Tambang Galian C di Desa Baruga Disorot, FAAM Desak APH Bertindak

BANTAENG, SULSEL – Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Sulawesi Selatan, Rahmayadi, menyoroti aktivitas dugaan tambang galian C di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, yang disebut telah meresahkan masyarakat setempat.

Rahmayadi menyampaikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, debu yang mengganggu warga, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan.

“Keluhan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Jika benar aktivitas tambang tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib segera turun melakukan pemeriksaan,” tegas Rahmayadi, Senin (20/7).

Menurutnya, tambang yang disebut-sebut dimiliki seseorang berinisial KH itu perlu diaudit secara menyeluruh, termasuk legalitas izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmayadi menegaskan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk perizinan berusaha yang berlaku, persetujuan lingkungan, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.

Apabila kegiatan dilakukan tanpa perizinan yang sah atau tidak sesuai ketentuan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

“Kami meminta Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan. Bila ditemukan pelanggaran, aktivitas tambang harus dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban hukumnya dipenuhi. Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Rahmayadi.

FAAM Sulawesi Selatan juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat dan memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bantaeng berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tambang berinisial KH maupun instansi terkait belum memberikan keterangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***