Pembangunan Taman Brantas Tanpa IMB, Pemkot Kediri Digeruduk Warga

TERBARU68 Dilihat

KEDIRI, Kabardaerah.com- Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Kediri, Jum’at (19/1/2018). Mereka beramai-ramai menuntut kejelasan terkait izin Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di bantaran Sungai Brantas.

Di lain sisi, proyek Jembatan Brawijaya yang mangkrak selama bertahun-tahun itu tak kunjung digarap. Mereka menilai Pemkot Kediri telah lalai dengan kebutuhan rakyat, dengan mementingkan RTH dibanding Jembatan sebagai transportasi. Dalam poster yang mereka bawa bertuliskan ‘Kami Lebih Butuh Jembatan Bukan Taman Brantas‘.

Ketua IPK Tomi Ari Wibowo mengatakan, pembangunan RTH di bantaran Sungai Brantas tersebut adalah ilegal. Sebab, telah melanggar undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang sempadan air dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang pemanfaatan sumber daya air.

“Di aturan itu tidak boleh membangun di atas atau di pinggir sempadan. Nah, Pemkot malah membangun bangunan RTH permanen di dalam sempadan di atas Sungai Brantas, itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Foto: RTH taman Sungai Brantas yang saat ini masih dibangun tanpa IMB.

Ia juga meminta pembangunan RTH tersebut segera dihentikan. Proyek yang menelan APBD sebesar 7 milyar tersebut menurutnya hanya akan menambah kerugian negara. “Masyarakat lebih butuh jembatan, bukan taman,” katanya.

Perwakilan dari mereka berhasil masuk ke ruangan Balai Kota dan ditemui oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Budwi Sunu dan Plt Dinas PUPR Ir Sunyata. Mereka meminta hard copy surat izin untuk pembangunan RTH tersebut. Meski sempat berdebat panjang, akhirnya mereka mendapatkan copy surat izinnya.

Namun mereka membantah tentang isi surat izin yang diberikan. Alasannya, surat yang dikantongi Pemkot Kediri tersebut bukan surat izin mendirikan bangunan (IMB), melainkan hanya mengantongi izin pemberdayaan air dari kementerian. Padahal proses pembangunan di lahan milik Balai Besar Sungai Brantas (BBWS) itu tetap berjalan.

“Surat yang diterima oleh Pemkot Kediri bukan surat rekomendansi untuk melakukan pembangunan RTH di lokasi Sungai Brantas, melainkan dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Pemkot Kediri hanya diperbolehkan untuk mengelola sumber air saja yang ada di lokasi itu, dan bukan untuk membangun sebuat RTH,” ungkap Tomi.

Sementara itu Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Ir Sunyata saat ditemui mengatakan, Pemkot Kediri telah mengkaji proyek pembangunan RTH tersebut. Pemilihan area di bantaran Sungai Brantas diprediksi dapat mewarnai keindahan Kota Kediri.

“Hasil kajian, memang kita menyediakan tempat untuk para pencinta BMX. Sehingga kita bangun di situ,” ungkapnya.

Menanggapi terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya, pihaknya berjanji akan memulai lagi pembangunan pada bulan Februari mendatang. “Kita akan bangun secepatnya, yang jelas tahun 2018, kira-kira menurut saya Februari,” pungkasnya.

(Ais)