Bantu warga miskin kelurahan Tanjung Harapan lakukan perbaikan Data

BERITA, DAERAH, LAMPUNG769 Dilihat

Lampung Utara,kabardaerah.com-Hingga pertengahan bulan Mei ini, jumlah warga kurang mampu yang mengajukan usulan untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat telah mencapai sekitar 300-an warga. Mereka ini adalah warga yang selama ini tak pernah tersentuh berbagai bantuan tersebut.

“Sampai saat ini sudah ada 300-an warga yang kurang mampu yang mengajukan usulan agar memperoleh bantuan dari pusat,” kata Lurah Tanjungharapan, Sahrir, Rabu (10/5/2023).

Banyaknya usulan yang masuk pada mereka tersebut dikarenakan gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya. Sosialisasi ini berisikan imbauan pada warga yang benar-benar kurang mampu dan tak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mengajukan usulan pada mereka.

Berdasarkan fakta di lapangan, jumlah warga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan di daerahnya cukup banyak. Padahal, bantuan tersebut sangat diperlukan untuk menopang perekonomian keluarga kurang mampu tersebut. Apa yang dilakukannya ini juga merupakan bentuk nyata kepedulian piemkab pada rakyatnya.

“Dengan bantuan seperti Program Keluarga Harapan, atau sejenisnya, kehidupan mereka akan sedikit lebih baik,” tuturnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusul baru tersebut di antaranya adalah menyampaikan KTP dan kartu keluarga yang sesuai dengan tempat tinggal. Kedua, melampirkan foto tempat tinggal yang sesuai alamat. Ketiga, tidak memiliki kendaraan. Keempat, tidak memiliki rekening listrik

“Jenis pekerjaan pun harus memenuhi kriteria. Pekerjaannya haruslah sebagai buruh harian lepas atau buruh lainnya,” kata dia.

Setelah dianggap memenuhi pelbagai persyaratan, operator kelurahan akan memasukan data baru tersebut ke dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation. Aplikasi ini merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial.

“Kalau enggak memenuhi syarat, enggak bisa diproses usulan itu,” jelasnya.

Sahrir mengatakan, setiap usulan baru yang disampaikan akan diverifikasi oleh pihak Kementerian Sosial. Mereka akan memeriksa langsung kelayakan dari pengusul tersebut. Namun, proses pemeriksaan di lapangan sama sekali tidak melibatkan mereka. Nantinya, jika memang dianggap layak, para pengusul baru itu akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Jadi, yang menentukan layak atau tidaknya usulan itu diterima bukan ada di kami melainkan kewenangan Kemensos,” kata dia.(Aska)