Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Nias Barat Ditahan

KRIMINAL, TERBARU59 Dilihat

Sumut, Kabardaerah.com– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial SZ yang sedang bertugas di Dinas Pendidikan di Kabupaten Nias Barat di duga telah melakukan perbuatan tindakan kekerasan kejahatan yang luar biasa kepada anak di bawah umur. Ia membawa lari siswi  sebut saja  Bunga Alias Nhg yang masih duduk di SMKN 1 Mandehe Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara.

Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa, saat  ada konferensi pers di Mapolres Nias Jumat,  (20/10 ) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan telah hilang dan diduga telah di bawa lari oleh salah seorang Oknum ASN yàng bertugas di dinas pendidikan  di wilayah Nias Barat pada akhir bulan  september 2017 yang lalu.

Setelah Polsek Mandehe menerima laporan dari orang tua korban, pihak polsek  melimpahkan berkas  laporan kasus perkara itu  di Sat Reskrim Polres Nias pada 4 Oktober 2017 agar diteruskan penyelidikan.
Pada 7 Oktober 2017  Polres Nias menerbitkan surat perintah sidik dan  penyidikan sehingga saat itu di gelar perkara bersama-sama.

Lanjutnya,  Wakapolres Nias mengatakan bahwa pada tgl 10 Oktober melakukan gelar perkara ulang sehingga SZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan  yang tidak terpuji itu. Dilanjutkannya dalam penjelasannya bahwa pada  12 Oktober Pihak Polres Nias  menerbitkan surat panggilan sebagai tersangka kepada pelaku.

Tersangka menghadiri panggilannya  saat itu juga  pelaku ditahan. Kepadanya disangkakan kepada pelaku pasal 81 sub pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 332 KUHP Pidana.

”  Pada tanggal 16 september 2017 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka menghubungi korban dan tanpa sepengetahuan orangtua korban pelaku membawa korban di salah satu  penginapan di Hotel Arus Damai di Lagundi Sorake  di kecamatan telukdalam  Kabupaten Nias selatan dan di Hotel inilah Pelaku melakukan beberapa kali persetubuhan badan kepada korban  layaknya hubungan Suami-istri,” ungkapnya.

Ia menambahkan,  motif dari pada pelaku atau tersangka  pada kasus ini awalnya  ada unsur paksaan  kepada korban. Status pelaku sebagai PNS  dan sudah punya istri  sedangkan korban masih tergolong Anak dibawah Umur yang masih duduk di bangku Sekolah salahsatu SMK di wilayah Nias Barat. Barang bukti yang sudah disita kepada korban adalah beberapa pakaian dalam pakaian korban.

(Aro)

Tinggalkan Balasan