25 TPS di Balikpapan Akan Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang

BALIKPAPAN, KabarDaerah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, hal tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkama Konsitusi (MK) atas gugatan partai Demokrat terkait dugaan adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebagaimana diketahui bahwasanya hasil Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin, untuk DPR RI partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dan pada proses tersebut akhirnya pada 10 Juni 2024 lalu, dalam amar putusan MK, bahwasanya untuk Kota Balikpapan ada 25 TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSSU,” ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI terkait PSSU tersebut.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polresta Balikpapan untuk melakukan pengamanan gudang, khususnya terkait pengamanan kotak suara. Maka Polresa Balikapapan memberikan bantuan pengamanan penebalan pengamanan sampai hari ini,” jelasnya.

Dalam putusan MK tersebut harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan. Dan saat ini, selain berkoordinasi dengan Bawaslu, pihaknya memberitahukan kepada 18 Partai Politik (Parpol) tentang keputusan MK tersebut tentang PSSU.

“Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, penghitungan pada 26 Juni. Lalu sehari setelahnya tanggal 27 Juni, rekapitulasi ditingkat Kecamatan dan ditanggal 29 Juni rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan,” tambah Ketua KPU Balikpapan.

Untuk pelaksanaan PSSU ini diambil alih secara penuh oleh komisioner KPU Kota Balikpapan. Sehingga, nantinya secara teknis mulai dari melakukan pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca dan menulis itu akan dilaksanakan oleh KPU Kota Balikpapan secara langsung.

“Adanya PSSU ini tidak menggangu jalanya tahapan Pilkada. Meski ini akan menyita tanaga dan pikiran. Jadi KPU Balikapapan tidak lagi melakukan estafet melainkan simultan,” tutupnya.(R/J).