Impor PT.BSM New Material, Peradi Pontianak: Urus Izin Dulu Baru Datangkan Barang

TERBARU122 Dilihat

KALBAR.KABARDAERAH.COM- ‎Menyikapi barang impor milik PT.BSM New Material dari Beijing China yang masuk ke Indonesia di wilayah Kabupaten Ketapang diduga tidak mengantongi perizinan resmi (ilegal), sebanyak 102 kontainer (Peti kemas).

Seperti sebelumnya diutarakan oleh ‎‎Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TINDAK Kabupaten Ketapang, Evi Zulkifli Diakui oleh ‎Barry Setiawan, bagian Subseksi Penindakan Bea dan Cukai Ketapang. Pihaknya sudah melakukan tindakan ‎berupa penyegelan terhadap keseluruhan Kontainer beserta isinya.

“Ada sekitar 97 kontainer beserta barang yang ada di luar kontainer masih kita segel sampai saat ini, agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai  Dokumen impornya selesai di proses,” kata Barry, Sabtu (11/11).

Ia mengatakan, kemungkinan proses perizinan impor barang milik PT. BSM ‎berupa alat – alat mesin untuk keperluan pabrik diperkirakan tidak lama lagi selesai di proses oleh pihaknya.

“Kemungkinan, perkiraan satu mingguan lagi selesai dan barang – barang tersebut sudah bisa dipergunakan oleh pihak BSM untuk keperluan pabrik,” ucapnya. ‎

Sementara itu, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pontianak, Sobirin, SH mengemukan pendapatnya. Semestinya Dokumen impornya itu harus terlebih dahulu di urus oleh pihak yang mendatangkannya sebelum dilaksanakan pemasukan barang impor itu ke suatu wilayah di Indonesia.

Namun, apa bila suatu barang itu telah tertangkap, terus baru diurus oleh pimpinannya atau pemilik untuk Dokumennya setelah barang itu datang. Jika di telisik dari kaca mata hukum.

Menurutnya, sudah barang tentu ada pelanggaran hukum dari pihak Bea dan Cukai sendiri. Meskipun itu menyangkut pada Undang – Undang (UU) Pabean, sebab akan terbentur pada UU perlindungan konsumen.

“‎Secara otomatis setiap barang – barang itu berupa di konsumsi atau barang yang ada nilai ekonomisnya itu kan termasuk didalam UU perlindungan konsumen,”  ungkap pengacara muda ini.

‎Ia menambahkan, karena saat tertangkap belum ada izin, dengan adanya ke pengurusan izin tentunya tidak akan menyelesaikan pidananya.

“Apa lagi kalau memang benar kondisi sebelumnya diduga telah terindikasi menggunakan perizinan Dokumennya palsu. Itu sudah jelas melanggar pasal 263 KUHP tentang penyalah gunaan Dokumen dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. **

(Agus)

Tinggalkan Balasan