KALBAR.KABARDAERAH.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, saat ini membuka peluang untuk menerima calon anggota Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang periode 2018 – 2022 untuk dilakukan seleksi, bagi masyarakat luas yang ingin bergabung.
Dengan kriteria di antaranya, memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan atau pengalaman di bidang penyelenggaran dan perlindungan anak. Serta memiliki batasan umur berusia minimal 35 tahun dan maksimal 53 tahun.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang. H.Rustami, SKM. M. Kes, mengungkapkan, tujuan dibentuknya KPPAD yang merupakan pertama kali di Kabupaten Ketapang ini, guna untuk dapat menekan angka kejahatan terhadap anak yang sering terjadi selama ini.
“Umumnya kasus kejahatan itu sering menimpa terhadap anak perempuan di bawah umur, terutama persoalan pelecehan sexual. Maka nanti jika sudah mulai efektif dengan adanya KPPAD di tahun 2018 nanti, kita harapkan angka kasus kejahatan tersebut minimal bisa turun”, tegasnya, diruang kerja, Selasa, (14/11).
Dirinya yang juga merupakan salah satu anggota dari tim penyeleksi penerimaan calon anggota KPPAD, menghimbau, agar anggota yang sudah terpilih nantinya bisa berkomitmen dan fokus dalam menjalankan tugas menjaga anak- anak demi masa depan mereka.
“Sebagai komisi itu kan mereka bisa lebih leluasa lagi untuk berhubungan ke setiap stakehoder yang bersangkutan dengan perlindungan anak”, imbuhnya.
Ia menuturkan, terkait anggaran yang digunakan baik itu dalam tahapan masa penyeleksian perekrutan anggota maupun pelaksanaan kegiatan dari anggota KPPAD itu sendiri di tahun 2018 mendatang. Di biayai oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. **
(Agus)