Penarikan Retribusi Parkir Resmi Diberlakukan Kembali ini Penjelasan Dari Dishub.

DAERAH, TERBARU2766 Dilihat

Penarikan Retribusi Parkir Resmi Diberlakukan Kembali ini Penjelasan Dari Dishub.

Bengkulu Selatan-KabarDaerah.com untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari retribusi pengolahan parkir.jum’at 16/02/2024.

Sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) Bengkulu Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,mulai saat ini untuk penarikan retrebusi parkir resmi diberlakukan kembali sesuai dengan titik – titik parkir yang sudah ada.

Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Kabid Sapras dan Keselamatan Dishub BS, Benni Juanda,mengatakan selama ini memang untuk retrebusi parkir diberhentikan karena aturan yang mengatur retrebusi regulasinya belum diterima terhitung pada 6 Januari yang lalu.

“Dari 32 titik lokasi parkir yang tersebar di Bengkulu Selatan .Untuk saat ini tidak semuanya dilakukan penarikan retrebusi parkir,kita melakukan penarikan retrebusi dilokasi yang dianggap mendesak seperti pasar dan lokasi di pusat perbankan,”papar Benni diruangnnya Jum’at(16/02/2024).

Penarikan parkir ini juga didasari keputusan Bupati Bengkulu Selatan nomor 970.679 tahun 2023 tentang penunjukan oraganiasi perangkat daerah sebagai pelaksana pemungutan pajak daerah dan retrebusi,serta keputusan Kepala Dinas Perhubungan BS nomor 500.11/17 tahun 2024

Terkait setoran dari juru parkir,dalam hal ini pihaknya masih memberlakukan sistem Bruto ataupun penyetoran secara langsung dari hasil penarikan retrebusi yang dilakukan berdasarkan berapa jumlah karcis yang dikeluarkan.

“Penarikan retrebusi yang dilakukan skala prioritas ini,seperti pasar dan daerah perbankan dan lokasi yang rami,karena semenjak retrebusi di berhentikan beberapa saat yang lalu,banyak kendaraan yang tidak teratur bahkan ad juga kejadian pencurian yang terjadi,”pungkas Benni.(dank zhu)

Bengkulu Selatan-KabarDaerah.com untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari retribusi pengolahan parkir.jum’at 16/02/2024.

Sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) Bengkulu Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,mulai saat ini untuk penarikan retrebusi parkir resmi diberlakukan kembali sesuai dengan titik – titik parkir yang sudah ada.

Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Kabid Sapras dan Keselamatan Dishub BS, Benni Juanda,mengatakan selama ini memang untuk retrebusi parkir diberhentikan karena aturan yang mengatur retrebusi regulasinya belum diterima terhitung pada 6 Januari yang lalu.

“Dari 32 titik lokasi parkir yang tersebar di Bengkulu Selatan .Untuk saat ini tidak semuanya dilakukan penarikan retrebusi parkir,kita melakukan penarikan retrebusi dilokasi yang dianggap mendesak seperti pasar dan lokasi di pusat perbankan,”papar Benni diruangnnya Jum’at(16/02/2024).

Penarikan parkir ini juga didasari keputusan Bupati Bengkulu Selatan nomor 970.679 tahun 2023 tentang penunjukan oraganiasi perangkat daerah sebagai pelaksana pemungutan pajak daerah dan retrebusi,serta keputusan Kepala Dinas Perhubungan BS nomor 500.11/17 tahun 2024

Terkait setoran dari juru parkir,dalam hal ini pihaknya masih memberlakukan sistem Bruto ataupun penyetoran secara langsung dari hasil penarikan retrebusi yang dilakukan berdasarkan berapa jumlah karcis yang dikeluarkan.

“Penarikan retrebusi yang dilakukan skala prioritas ini,seperti pasar dan daerah perbankan dan lokasi yang rami,karena semenjak retrebusi di berhentikan beberapa saat yang lalu,banyak kendaraan yang tidak teratur bahkan ad juga kejadian pencurian yang terjadi,”pungkas Benni.(dank zhu)