.

Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Sebenarnya tidak ada pilihan, anak-anak Rusdi (alm) harus memenuhi bunyi pasal 1100.  Namun jika ahli waris tidak memenuhi pasal 1100 maka sudah terjadi pelanggaran atas UU.

Anak-anak Rusdi yang telah menerima hak waris, berkewajiban membayarkan utang hibah wasiat pewaris, Ketika dilanggar harus ditunaikan oleh ahli waris maka ahli waris tidak berhak atas harta pewaris. Itulah arti KARENANYA

Apalagi hak pewaris masih berada dalam PERSEKUTUAN MODAL USAHA BYPASS TEKNIK. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar”

yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK termasuk seluruh aset usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL.

Pada pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). Jika akan masuk ke dalam usaha untuk melanjutkan perjanjian Rusdi harus melalui keputusan pengadilan

JIKA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA:

Penegakkan hukum memberikan ruang alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep Restorative Justice (RJ).

Kewenangan Polri adalah melakukan proses hukum pidana,(melapor, penyelidikan, penyidikan dan jika terpenuhi dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka, dalam peyelidikan dan penyidikan Penyidik Polri mengumpulkan bukti dan membuat terang perkara. Yang terpenting jangan biarkan terjadi kejahatan (Prediktif), apalagi terjadi setiap hari secara berulang, jelas tidak sesuai dengan peraturan perundangan, jangan biarkan barang bukti hilang.

Membiarkan barang bukti hilang, bisa berdampak sulitnya mengumpulkan barang bukti. Apalagi sengaja menghilangkan banang bukti, jelas salah dimata hukum. oleh sebab itu menghilangkan barang bukti adalah sebuah tindak pidana. kita bisa lihat kasus Ferdi Sambo, orang orang yang bersekongkol menghilangkan barang bukti jelas menerima hukuman atas tndakkan tersebut.

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali meminta, agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama dengan ahli waris Rusdi (Alm). Tentunya ditempuh melalui negosiasi antara kedua pihak.

Restoratif Justice dapat dipahami sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama, dimediasi untuk tercapai kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik di pihak korban maupun pelaku.  Pada pelaksanaannya.

Restoratif Justice (RJ) mengedepankan pemulihan kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dimasyarakat. Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita. Penyelesaian perkara dalam kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat.

Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala dan hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.

Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

Secara teknis sinergi antar lembaga diatur dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021.

Kriteria utamanya termasuk kategori tindak Pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan.

Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

SELURUH URAIAN DIATAS BERDASAR UU GUNA MENJELASKAN

BAHWA PIHAK LAIN TIDAK PUNYA HAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK.

Jika pihak ahli waris mendahului, melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sebelum adanya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris. Diduga kuat, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang pasal 1337.

Sedangkan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang adalah unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4 dan unsur lain 

  1. Adanya Subjek ->>> terpenuhi
  2. Kesalahan ->>> terpenuhi mengambil barang seluruh sebagian milik orang lain.
  3. Perbuatan melawan hukum->>> terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang ->> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu –>> terpenuhi

Bukti Bukti yag telah diserahkan ke Pengawas penyidikan Polda Sumbar terdapat 28 poin, mulai surat dan foto, gembok dll, dapat dikatakan bukti bukti sudah lebih dari bukti permulaan jika Polisi mengizinkan membuat LP.

Bahkan bukti bisa lebih banyak, karena perbuatan pidana dilakukan setiap hari, tinggal bagaimana cara Penyidik Polresta dan Polsek Kuranji mengumpulkan barang bukti dan petunjuk serta saksi.

Penting ketika diduga kuat terjadi peristiwa pidana

Laporan Polisi dan satu alat yang sah, khusus untuk menduga terjadi peristiwa pidana, sehingga status perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. jangan seperti yang sekarang perkara disimpan berbulan bulan.

Kesalahan yang terjadi adalah ketika penegak hukum membiarkan kejahatan terjadi secara berulang ulang, ketika sudah dilaporkan ke penyidik. hal ini sulit untuk menebusnya. bisa bisa Polri harus menerima digugat secra perdata. mungkin mereka tidak peduli karena hukum bisa aeperti apa kata mereka. kata ketua LSM KOAD mengakhiri.

Demikian penjelasan dari saya semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Demikian keterangan saya, Hormat saya, Indrawan ketua LSM KOAD