Mamasa, kabardaerah.com — Kejaksaan Negeri Mamasa bersama Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2021 Kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi barat (Sulbar).
Sebelumnya kamis tanggal 27 Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun anggaran 2021.
Dimana AW merupakan mantan Direktur PDAM Mamasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun 2021.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut tepat Pada hari, Rabu tanggal 16 Agustus 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa dan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan seorang tersangka yang berinisial DB (Kabag Keuangan PDAM Mamasa) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/P.6.13/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Musa Kejari Mamasa mengatakan bahwa penetapan tersangka baru ini pada perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM tahun anggaran 2021berdasarkan Alat bukti yang diperoleh berupa keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan juga Barang Bukti yang ada.
“Berdasarkan akat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat serta barang untuk lainnya maka Tim Penyidik kejaksaan negeri Mamasa telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal oleh Para Tersangka,” ungkap Musa
Lebih jauh dijelaskan bahwa adapun cara-cara tersangka yang diduga melakukan korupsi yakni penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya/adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah),
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.
“Sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AW dan DB ini bermula pada tahun 2021 PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kab.Mamasa,” jelasnya
Anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 (lima ratus) unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Dalam kegiatan tersebut anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 (lima ratus) unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 202,” tuturnya
“Tersangka DB (selaku Kabag Keuangan PDAM Mamasa) yang telah mengetahui dan menyetujui adanya penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Tersangka AW dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal PDAM Mamasa TA 2021,” Pungkasnya.||***






