KPU Resmi Umumkan Penundaan Sejumlah Tahapan Pilkada 2020 Akibat Corona

DAERAH49 Dilihat

JAKARTA, KABARDAERAH,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu, 21 Maret 2020.

“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima kabardaerah.com, Minggu (22/03/2020).

Berdasarkan dokumen itu, setidaknya ada empat tahapan Pilkada 2020 yang ditunda pelaksanaannya seperti, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat wabah virus corona.

“Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada, seperti Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/03/2020) dikutip wartakota.

Penundaan itu, katanya akan diberlakukan hingga batas waktu yang aman ditentukan dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Viryan juga mengungkapkan penundaan tiga tahapan di atas belum tentu akan ikut berpengaruh terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020.

“Kiita masih melihat perkembangan Covid-19,” kata dia.

Kebijakan ini lanjutnya, ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19. (BgDoy)

Sumber lain : Wartakota