Bedah Kasus: Penerbitan SHM No. 25952, Dasar Penerbitan Sertifikat Indogrosir-Salim Group Makassar

Sertifikat ini diduga kuat tidak sah secara hukum karena bersumber dari SHM No. 490/1984 yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 86/Pdt/G/77/PN.UP. tanggal 9 Mei 1998, diperkuat putusan PK MA 2004.

Dengan demikian, penerbitan kembali sertifikat dengan nama yang sama berlawanan dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

✓ Analisis Per Kolom Sertifikat

a. Kolom (a) Nama Hak

Dinyatakan sebagai Hak Milik No. 25952 (berasal dari SHM No. 490/1984).

Fakta: SHM No. 490/1984 telah dibatalkan oleh putusan PN Makassar di atas.

Kesimpulan: Penerbitan SHM No. 25952 atas nama yang sama menjadi tidak sah dan bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut.

b. Kolom (b) Letak Tanah

Tidak terdapat keterangan lengkap tentang letak tanah sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 17 PP No.24 Tahun 1997.

Kesimpulan: Bertentangan dengan Pasal 17 PP No.24 Tahun 1997.

c. Kolom (c) Asal Hak

Dinyatakan berasal dari SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw.

Karena SHM No. 490/1984 telah dibatalkan, maka dasar ini cacat hukum administratif.

d. Kolom (d) Dasar Pendaftaran / Surat Keputusan

Tidak terdapat SK atau surat keputusan dari Menteri ATR/Kepala BPN RI yang memberi izin penerbitan SHM No. 25952.

Akibat hukum: Melanggar Pasal 14 ayat (1) Permenag/BPN No.3 Tahun 1999.

SHM ini otomatis batal demi hukum sesuai Pasal 1 No.12 Permenag/BPN No.3 Tahun 1999.

e. Kolom (e) Surat Ukur

No. SU: 06306, tanggal 21 Agustus 2014, dengan luas 29.321 m².

SHM diterbitkan pada tanggal yang sama dengan pembuatan surat ukur, tanpa diumumkan kepada masyarakat.

Akibat hukum:

a) Melanggar Pasal 26 PP No.24 Tahun 1997 (karena tidak diumumkan ke publik).

b) Berpotensi Pasal 372 KUHP (penggelapan tanah milik adat).

f. Kolom (f) Nama Pemegang Hak

Atas nama Annie Gretha Warouw.

Berdasarkan Putusan PN Makassar No. 86/Pdt/G/77/PN.UP. tanggal 9 Mei 1998, SHM No. 490/1984 atas nama tersebut telah dibatalkan.

Maka SHM No. 25952 ikut batal demi hukum.

g. Kolom (g) Pembukuan

Dinyatakan dibukukan tanggal 21 Agustus 2014.

Surat ukur dan SHM diterbitkan di tanggal sama, tanpa pengumuman masyarakat.

Kesimpulan: Melanggar Pasal 26 PP No.24 Tahun 1997.

h. Kolom (h) Penerbitan Sertifikat

SHM diterbitkan tanggal 21 Agustus 2014 bersamaan dengan pembuatan Surat Ukur 06306.

Tidak ada waktu publikasi sebagaimana diatur PP No.24 Tahun 1997.

Akibat hukum:

a) Terancam Pasal 372 KUHP (penggelapan tanah adat).

b) Batal menurut Pasal 14 jo. Pasal 1 Permenag/BPN No.3 Tahun 1999.

i. Kolom (i) Petunjuk

Tertulis bahwa SHM No. 25952 diterbitkan pada Tanah Milik Adat Persil No. 6 D Kohir No. 51 C I (Tjoddo bin Lauma).

Fakta: Surat Simana Boetaja yang menjadi dasar disebut palsu, karena:

1. Tidak ada masa berlaku,

2. Mengandung tulisan masa kini,

3. Tidak sesuai format era Belanda,

4. Stempel Haifa Van Lanwenta tanpa tanda tangan pejabat.

Akibat hukum: Dugaan pemalsuan surat resmi negara (Pasal 263 KUHP).

✓Unsur Pidana dan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan analisis hukum, penerbitan SHM No. 25952 memuat 12 bentuk pelanggaran hukum administratif dan pidana, di antaranya:

1. Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP)

Surat Simana Boetaja palsu dan tidak sah secara historis.

2. Penggelapan Tanah Milik Adat (Pasal 372 KUHP)

Penerbitan dilakukan tanpa izin dan tanpa ganti rugi kepada pemilik sah.

3. Kesalahan Pengukuran Tanah (Pasal 11 ayat (3) huruf a Permen BPN 11/2016)

Pengukuran dilakukan pada tanggal 21/08/2014 tanpa persetujuan batas.

4. Kesalahan Pemetaan Tanah (Pasal 17 ayat (2) PP 24/1997)

Tidak ada kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang bersebelahan.

5. Kesalahan Perhitungan Luas (Pasal 14 Permenag/BPN No.3/1999)

Luas tanah 29.321 m² tanpa izin tertulis Menteri ATR.

6. Kesalahan Penegasan Konversi Tanah Adat (PP No.224/1961)

Tidak melalui ketentuan konversi sah ke Tanah Milik Indonesia.

7. Kesalahan Penerapan Ketentuan Hukum Konversi (UUPA No.5/1960)

Tidak sesuai Pasal II UUPA dan PP No.224/1961.

8.Kesalahan Penggunaan Tanah Negara (UU No.56 PRP/1960)

Menyerobot tanah negara tanpa dasar peraturan konversi.

9. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Pasal 28H ayat (4) UUD 1945)

Mengambil hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

10. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf h UU Tipikor 31/1999 jo. UU 20/2001)

Unsur korupsi terpenuhi: pejabat negara, penyalahgunaan jabatan, menguntungkan pihak korporasi (Indogrosir–Salim Group), merugikan pemilik sah, dan dilakukan dengan sadar melawan hukum.

11. Perampasan Hak Tanah (Pasal 36 ayat (2) UU No.39/1999)

Mengambil alih tanah adat secara melawan hukum tanpa ganti rugi.

12. Pelanggaran HAM Struktural (Pasal 74 UU No.39/1999)

Pemerintah dan lembaga negara bertanggung jawab atas pelanggaran hak kepemilikan rakyat.

✓Kesimpulan Hukum

Dari keseluruhan analisis, penerbitan SHM No. 25952/2014:

1. Bertentangan dengan 21 ketentuan hukum nasional,

2. Mengandung lima unsur Tindak Pidana Korupsi,

3. Melanggar Pasal 263 & 372 KUHP,

4. Melanggar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,

5. Menggunakan surat palsu Simana Boetaja,

6. Menindih tanah sah milik keluarga Tjoddo bin Lauma (cum suis).

Oleh karena itu, SHM No. 25952 dinyatakan cacat hukum berat (batal demi hukum) dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan SHGB No. 21970 atau bentuk hak lain di atasnya.

✓ Rekomendasi Yuridis

1. Segera cabut SHM No. 25952/2014 atas nama Annie Gretha Warouw.

2. Pulihkan hak kepemilikan keluarga Tjoddo bin Lauma.

3. Periksa pejabat BPN Makassar yang menandatangani sertifikat dan surat ukur.

4. Lakukan penyelidikan Tipikor terhadap keterlibatan pihak korporasi yang diuntungkan (Indogrosir–Salim Group).

5. Amankan fisik tanah Km 18 Makassar sebagai barang bukti tindak pidana pertanahan.

✓ Catatan Akhir

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik mafia tanah tidak selalu bermuka hitam di lapangan, tetapi bisa berwujud stempel resmi di kantor pertanahan.

“Negara harus hadir bukan untuk melegitimasi perampasan, tetapi mengoreksi kesalahan sejarah administrasi,” tulis Frans S. Parera, S.H. dalam penutup analisanya. ***