Masyarakat Minta Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Mantan Sekda Lampung

KRIMINAL, TERBARU97 Dilihat

Bandar Lampung, Kabardaerah.com– Elemen masyarakat meminta Kejati Lampung lebih serius menangani kasus korupsi. Dimana sebelumnya puluhan massa yang tergabung dalam organisasi mahasiswa El-Sak Lampung, berunjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Kejati Lampung.

Mereka mendesak Kejati memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Arinal Djunaidi. El-Sak menuding Arinal terlibat dugaan tindak korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro ketika dirinya menjabat sebagai Sekdaprov Lampung.

“Kami mendesak Kejati Lampung segera memproses dan melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi APBD 2015 yang dilakukan mantan Sekdaprov Lampung, Arinal Djunaidi,” kata Koordinator  Perwakilan Masyarakat Lapangan, Haris kepada Kabar Daerah, Rabu (25/10).

Haris mendesak Kejati segera melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur pidana. “Kalau sudah menemukan unsur pidananya, maka kami minta supaya mantan Sekdaprov Lampung tersebut ditahan,” harapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan oleh Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) beberapa waktu lalu ke Kejati Lampung. Dalam laporan yang dikirim ke Bagian Sekretariat Tata Usaha itu, Matala melaporkan dua item penting kasus yang menyeret mantan PNS itu.

Pertama terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara diduga dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.

“Dasar kerugian timbul karena Arinal Djunaidi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekdaprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan gubernur,” jelas Charles Alizie, Ketua Matala.

Kedua, tentang penggunaan anggaran dalam kegiatan di Biro Hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.

“ Negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000. Ini dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung korup,” tegasnya.

Selain dua item itu, Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro aset dan perlengkapan.

Dalam biro tersebut, Matala menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor.

“Masih banyak kegiatan di biro-biro lain yang modusnya sama. Maka untuk membuat hal ini menjadi transparan, kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh kegiatan dibiro-biro pada tahun anggaran 2015 di bawah pengendalian saudara Arinal. Sehingga pemberantasan korupsi di Lampung semakin baik,” tegasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin setiap kali dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Ia terkesan menghindar dari kejaran media ketika dintanyakannperoslan ini.

(KD/BE-2)

Tinggalkan Balasan