Diduga Bandar Narkoba, Tiga Pria Akhirnya Ketangkap di Penginapan Mandiri

KRIMINAL, TERBARU28 Dilihat

SUMSEL.KABARDAERAH.COM– Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan tiga orang pria diduga pengedar narkotika di penginapan mandiri Jalan Sekayu – Babat Toman kemarin minggu (21/01).

Ketiga tersangka yaitu Efri anto (29), Mulyadi (38) dan Arsi (35), ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran sat Res Narkoba kemarin sore sekira pukul 15.00 wib di penginapan mandiri jalan sekayu – Babat toman yang sebelum nya anggota sat res narkoba mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa diduga satu paket sabu sabu dengan berat 0,27 gram. 147 (seratus empat puluh tujuh) butir diduga narkotika jenis extacy, dua buah plastik warna hitam, tiga buah handphone , satu buah tisue, empat buah plastik klip bening, uang tunai sebasar Rp.7.750.000, tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan satu unit mobil mitsubishi mirage.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba Akp Harmianto,S.H., M.S i menerangkan, bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh jajarannya. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan dari tangan pelaku berhasil berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika sabu sabu dan extacy.

“Untuk ketiga tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maximal 20 tahun penjara,” kata Hermianto.

(Dani)