Hakim MK: Bukti Pemohon di Persidangan Kabur Tidak Jelas

POLITIK30 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Hakim Mahkamah Konstitus (MK) menilai bahwa bukti yang diajukan pemohon, tim Prabowo-Sandi kabur atau tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan hakim MK di acara sidang putusan sengketa pilpres hari ini, Kamis (27/6/19).

Hakim membacakan pertimbangan bahwa bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi kabur atau tidak jelas.

Menurut hakim tidak ada butki yang menunjukkan terkait kecurangan suara yakni bagaimana kecurangan perolehan suara pihak terkait diperoleh.

Diketahui, sedang berlangsung, sidang MK putusan sengketa hasil Pilpres 2019 dari Gedung Mahkamah Konstitusi, jakarta, Kamis (27/6/2019).

MK memang mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan.

Semula, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Jumat besok.

Namun, berdasarkan rapat majelis hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis siang ini.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyarankan agar para pendukungnya tak perlu mendatangi gedung MK.

“Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK. Massa disarankan tidak perlu berkumpul di sekitar MK,” ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Namun, lanjut Dahnil, pihaknya tak dapat melarang jika ada massa yang berkumpul di sekitar MK.

Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menggelar aksi atau unjuk rasa.

“Kalau kemudian masih ada yang kumpul-kumpul, itu bukan hak kami untuk melakukan larangan. Kami juga menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana,” kata Dahnil.

Prabowo-Sandiaga rencananya tidak akan hadir saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di MK.

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Alasan lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

“Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar. Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain memercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK,” ujar Dahnil.

Kegiatan Prabowo

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Andre Rosiade mengatakan, calon wakil presiden Sandiaga Uno dan seluruh pimpinan partai politik koalisi pendukung akan berkumpul di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Seluruh pimpinan parpol diundang Prabowo untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahakamah Konstitusi.

“Nanti ada nobar (nonton bareng) Pak Prabowo, Bang Sandi dan pimpinan parpol koalisi di Kertanegara,” ujar Andre melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Andre, setelah MK selesai membacakan putusan, Prabowo-Sandiaga bersama pimpinan parpol akan menggelar rapat internal. Rapat tersebut digelar untuk menyikapi hasil putusan MK.

“Nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK,” kata Andre.

MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres pukul 12.30 WIB hari ini. Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan Prabowo-Sandiaga. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

(Tribun/gunawan)