Status Identitas Seluruh Warga Negara Asing (WNA) Garut Diperiksa

TERBARU79 Dilihat

JABAR.KABARDAERAH.COM – Status identitas seluruh Warga Negara Asing(WNA), yang berdomisili di Garut, dipriksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut, sebagaimana untuk mengetahui masuk atau tidak sebagai daftar pemilih menjelang Pemilihan Presiden(Pilpres) pada tahun 2019, Jum’at(8/3/19).

“Ada 69 WNA yang tinggal di Garut, hingga kini tidak menemukan WNA masuk dalam daftar pemilih tetap,” kata Ketua KPU Garut Junaedin Basri kepada media yang ada di Garut.

“Ia menuturkan, hasil pendataan dengan dinas terkait secara keseluruhan ada 70 WNA, satu orang di antaranya sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Garut,” ujar Junaedin.

Satu WNA itu, asal Pakistan kelahiran Karachi yang sudah memilih menjadi WNI sehingga masuk dalam daftar pemilih khusus oleh KPU Garut, lanjut Junaedin.

“Menjadi WNI satu orang masuk dalam daftar pemilih khusus asal Pakistan,” ulasnya Junaedin lagi.

Ia menyebutkan, status identitas WNA yang tinggal di Garut itu berbeda-beda, sebanyak 58 orang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas dan 11 orang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau statusnya belum menjadi warga negara Indonesia.

Ia menyampaikan, KPU Garut bersama instansi terkait berupaya mengantisipasi adanya DPT dari WNA di Kabupaten Garut.

“Kami akan terus melakukan pengecekan dengan Disdukcapil,” tegasnya Junaedin lagi.

Junaedin menyampaikan, KPU Garut saat ini masih melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai 17 Maret 2019, selama tahapan itu jumlah pemilih akan terus berubah, bisa bertambah atau berkurang.

“Kami lakukan pendataan untuk mengantisipasi adanya warga luar ikut memilih,” ujarnya Junaedin kepada media. ***

(Yanguji)