Menyesal, Dua Tersangka Minta Maaf

TERBARU1697 Dilihat

PAPUA.KABARDAERAH.COM- Dua tersangka penistaan agama YK dan DK telah membuat surat pernyataan kepada pihak Keuskupan Timika, dan Pihak Kepolisian atas perbuatan melanggar hukum yang telah dipebuatnya.

Ia menjelaskan, apa yang telah diperbuat selama ini merupakan kehendak Tuhan, tidak suatu apapun yang dikerjakan oleh manusia tanpa kehendak Tuhan, sehingga dengan adanya masalah ini bisa mencuat dan diproses hukum sehingga dirinya dan DK bisa diselamatkan dari ajaran itu.

“Ini semua karena rencana Tuhan, sehingga kami sadar dan bisa kembali kepada Tuhan Yesus,” jelasnya.
Surat tersebut nantinya akan dikirim kepada pihak Keuskupan Timika dan pihak Kepolisian.

Sementara itu menanggapi permohonan maaf kedua tersangka. Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menerima permohonan maaf tersebut hanya saja proses hukum tetap berjalan. Hal tersebut dilakukan sebagai efek jerah atas perbuatannya, dan juga akan merindukan hukuman pada saat persidangan.

“Iya permohonan maaf diterima cuma kita harus menjunjung tinggi hukum yang ada di Republik ini,” kata Kapolres Mimika, Selasa (6/7)

Sementara itu Pastor Lambertus Nita OFM, Pastor Paroki Sempan, Keuskupan Timika mengatakan, mewakili umat Katolik menerima permohonan maaf dari kedua tersangka, hanya saja akan ada hukuman yang diberikan oleh pihak Keuskupan Timika kepada keduanya.

“Kami menerima permohonan maaf, tapi ada hukum yang akan mereka terima dari pihak keuskupan,” ungkap Pastor Lambert. (Tim).