Sebanyak 126 Kades Teken MoU Dengan Kejaksaan Negri Tapin

Tapin.KabarDaerah.com – Guna cegah potensi tindak pidana, sebanyak 126 Kepala Desa  se Kabupaten Tapin tanda tangani nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negri Tapin, bertempat di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Rantau Baru. Senin (5/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Tapin, Adi Fakhrudin S.H, M.H mengatakan, nota kesepakatan bersama Kepala Desa se Kabupaten Tapin tersebut dilakukan pihaknya, guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana.

Dikatakan Kajari, Kejari Tapin akan melakukan sosialisasi,pendampingan hingga evaluasi atau monitoring kepada pemerintahan desa se Kabupaten Tapin.

“Agar Pemerintahan Desa terhindar dari potensi permasalahan tindak pidana. Ini upaya preventif Kejaksaan”, sebut Adi.

Senada dengan itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Tapin H Sufiansyah mengatakan, upaya mencegah terjadinya tindak pidana pada tata kelola pemerintahan desa ini perlu dilakukan, sehingga pemerintah daerah berinisiatif menggandeng Kejari Tapin.

“Ini penting,bahkan pada MoU tersebut tidak hanya terkait Pidana saja, namun juga tentang perkara Perdata dan tata kelola aset desa”, sebutnya.

Ia mengakui,bahwa masih terdapat aset desa di tapin yang bermasalah,sehingga dengan adanya MoU ini diharapkan Kejari Tapin dapat memberi masukan tentang tata kelola aset desa yang baik.

Disamping itu,Sekda mengatakan,terkait balai rehabilitasi untuk korban narkoba, yang sudah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Kejari Tapin dan menggunakan eks Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau, dapat direalisasikan tahun 2024 ini.(Ron).