Dugaan Korupsi Proyek, Kejari Pasaman Tetapkan Empat Orang Tersangka

KRIMINAL, TERBARU29 Dilihat

PASAMAN.KABARDAERAH.COM— Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Proyek Peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk Kecamatan Mapattunggul tahun anggaran 2016.

Satu orang saat ini menjabat sebagai eselon tiga di Pemkab Pasaman dan dua orang staf ASN. Kemudian satu orang tersangka dari rekanan yang menegerjakan proyek tersebut.

“Ke empat orang tersangka tersebut adalah SLN (43), DS (44) DN (39) (anggota Pokja ULP Pemkab Pasaman. Dan satu orang inisial LJG (47) selaku rekanan PT.RCP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah, Kasi Pidsus, Erik Eriyadi, dan Kasi Intelijen, Ihsan, dalam jumpa pers, Kamis (15/2).

Menurut Adhryansah, dari hasil audit BPKP Perwalikan Sumatera Barat kerugian dari pengerjaan proyek senilai Rp3 Miliar tersebut sekitar Rp200 juta. Saat ini tersangka belum ditahan pihak kejaksaan.

Peran dari tiga orang tersangka yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pemkab Pasaman ini diduga adanya permufakatan jahat antara Pokja dengan kontraktor. Sehingga menjadikan kontraktor PT. RCP sebagai pemenang tender. akibatnya pekerjaan tersebut tidak memenuhi spek dan mutu” tegasnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak April 2017. Setelah dilakukan penyelidikan, maka pihaknya mendapatkan alat bukti dan dilanjutkn dengan penyidikan.

Lambatnya penetapan tersangka karena pihak kejaksaan menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumbar. “Mohon maaf, kami tidak bisa merinci kasus ini karena ini ranahnya nanti penyidikan. Kalau untuk lengkapnya silahkan nanti kawal dalam persidangan. ***

(KD Yondra)