Sumut, Kabardaerah.com– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial SZ yang sedang bertugas di Dinas Pendidikan di Kabupaten Nias Barat di duga telah melakukan perbuatan tindakan kekerasan kejahatan yang luar biasa kepada anak di bawah umur. Ia membawa lari siswi sebut saja Bunga Alias Nhg yang masih duduk di SMKN 1 Mandehe Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara.
Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa, saat ada konferensi pers di Mapolres Nias Jumat, (20/10 ) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan telah hilang dan diduga telah di bawa lari oleh salah seorang Oknum ASN yàng bertugas di dinas pendidikan di wilayah Nias Barat pada akhir bulan september 2017 yang lalu.
Setelah Polsek Mandehe menerima laporan dari orang tua korban, pihak polsek melimpahkan berkas laporan kasus perkara itu di Sat Reskrim Polres Nias pada 4 Oktober 2017 agar diteruskan penyelidikan.
Pada 7 Oktober 2017 Polres Nias menerbitkan surat perintah sidik dan penyidikan sehingga saat itu di gelar perkara bersama-sama.
Lanjutnya, Wakapolres Nias mengatakan bahwa pada tgl 10 Oktober melakukan gelar perkara ulang sehingga SZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan yang tidak terpuji itu. Dilanjutkannya dalam penjelasannya bahwa pada 12 Oktober Pihak Polres Nias menerbitkan surat panggilan sebagai tersangka kepada pelaku.
Tersangka menghadiri panggilannya saat itu juga pelaku ditahan. Kepadanya disangkakan kepada pelaku pasal 81 sub pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 332 KUHP Pidana.
” Pada tanggal 16 september 2017 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka menghubungi korban dan tanpa sepengetahuan orangtua korban pelaku membawa korban di salah satu penginapan di Hotel Arus Damai di Lagundi Sorake di kecamatan telukdalam Kabupaten Nias selatan dan di Hotel inilah Pelaku melakukan beberapa kali persetubuhan badan kepada korban layaknya hubungan Suami-istri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, motif dari pada pelaku atau tersangka pada kasus ini awalnya ada unsur paksaan kepada korban. Status pelaku sebagai PNS dan sudah punya istri sedangkan korban masih tergolong Anak dibawah Umur yang masih duduk di bangku Sekolah salahsatu SMK di wilayah Nias Barat. Barang bukti yang sudah disita kepada korban adalah beberapa pakaian dalam pakaian korban.
(Aro)