Koruptor Pancasilais: Dosa Politik Tak Terampuni

OPINI & ARTIKEL438 Dilihat

Oleh Peter Lewuk

Bangsa yang besar harus berani hadapi Kelompok-kelelompok Koruptor”.

ITULAH salah satu cuplikan kalimat pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Kalimat pidato itu langsung meggelitik saya untuk mengajukan beberapa pertanyaan sebagai bahan refleksi dalam rangka bulan Juni sebagai “Bulan Pancasila dan Bulan Bung Karno”. Untuk diketahui, sang penggali Pancasila, yaitu Bung Karno, lahir pada 6 Juni 1901, mencetuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 1 Juni 1945. Sang proklamator itu wafat pada 20 Juni 1970.

Beberapa pertanyaan yang saya maksudkan itu adalah: Benarkah bangsa Indonesia yang besar ini terbukti berani hadapi kelompok-kelompok koruptor? Bukankah kelompok-kelompok koruptor itu semakin bersimaharaja lela di Republik ini sejak rezim Orde Baru hingga rezim Reformasi? Apakah rakyat percaya bahwa rezim koruptor berani hadapi kelompok-kelompok koruptor? Bukankah sapu kotor untuk membersihkan lantai kotor, hanya akan menghasilkan lantai semakin bertambah kotor? Bukankah rezim koruptor dan kelompok-kelompok koruptor itu saling melindungi?

Sebuah Oksimoron

Perihal korupsi dan Pancasila, di tahun 1980-an saya pernah menulis kolom bertajuk “Koruptor Pancasilais” untuk mingguan TOPIK, majalah anak usaha Harian MERDEKA, milik salah seorang wartawan kawakan yaitu BM Diah. Sebagai ilustrasi untuk kolom saya, redaksi melukis tentang “seekor tikus berdasi berjalan sambil mengangkat perisai lambang garuda Pancasila di atas kepalanya”. Kolom dan karikatur itu adalah satire untuk rezim Orde Baru, yang menggunakan Pancasila sebagai “tameng sakti” untuk mempertahankan kekuasaan yang korup.

Sebelum mengelaborasi tema tulisan ini lebih lanjut, saya harus terlebih dahlu meminta maaf kepada Bung Karno di alam baka sana, karena saya menggunakan istilah atau frasa “Koruptor Pancasilais”. Saya tidak bermaksud melecehkan Pancasila. Tetapi kritik konstruktif terhadap para elite politik dan penguasa di negeri ini yang mengkorupsikan Pancasila.

Koruptor Pancasilais adalah sebuah Oksimoron (“oxymoron”), yaitu majas atau gaya bahasa menggabungkan dua kata yang berbeda atau bertentangan dan berlawanan maknanya dalam satu frasa, yang berefek ironis, satir, sindiran yang memalukan, menjengkelkan, bahkan amarah. Koruptor adalah “tikus berdasi” pencuri uang rakyat atau uang negara.

Sebaliknya Pancasilais adalah orang yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks tulisan ini berarti satu person atau subjek yang sama mengontradiksikan dirinya. Juga para elite politik dan kekuasaan, yang mengaku Pancasilais, tetapi mengkhianati Pancasila dengan melakukan korupsi baik secara pribadi atapun secara berjamaah.

Nah, dengan dan melalui oksimoron Koruptor Pancasilais, mau diungkapkan apa yang saya namakan sebagai “kemunafikan ideologis”. Dari atas panggung para demagog Koruptor Pancasilais berteriak lantang tentang pentingnya mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia demi kemakmuran rakyat dan kejayaan bangsa. Untuk itu para koruptor harus diganyang sampai ke akar-akarnya. Sementara  sebaliknya tindakan dan perilaku hidup mereka adalah antitesis terhadap nilai-nilai Pancasila. Berikut ini elaborasi singkat sila per sila mulai dari yang kelima.

Pertama, secara oksimoron, Koruptor Pancasilais berteriak lantang tentang sila kelima dari Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sambil dalam praktik mengkorupsikan sila kelima tersebut. Konkretnya, seperti ilustrasi alegori berikut ini.

Melalui “proyek KKN (kolusi, korupsi, nepotisme), para elite “tikus berdasi” (politisi, penguasa, dan oligarki) mencuri hak-hak rakyat atas keadilan, kesejahteraan sosial-ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, yang direalisasikan melalui pembangunan nasional, yang selama Orde Baru ditesiskan menjadi: “Pembangunan sebagai Pengamalan Pancasila. Ini adalah sebuah tesis yang bagus dan akan tetap aktual serta relevan. Namun, masalahnya terletak pada inkosistensi implementasi.

Dalam realita para elite “tikus berdasi” memang duduk paling depan dekat “Meja Pembangunan Nasional”, yang di atasnya terdapat “kue pertumbuhan ekonomi”.  Jelas, mereka yang duduk dekat meja akan terlebih dahulu menikmati kue pertumbuhan ekonomi. Cilakanya, hukum nafsu kapitalisme mengatakan: “Semakin banyak makan, bukannya semakin kenyang, melainkan semakin lapar”. Kerakusan dan ketamakan kaum elite “tikus berdasi” itu tak pernah terpuaskan.

Lantas bagaimana dengan rakyat? Ya, rakyat juga menikmati kue pertumbuhan ekonomi itu. Tetapi lantaran duduk jauh dari meja, maka yang dinikmati oleh rakyat, ketika mendekati meja pembangunan,   hanyalah remah-remah alias sisa-sisa yang kecil-kecil dari kue pertumbuhan ekonomi. Dan, pepatah mengatakan: sisa-sisa makanan yang jatuh dari meja tuan hanya layak dimakan oleh anjing.

Korupsi terhadap sila kelima menghasilkan “Ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari rezim hasil pemilu yang satu ke rezim hasil pemilu berikut, jurang antara elite yang kaya, bahkan sangat kaya-raya dengan rakyat miskin, bahkan sangat miskin, tetap menganga lebar. Populernya disebut: yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Bukti tentang realitas kemiskinan dari pusat pemerintahan di Jakarta hingga daerah-daerah berdiri telanjang di depan mata, sehingga jangan meminta mana buktinya.

Kedua, secara oksimoron, Koruptor Pancasilais berteriak lantang tentang sila keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Imperatif sila keempat sangat jelas. Bahwa kepentingan rakyat yang berdaulat dan kepentingan negara, yang mau diupayakan melalui pembangunan nasional, harus dimusyawarahkan dan dimufakati bersama. Rakyat harus ditanya apa kebutuhan konkret merka.

Dalam praktik, aspirasi rakyat yang berdaulat tentang praksis pembangunan untuk kesejahteraan mereka, memang sibuk dibahas dalam ruang-ruang rapat legislatif maupun eksekutif dari pusat hingga daerah. Alhasil ada yang menyenangkan rakyat, tetapi sebalikya ada juga yang lebih banyak mengecewakan rakyat.

Tanpa bermaksud generalisasi satu kasus berlaku untuk semua, lihatlah kasus yang diangkat melalui film dokumenter “Pesta Babi”. Pembukaan lahan tanah adat masyarakat Papua untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Apakah aspirasi kedaulatan rakyat Papua sudah dihargai dengan mengajak mereka bermusyawarah?

Namun dari film Pesta Babi itu, tampaknya kepentingan rakyat Papua dan kepentingan nasional hanyalah “Atas Nama” saja. Karena yang paling berperan dan berkuasa dalam PSN itu, adalah kelompok-kelompok plutokat-oligarki kapitalis, yang dilindungi oleh “laras sepatu” berloreng hijauh. Kesan yang diperoleh dari film dokumenter Pesta Babi adalah neokolonialisme negara atas tanah Papua (baca juga kabardaerah.com, 19 Mei 2026). Tanah masyarakat adat Papua dijadikan semacam “medan perang” yang menakutkan masyarakat adat. Ada yang  dipatok dengan tulisan: “Tanah ini milik TNI AD” .

Namun penting dijernihkan dulu pandangan kita. Dari film Pesta Babi, tidak boleh ditarik kesimpulan bahwa orang Papua menolak pembangunan. Yang ditolak adalah “perampasan oleh elite penguasa dan oligarki atas “Tanah Adat” pemberian Tuhan dan warisan leluhur mereka turun-temurun. Setiap suku mempunyai tanah adat.

Oleh karena itu harus dilestarikan, yang berarti lahan-lahan adat itu harus dibiarkan utuh hingga kiamat. Tanah adat itu telah secara turun-temurun memberikan penghidupan kepada mereka. Di luar lahan adat boleh dimanfaatkan untuk proyek pembangunan, tetapi dengan syarat tanpa merusak lingkungan hidup dan dimusyawarakan terlebih dahulu dengan masyarakat. Terutama kemanfaatan proyek harus diprioritaskan bagi rakyat Papua.

Perlu ditegakan lagi bahwa perampasan tanah adat Papua adalah penindasan terhadap hak asasi masyarakat adat sekaligus juga “hak asasi bumi” adat alias penjajahan ekologis. Dalam film dokumenter Pesta Babi, kita mendengar protes masyarakat, bahwa mereka tidak diajak berdiskusi, tiba-tiba saja alat-alat  berat sudah diparkirkan di tanah mereka.

Sudah pasti hukum nafsu kapitalisme yang sudah disebutkan di atas akan berlaku. Oligarki plutokrat (kelompok penguasa uang) yang berkolusi dengan elite politik dan penguasa di pusat maupun daerah menikmati fulus berlimpah, sementara masyarat adat menikmati remah-remah PSN.

Ketiga,  secara oksimoron, Koruptor Pancasilais berteriak lantang tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia atau “NKRI Harga Mati” (sila ketiga: Persatuan Indonesia). Namun, sadar dan atau tidak sadarkah mereka bahwa tindakan mengkorupsikan Pancasila telah, sedang, dan akan menjadi akar penyebab pecahnya NKRI harga mati itu, cepat atau lambat?

Sadar dan atau tidak sadarkah mereka bahwa korupsi berakibat ketimpangan sosial yang dapat memicu konflik horizontal SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)? Sadar dan atau tidak sadarkah mereka bahwa korupsi uang negara ribuan triliun adalah perampasan hak daerah dan rakyatnya atas keadilan distributif-proporsional?

Jangan sampai yang terjadi adalah ibarat pepatah: mempunyai mata tetapi tidak melihat, mempunyai telingan tetapi tidak mendengar, mempunyai hati tetapi tidak bernurani, mempunyai otak tetapi tidak mampu berpikir. Lantaran tidak bernurani, maka tidak mampu berbela rasa.

Keempat, secara oksimoron, Koruptor Pancasilais berteriak lantang tentang sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sementara tindakan korupsi adalah pelanggaran berat atas hak-hak asasi manusia untuk hidup layak dan diperlakukan secara bermartabat. Korupsi adalah perbuatan tidak berkeadilan dan tidak berkeadaban alias perbuatan bidab dan tidak berperikemanusiaan. Dalam praktik, rakyat diintimidasi dan direpresi demi kepentingan bisnis para elite tikus berdasi plutokrat-oligarki. Tegas kata: Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kelima, secara oksimoron, Koruptor Pancasilais menampilkan “kesalehan artifisial-religius-ritual. Rajin ke masjid dan gereja. Mendermakan uang hasil korupsi sambil pamer kesalehan sosial kepada orang lain dan “menyogok” Tuhan agar bisa masuk surga. Korupsi mengahasilkan “kemunafikan religius”, yang melecehkan sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa. Para Koruptor Pancasilais menyembah kepada “Berhala Keuangan yang Mahakusa”.

Dosa Politik dan Dosa Hukum

Korupsi adalah dosa politik dan dosa hukum yang terus-menerus menodai jiwa bangsa dan negara ini. Kaum plutokrat-oligarki “tikus berdasi” tidak hanya melanggar undang-undang tindak pidana korupsi atau Tipikor. Mereka juga memperkosa kontrak-sosial antara negara dan warga yang telah ditetapkan dan dilegalisasi dalam Pancasila dan UUD 1945, yang kemudian dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut prinsip negara hukum, seharusnya yang berlaku adalah “kekuasaan hukum”, namun dalam praktik yang berlaku adalah “hukum kekuasaan”. Apa yang dimaui dan dikehendaki para penguasa (kaum plutokat-oligarki berkolusi dengan elite politik) itulah yang menjadi hukum. Sebaliknya kekuasaan hukum menjadi tidak berdaya.

Publik Indonesia dan masyarkat global sudah sangat paham bahwa hukum di Indonesia bisa direkayasa dan bisa dibeli. Para koruptor di Republik ini tidak pernah jera karena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Koruptor kelas kakap sering mendapat remisi, grasi, atau vonis ringan karena mendapat beking kekuasaan dan uang sogokan kepada aparatur penegak hukum. Ruang tahanan koruptor berduit disulap menjadi kamar hotel berbintang.

Selain hukum tumpul ke atas, “budaya impunitas” (kekebalan hukum), juga menyuburkan “budaya korupsi”. Demikian pula, ada semacam persepsi bahwa “korupsi adalah risiko profesi dan jabatan” bagi politisi dan aparat penegak hukum. Jika pelaku korupsi tertangkap, maka itu adalah nasib sial. Jika pelaku korupsi lolos, maka itu adalah “rezeki”.

Indeks Persepsi Korupsi

Data terbaru dari Transparency International yang dirilis pada Frebruari 2026 tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia tahun 2025, justru mengalami penurunan signifikan. Untuk diketahui, parameter penentuan skala IPK adalah: “Angka 0 = sangat korup, angka 100 = sangat bersih.

Berdasarkan parameter tersebut, maka data IPK Indonesia 2025 menunjukkan Indonesia mendapat skor 34 (dari skala 100), menurun 3 poin dari tahun sebelumnya (2024) yang berada di angka 37. Data ini berarti kondisi korupsi di Indonesia semakin bertambah sangat parah.

Sementara itu megakorupsi proyek MBG alias makan bergizi gratis, yang diplesetkan menjadi Maling Berkedok Gizi sudah terungkap. Tunggu saja bagaimana kelanjutan dari megakorupsi ini. Belum lagi, sudah banyak terendus “ megakorupsi lainnya” yang terjadi pada rezim Joko Widodo, dilanjutkan oleh rezim Prabowo, namun belum ada tindakan hukum secara konkret.

Terutama terhadap korupsi yang disinyalir dilakukan oleh pemimpin puncak negeri ini.  Untuk diketahui ada tiga jenis korupsi sangat berbahaya, yang harus terus dipantau secara kritis yaitu: Korupsi Politik dan Kekuasaan, Korupsi Hukum, dan Korupsi Ekonomi.

Penurunan signifikan ini menunjukkan bahwa persepsi publik dan para ahli terhadap korupsi di sektor publik di Indonesia semakin buruk. Ini adalah sinyal alarm bahwa upaya pemberatasan korupsi di Indonesia mengalami penurunan atau pelemahan. Di tingkat ASEAN, dengan skor 34, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Penurunan signifikan skor IPK Indonesia dari 37 ke 34 tersebut membuktikan betapa lemahnya lembaga antikorupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang hanya menjadi macan kertas karena sengaja dilemahkan oleh penguasa. Juga kelemahan lembaga-lembaga hukum lainnya: polisi, jaksa, hakim, dan advokat.

Masih ada jurang antara retorika Pancasila dan realita pengamalan Pancasila. Padahal setiap tahun ada seremoni Hari Anti-Korupsi sedunia, tanggal 9 Desember. Juga perayaan Harlah Pancasila setiap 1 Juni. Bahkan bulan Juni didedikasikan sebagai “Bulan Pancasila”. Dengan begitu, seremoni Harlah Pancasila dan Hari Anti-Korupsi, “tanpa penegakan hukum secara radikal dan konsisten”, hanyalah  teater politik semata, yang menjengkelkan untuk ditonton.

Usulan Solusi

Bila bangsa besar ini, yang sekarang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianato, “Berani Hadapi Kelompok-kelompk Koruptor”, maka berikut ini beberapa usulan.

Pertama, reformasi total sistem pertanggungjawaban aset. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN secara real-time dan terbuka, bukan hanya sekedar laporan tahunan. Juga Pembalikan Beban Pembuktian (Reverse Burden of Proof). Dalam kasus megakorupsi, si tersangka wajib membuktikan keabsahan kekayaannya. Jika tidak negara berhak merampasnya sesuai kententuan hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Kedua, berani terapkan hukuman pidana mati, yang selama ini ditunggu-ditunggu publik.  Abaikan saja teriakan tentang hak asasi para koruptor untuk hidup. Dengan melakukan korupsi, maka para koruptor itu juga sesunguhkan sudah “mematikan” hak-hak asasi jutaan rakyat miskin untuk hidup layak sesuai martabat kemanusiaannya. Jadi, hukuman pidana mati itu impas. Juga pidana seumur hidup dan pemiskinan koruptor. Tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pula, terapkan “Hukuman Mati Perdata atau Mati Politik” (civil death) seumur hidup. Koruptor tervonis yang selesai menjalani hukuman, dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih. Tidak boleh menjadi calon legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta tidak boleh menjadi pejabat BUMN/BUMD.

Begitu pula, bila terbukti korupsi dan tervonis, maka negara berhak merampas aset hasil koruspi yang disamarkan dengan cara dialihkan kepada istri, anak, menantu, keluarga dekat, serta kroni. Tentu saja harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar negara tidak sewenang-wenang.

Ketiga, Terapkan teknologi digital Zero Cash Policy atau “Kebijakan Nol Tunai”. Seluruh transaksi keuangan negara dari pusat sampai daerah dilarang menggunakan uang tunai (fisik), melainkan secara digital, misalnya transfer bank. Ini untuk mematikan ruang gerak suap tunai yang haram atau uang dipermak oleh para mediator alias broker yang biasanya berkeliaran di pusat, Jakarta, untuk mengurus proyek pemerintah daerah yang dibiayai APBN.

Jejak digital itu abadi sehingga mudah terlacak. Dari mana dan siapa uang itu berasal, ditransfer ke siapa, kapan, dan melalui bank apa. Sebaliknya jika seorang pejabat menerima uang kertas, sulit untuk dilacak. Kebijakan “Nol Tunai” itu penting untuk meghilangkan “Amplop Cokelat” (yang berisi uang tunai) beredar di lingkaran birokrasi. Ini untuk memudahkan auditor negara (BPK atau Inspektorat) untuk melakukan audit.

Demikian pula terapkan sistem teknologi digital Blockchains-Traced. Ini semacam “Buku Digital Besar” yang mencatat segala macam rantai transaksi pemerintah. Lantaran tercatat secara transparan, maka dapat dilacak secara real-time. Data tercatat dalam buku digital tidak dapat dimanipulasi oleh siapa pun. Dengan cara ini, koruptor tidak lagi berhadapan dengan hukum yang bisa dibelinya, tetapi berhadapan dengan algoritma kebenaran digital yang buta terhadap jabatan ataupun kekayaan. Lain halnya dengan manusia aparat penegak hukum dan atau aparat pemerintah, yang matanya hijauh melihat amplop coklat atau melihat uang kertas tunai.

Dengan penerapan sistem digital yang tidak dapat dimanipulasi oleh siapa pun, maka uang negara untuk pembiayaan proyek-proyek  pembangunan, dapat mengalir seperti air jernih di sungai kaca digital, jelas terlihat oleh semua orang, murni, dan tidak bisa dikotori. Kecanggihan teknologi digital AI dapat mendeteksi anomali transakasi secara otomatis.

Keempat, Gerakan Moral Publik. Untuk itu publik harus memiliki akses memperoleh black-list atau daftar hitam para koruptor. Agar bisa menyuarakan protes mereka, entah melalui diskusi dan debat publik lewat media sosial ataupun media televisi nasional. Contoh “Rakyat Bersuara” yang ditayangkan televisi nasional “iNews” setiap Selasa. Juga melalui demonstrasi, dan bahkan bisa sampai gerakan boikot produk bisnis para koruptor.

Kelima, Terapkan Pendidikan Pancasila yang Kritis. Bukan cara-cara indoktrinasi seperti rezim Orde Baru. Ganti hafalan butir-butir Pancasila dan uraiannya dengan studi kasus korupsi. Siswa, mahasiswa, atau peserta sarasehan Pancasila ditugaskan untuk membedah masalah: Bagaimana korupsi melanggar sila kelima dan bagaimana pula solusinya. Pancasila harus relevan dan aktual dengan kehidupan konkret sehari-hari.

Akhirul Kalam

Untuk sekarang dan kedepan, bulan Pancasila bukan lagi hanya sekedar bulan seremoni ritual upacara bendera, pembacaan teks Pancasila, dan pidato gegap gempita. Bulan Pancasila adalah bulan untuk mengadili kemunafikan ideologis.

Setiap koruptor yang masih bebas berkeliaran, entah karena belum terendus, ataupun karena dilindungi oleh penguasa, juga semua aset hasil korupsi yang belum dikembalikan ke kas negara, adalah penghinaan terhadap Pancasila.

Rakyat tidak butuh Pancasilais yang pandai bersilat lidah menutupi kejahatan politiknya. Rakyat butuh Pancasilais yang berani jujur, berani hidup sederhana tidak bergelimang ketamakan harta dan rakus kekuasaan. Rakyat butuh Pancasilais yang berani menghukum teman, keluarga, dan kroni-kroni serta siapa pun yang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi. Demi tegaknya hukum dan keadilan.

Jika tidak ada keberanian, keberanian mana dipidatokan oleh Presiden Prabowo Subianto, maka Pancasila hanya akan menjadi “monumen mati” di tengah negara yang hidup dalam gelimangan noda hitam dosa korupsi. Sebuah dosa politik yang tidak akan pernah terampuni oleh sejarah.***

*) Penulis adalah cendekiawan masyarakat adat matriarkat Tana Ai, Flores, NTT.