Gelar Paripurna, Pimpinan DPR Ingatkan Legislator PKS Mikrofon Otomatis Mati Setelah Lima Menit,Ini Penjelasannya

POLITIK261 Dilihat

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus meminta pengertian kepada seluruh anggota dewan bahwa, mikrofon di dalam Ruang Rapat Paripurna dirancang “otomatis setelah 5 (lima) menit”.

Peringatan itu disampaikan lantaran saat Anggota DPR RI Fraksi PKS, Slamet ingin menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Sebelum menyampaikan interupsi, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan rapat mengingatkan anggota dewan bahwa mikrofon akan mati setelah lima menit.

Lodewijk menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mik dalam Rapat Paripurna, seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Terima kasih ada satu yang melaksanakan interupsi. Sebelum interupsi dilaksanakan perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat bahwa sistem mik kita, sound system kita apabila berbicara lebih dari lima menit otomatis mati,” kata Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Oleh karena itu, Lodewijk meminta pengertian seluruh anggota dewan bahwa mikrofon di dalam Ruang Paripurna dirancang mati otomatis setelah lima menit.

Hall itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
“Jadi bukan dimatikan. Untuk ini tolong dipahami dan disadari betul sehingga jangan sampai kita rapat di dalam nanti orang luar yang goreng-goreng situasi kita di dalam,” ujar Lodewijk.

Untuk diketahui, di dalam peraturan tata tertib (Tatib) DPR RI mik (mikrofon-red) bagi setia Anggota Dewan yang ingin menyampaikan pendapat diingatkan untuk memperhatikan durasi waktu penggunaan mik

Adapun, durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6.
Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi COVID-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus). ** DL.