Praktisi Hukum Bengkulu Apresiasi Tindakan PJ Wali Kota Larang di Jukir di Gerai Alfamart

BENGKULU700 Dilihat

Praktisi Hukum Bengkulu Apresiasi Tindakan PJ Wali Kota Larang di Jukir di Gerai Alfamart

Bengkulu, Kabardaerah.com-Praktisi Hukum Bengkulu, Advokat R.Dini Hasanah,S.H  mengapresiasi kinerja PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi atas keputusan yang melarang aktivitas parkir di gerai Alfamart.

Menurutnya, langkah yang diambil PJ Walikota bersama Kapolres Kota Bengkulu tersebut sudah tepat dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

” Terkait hal ini,, keputusan PJ Walikota Arif Gunadi kita nilai sudah berdasarkan Perda Kota Bengkulu, karena ketika berpedoman dengan regulasi ternyata 2 kontrak yang berbeda terjadi di lapangan artinya pemda kota tidak memperlakukan Perda sendiri. Maka dengan ketentuan tersebut tidak hanya mengatasi Kebocoran PAD, bahkan dapat  memblokir pelaku yang melakukan pungli, seperti yang terjadi bertahun- tahun dilakukan oknum, sehingga membuat ricuh berbagai pihak Ungkap Dini pada Rabu (22/5/2024)

Mantan Aktivis ini juga meminta kepada pemerintah kota Bengkulu, jangan hanya memikirkan kenaikan PAD,,tapi pemerintah Kota Bengkulu terutama PJ Walikota Arif Gunadi Bersama Kapolres Kota Bengkulu harus memikirkan nasib Warga Kota Bengkulu sebanyak puluhan orang yang kehilangan pekerjaan akibat diberhentikan dari pekerjaan.

“Karena jika para jukir ini mampu tidak mungkin mereka lelah bekerja panas- panasan di bawah terik matahari, sementara para Pejabat dan ASN di pemkot Bengkulu bersama Polres Bengkulu hanya goyang kaki,, tapi tidak memikirkan nasib Ratusan Rakyat Kota Bengkulu krisis Ekonomi j akibat kehilangan Pekerjaan.” Ucap Dini

Diketahui, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kota Bengkulu bersama Alfamart didampingi dan disaksikan Kapolresta dan Wakapolresta Bengkulu telah menandatangani kesepakatan bersama terkait tidak adanya retribusi parkir di gerai – gerai Alfamart di Kota Bengkulu.demikian.( Arif)