“Terkait dengan denda dan sanksi punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-black list tidak bisa masuk Arab Saudi,” ujar Agus.
Menurut dia, selama bertugas sebagai duta besar, penyelesaiaan bagi WNI yang terkena masalah overstay dan pelanggaran keimigrasian, harus melalui proses pengambilan biometrik di kantor-kantor Tarhil atau deportasi di Arab Saudi.
Setelah itu, baru diterbitkan “Exit Permit’: izin keluar dengan status deportan. Gate kepulangan untuk deportan juga tidak melalui gate konvensional.
Kabar rencana kepulangan Rizieq mulanya disampaikan oleh Sekretaris FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin. Dia mengatakan, Rizieq segera pulang ke Tanah Air dalam waktu tak lama lagi.
Informasi itu dia dapat dari Kota Mekkah, Arab Saudi, tempat Rizieq bermukim sekarang. Rizieq akan dapat pulang, katanya, karena sudah tidak ada lagi pencekalan dari otoritas Arab Saudi.
“Adapun inti dari informasi yang kami terima langsung dari Kota Suci Mekkah Al-Mukarromah adalah bahwa setelah melalui proses perundingan panjang antara lB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan lB-HRS,” kata Novel dalam keterangannya. **
(In/Viva)