UU KPK Akan Berlaku 17 Oktober, Masyarakat Dapat Lakukan Judical Review Terhadap UU ke-MA

POLITIK29 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Mardisantori mengatakan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI pada 17 September 2019 lalu dan akan berlaku per 17 Oktober 2019 esok. Menurutnya, masyarakat dapat melakukan judical review terhadap UU ini ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Pada intinya RUU KPK saat ini sudah disetujui Pemerintah dan DPR. Dan hal yang bisa dilakukan masyarakat secara umum adalah melakukan judicial review kepada MK, kemudian MK yang akan menentukan,” katanya usai menerima konsultasi tentang RKUHP dan revisi UU KPK dari Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu(16/10/2019).

Sementara terkait RKUHP, Mardi, biasa ia disapa menjelaskan, DPR RI periode 2014-2019 menunda pembahasannya, dan selanjutnya di- carry over ke DPR RI periode 2019-2024. Selanjutnya untuk pembahasannya menjadi kewenangan dan kebijakan DPR RI periode saat ini. Namun ia memastikan, berbagai aspirasi, gagasan, saran dan kritik mengenai pembahasan RKUHP akan ditampung dan didiskusikan oleh tim penyusun RKUHP di BK DPR RI.

“Tadi (dalam pertemuan ini) saya bersama teman Perancang yang kebetulan sangat terlibat dalam penyusunan RKUHP. Memang ada hal-hal (informasi) yang diluruskan, karena ada beberapa isu hoaks yang barangkali misunderstanding atau persepsi yang tidak tepat, dan ada hal-hal (informasi) yang memang harus di luruskan. Ada aspirasi yang ditampung, yang kemudian diteruskan pada tim penyusun RKUHP ke depannya,” jelas Mardi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Iwan Aldes mengatakan, bahwa kedatangannya ke DPR RI untuk melanjutkan aspirasi dari aliansi mahasiswa di daerahnya yang mempertanyakan pembahasan kedua UU tersebut. Menurutnya, ke depan DPR RI beserta seluruh tim perancang dapat mengkaji ulang UU itu, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar tidak terjadi misunderstanding.

“Pertama kami meminta kepada DPR RI melalui staf perancang UU agar peraturan itu disosialisasikan pada masyarakat, khususnya di pedesaan di kabupaten kami. Sinyal (telepon dan internet) sangat susah, listrik juga susah, jadi hanya segelintir oknum yang mendapat informasi. Harapan kami pada masyarakat Musi Banyuasin jangan terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang belum tentu kebenarannya,” kata Iwan. ***

(Red)