Terduga Pelaku Menggauli Pelajar Meringkuk di Sel Mapolres Lahat

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Nasib malang menimpa pelajar sebut Mawar (13) warga Kecamatan Lahat digauli tiga orang pria berinisial MM (24) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur, AD (22) warga Kecamatan Lahat dan NR (20) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur. Terkuak kasus tersebut atas laporan orang tua korban, Yadi (35) warga Sari Bunga Mas RT/RW 05/02 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan nomor laporan Polisi, LP/B-192/XI/2023/SPKT/ POLRES LAHAT/ POLDA SUMSEL/, Tanggal 13 November 2023.

 

Ketiga orang sekawan yang diduga pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kasat AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) menangkapnya.

 

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto saat dikonfirmasi, bahwa perbuatan ketiga pelaku itu tersebut dilaporkan ayah korban YD ke Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Saat laporan diterima, pihak aparat melakukan penyelidikan. Setelah rampung, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dikontrakan masing masing, pada Senin 13 November 2023 sekira jam 08.00 WIB.

 

Aksi bejat para pelaku bermula, Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Berawal pelaku inisial NR menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu. Informasi dihimpun, NR merupakan mantan pacar korban pada tahun 2022.

 

Setelah itu pelaku NR mengajak korban ke teras depan ruang kelas sekolah MTS Sabilul Muttaqin yang beralamat di Jalan Poros, Kecamatan Lahat. Lalu pelaku nekat menyetubuhi korban. Setelah itu, teman pelaku inisial MM ikut menyetubuhi korban, yang memang sudah berada di lokasi.

 

Aksi bejat pelaku tak hanya sampai disitu. Berselang dua hari, yakni Rabu 01 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku MM tiba-tiba menghubungi korban melalui WA, mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku. Kemudian pelaku MM menyetubuhi korban setelah itu pelaku nama NR pun ikut menyetubuhi korban.

 

Kejadian ketiga pada Sabtu 04 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku kali ini ada tiga yang semuanya teman NR. Yakni AD dan MM. Saat kejadian, Mawar  mengembalikan kabel cas HP ke rumah kontrakan pelaku. Lalu pelaku ADF nekat menyetubuhi korban, kemudian dicabuli oleh NR dan selanjutnya disetubuhi oleh MM.

 

Ketiga orang sekawan terduga pelaku dikenakan pasal kasus tindak pidana perlindungan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2, UU no 17/2016 tentang perlindungan anak. (*)