KABARDAERAH,- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB, sudah mulai dilakukan oleh beberapa wilayah provinsi di Indonesia untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease atau COVID–19. Mari kita bedah apa itu PSBB.
PSBB atau Pembatasan Sosial Skala Besar pertama kali diterapkan di ibukota Jakarta, dan setelah diusulkan lagi oleh beberapa kota, banyak daerah yang akan menyusul.
Menurut para ahli, ini merupakan sebuah langkah agar tidak tercipta episentrum virus corona atau COVID-19 yang baru. Dan sesuai dengan kajian teknis para ahli dan departeman yang berkompeten, SK PSBB untuk kota diteken oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Dari berbagai percakapan, komunikasi dan diskusi, baik secara terbuka maupun di media sosial ternyata masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang apa itu PSBB.
Sederhananya, PSBB adalah tindakan untuk membatasi pergerakan manusia. Kegiatan-kegiatan yang kurang penting seperti bepergian, nongkrong, atau bikin TikTok di tengah jalan untuk sementara dilarang.
Sekolah ditutup, pelayanan masyarakat dibatasi, pekerjaan lebih banyak dirumah. Singkatnya, pemerintah minta masyarakat berada di rumah dalam batas waktu yang ditentukan demi keselamatan diri sendiri dan keluarga dari serangan virus corona.
Sektor-sektor penting seperti kesehatan, perbankan, logistik pangan, energi, dan pengiriman barang masih beroperasi seperti biasa.
Warung pun boleh buka, asal memenuhi protokol-protokol yang diberikan oleh pemerintah.
Sektor-sektor selain yang disebutkan tadi dikurangi atau dihentikan untuk sementara operasinya, seperti tempat hiburan, tempat kegiatan keagamaan, kegiatan sosial dan budaya.
Untuk lebih rincinya, Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal PSBB:
ATURAN PSBB
1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat COVID-19 mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
3. Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota. Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.
4. Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.
TUJUAN PSBB
Tujuan utama dari PSBB ini adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak.
JENIS KEGIATAN YANG DIBATASI
Berikut ini adalah jenis egiatan yang dibatasi atau dilarang selama pelaksanaan PSBB
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Ganti dengan dirumah dengan menggunakan media yang paling efektif seperti media internet. Pengecualian berlaku untuk proses belajar mengajar yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kegiatan Bekerja di Kantor
Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya dengan jumlah yang normal atau jumlah karyawan yang masuk kantor sangat dibatasi. Ganti dengan sistem bekerja dari rumah (work from home). Pengecualian berlaku untuk perusahaan atau instansi tertentu seperti pelayanan publik, perusahaan logistik & transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok atau barang penting.
3. Kegiatan Keagamaan
Semua tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Ganti dengan beribadah dirumah masing-masing.
4. Kegiatan di Tempat Umum
Tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti toko sembako atau bahan makanan, toko obat dan alat medis, pom bensin dan hotel atau tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau COVID-19.
5. Kegiatan Sosial Budaya
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan seperti pertemuan/perkumpulan politik, acara olahraga, hiburan dan lain lain.
6. Kegiatan Transportasi
Moda transportasi umum yang mengangkut penumpang sangat dibatasi, dilarang mengangkut penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satu dengan yang lain. Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting yang telah ditentukan.
7. Kegiatan Lainnya
Kegiatan lain yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
SANKSI BAGI PELANGAR PSBB
Jika ada warga masyarakat yang melanggar PSBB ini akan dikenakan saksi hukum, untuk sanksinya seperti apa tenti terganyung dari regulasi pengamanan di setiap wilayah yang menetapkan PSBB ini.
Seperti contoh wilayah DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan memberlakukan sanksi PSBB seperti yang telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan;
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Contoh lain, penerapan PSBB di Kota Tangerang disebut akan berlaku dalam waktu dekat.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang yakni di sektor industri.
Jika DKI Jakarta melarang aktivitas perusahaan dan hanya mengizinkan aktivitas industri strategis saja, Kota Tangerang akan mengizinkan tanpa terkecuali
Nah artinya, untuk sanksi bagi pelangar PSBB ini akan ditentukan sesuai dengan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah setempat agar masyarakatnya bisa melakukan PSBB dengan efektif sehingga penyebaran COVID-19 ini dapat ditekan. (Kompas.com, mojok.co.id, dll)




