Dua Orang Tersangka Pencuri HP Meringkuk di Sel Mapolsek Kota Lahat

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Kinerja Polres Lahat patut di acungkan jempol. Pasalnya dua orang terduga tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHPidana berhasil diungkapkan jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Kota. Keduanya berhasil di tangkap atas Laporan Polisi LP/B-16/XII/2023/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 21 Desember 2023.

Kedua orang tersangka tersebut berinisial yang mencuri dua unit HP merk Redmi dan Samsung yakni AA (21) warga Jalan Lematang Pasar Bawah Tengah RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan RJ warga Kelurahan Kota Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Porlarso S Sinaga, SH. SIK, MH melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi disampaikan Kasubsi Penmas Humas polres setempat, Aiptu Lispono, SH, kronologis ditangkapnya dua orang terduga pelaku hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 02.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) bertempat TKP di Pasar Bawah RT. 006 RW. 002 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat dengan cara Pelaku mengambil 2 (dua) unit handphone yang sedang dicas diletakkan di atas kadang kucing lantai 2 (dua) rumah pelapor/korban.

“Kerugian yang dialami korban atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah),”terang kapolsek.

 

Lispono menambahkan, untuk penangkapan kedua pelaku, tersangka AA bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone Samsung, warna biru laut ditangkap tim unit Reskrim polsek kota Lahat yang dipimpin oleh Ipda Zulkarnain S.H. bersama Anggota Reskrim Aipda Dedy Lendra, S.H., Aipda Ahmad Muhammad, Bripka Jaya Efendi, Bripka Mei Marlin Wiwiko, Brigpol Reza Pahlepie, Briptu Darma Jaya, S.E.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dan waktu yang beda. Tersangka AA, di kontrakannya, Kelurahan Pasar Bawah Lahat. Sedangkan tersangka Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB dan Senin (26/12/2023) pukul 01.00 WIB. Tersangka dan BB sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” demikian Lispono (*)