Tak Cabut Izin Tambang, LBH Padang: Gubernur Sumbar Bisa Diberhentikan Sementara

KRIMINAL, TERBARU67 Dilihat

Sumbar, Kabardaerah– Sejak diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 20 Oktober 2017 yang lalu, Gubernur Sumatra Barat memiliki waktu 5 (lima) hari kerja hingga Jumat tanggal 27 Oktober untuk menerbitkan Surat Keputusan pencabutan terhadap 26 (dua puluh enam) Izin Usaha Pertambangan Non CNC yang masih aktif dan belum habis masa berlaku.

Dalam Putusan Permohonan Fiktif Positif Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG yang diajukan oleh LBH Padang terhadap Gubernur, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai oleh Harisman, dengan anggota Zabdi Palangan dan M. Afif.

Sebelumnya telah menyatakan bahwa permohonan LBH Padang untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan (fiktif positif) dikabulkan. Hakim memerintahkan 26 IUP Tambang bermasalah yang dimohonkan oleh LBH Padang untuk dicabut segera oleh gubernur.

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Jumat, ungkapkan, apresiasi atas putusan hakim dalam permohonan ini karna dinilai progresif, berpihak terhadap keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan lingkungan.

“Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat baik, argumentatif dan memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat Sumatera Barat. Sekarang tinggal menunggu kepatuhan Gubernur terhadap putusan pengadilan,” ujarnya

Meskipun selama beberapa hari terakhir sejak keputusan dibacakan pada berbagai pemberitaan media, Kepala Dinas ESDM menyampaikan akan mematuhi keputusan tersebut, menurut Era, sampai saat ini publik masih terus menunggu realisasi konkrit.

Sejumlah desakan yang muncul dari kelompok masayarakat sipil kepada Gubernur Sumbar bukanlah tanpa alasan, karena sejak awal 2017 hingga diberbagai kesempatan lain Gubernur sumbar selalu menyampaikan akan patuh pada aturan dan segera membereskan izin tambang yang bermasalah

Namun janji tersebut tidak pernah berujung pada tindak lanjut seperti pantun-pantun yang selalu disampaikan Gubernur diberbagai kesempatan. Era berharap Gubernur segera menjalankan putusan pengadilan karna merupakan kewajiban yang mengikat secara hukum.

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (6) Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara jelas menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan pengadilan ditetapkan.

Dengan hal itu tidak ada alasan bagi Gubernur untuk menunda-nunda pencabutan 26 IUP dengan dalih salinan putusan belum diterima, hal ini justru akan semakin menegaskan bahwa Gubernur tidak serius dalam melakukan pembenahan di sektor pertambangan.

LBH siap melakukan langkah hukum untuk mendesak Gunermur menjalankan putusan baik administrasi maupun pidana. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Gubernur tidak menindaklanjuti perintah pengadilan tersebut maka berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) UU 31/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Gubernur dapat dikenai sanksi.

Hukuman sedang bisa  berupa pembayaran uang ganti gugi, atau pemberhentian sementara dengan atau tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Bahkan tindakan Gubernur yang tidak Patuh terhadap perintah pengadilan dapat diancam dengan Pidana Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Akan tetapi, sebutnya, LBH Padang masih meyakini Sumatra Barat masih memiliki Gubernur yang hadir untuk mengedepankan kepentingan publik terutama dalam hal penataan pengelolaan sumber daya alam di sektor tambang.

“Mari kita bersama-sama mendorong dan mendukung Gubernur untuk mencabut izin-izin tambang bermasalah sesuai dengan putusan pengadilan. Gubernur harus menjadi tauladan bagaimana menjunjung dan mengedepankan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan mematuhi putusan pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat Jasman Rizal mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN. “Menurut informasi, besok putusan tersebut disiapkan,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 64 (5), UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sebutnya, bahwa keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan terseut dan berlaku sejak ditetapkan keputusan pencabutan.

“Jadi kita menunggu salinan putusan PTUN dulu. Sebab untuk tindak lanjutnya, kan kita harus memahami dan mempelajari amar putusannya dulu,” ujarnya.

Dia memastikan, tidak akan melakukan banding, dan akan melaksanakan putusan PTUN tersebut.

(Pdngkita/ rel)

Tinggalkan Balasan