Mifta Bayy Dinilai Kuat Sebagai Profokator di Enam Desa

KRIMINAL, TERBARU28 Dilihat

JAILOLO.KABARDAERAH.COM- Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari mendagri terkait status 6 desa yang hingga kini masih menunggu hasil putusan oleh Mendagri, dimana menurut Wakil Bupati Kab.Halbar Zakir Mando bahwa Karo Pemprov Malut, Mifta Baay dinilai hanya membuat Profokator di enam desa tersebut.

Saat dijumpai Wartawan kabardaerah.com Wakil Bupati Zakir Mando mengatakan “Sangatlah diharapkan kepada pejabat Pemerintah Provinsi(Pemprov) agar supaya memahami tahapan dan mekanisme Persoalan 6 Desa tahapan ini lagi berjalan di 2 Kabupaten (Halbar/Halut Red) yang bersepakat terkait persoalan status 6 Desa itu diserahkan ke Mendagri dan untuk keputusan Mendagri itu belum keluar ” ungkapnya.

Karena sekarang kalau pernyataan Karo Pemerintah Provinsi (Mifta/Red) bahwa pernyataan 6 Desa itu masuk ke Halmahera Utara”untuk itu Pemda Halbar Bersama Masyarakat Halbar mempertanyakan dasar Karo Pemprov menyampaikan pernyataan itu apa dan surat resmi dari Mendagri itu mana dan perihal itu nomor berapa kan tidak ada” tanya Zakir Mando. Senin (22/1)

Jadi diharapakan agar Karo Pemprov agar tidak menjadi Profokator di 6 Desa, tapi jadilah panutan penyelesaian persoalan 6 Desa, Karena 6 Desa yang terkantong – kantong selama 17 tahun itu di akibatkan kurang kepedulian dan ketidakmampuan pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal penanganan persoalan penyelesaian.

Senada hal ini pun ditegaskan Bupati Halbar Danny Missy melalui Kadis Kominfo, Chuzaemah Djauhar,saat ditemui Kantor Bupati Halbar. ” menurut Bupati Danny selama keputusan resmi belum dikeluarkan Kemendagri, maka, pejabat di Pemprov Malut maupun di Pemda Halbar dan Halut sangatlah tidak etis jika membuat pernyataan di publik maupun melalui media yang cenderung bernada profokatif soal 6 desa”ungkapnya.

Pasalnya, sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pemprov Malut, Pemda Halut maupun  Pemda Halbar, dalam pertemuan praverifikasi di Kota Ternate beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini kata Chuzaemah, Pemda Halbar secara resmi, belum dipanggil Kemendagri terkait masalah tersebut, sehingga Pemda Halbar tidak terpancing dengan informasi yang belum memenuhi asas kepastian hukum tersebut.” Kami menganggap Mifta sebagai Karo Pemerintah Provinsi Malut, lebih memahami kondisi psikologis warga enam desa, sehingga tidak pantas mempublikasikan informasi yang belum memiliki dasar seperti itu,” pungkas Ema, sapaan Chuzaemah.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat menghimbau kepada warga enam desa. “Agar tidak terpancing dengan informasi yang belum falid karena hal itu belum ada keputusan dari Mendagri” himbaunya. (zhul/ais)