Wabup Pessel Divonis Satu Tahun Kurungan

PADANG, KABARDAERAH,- Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, memutuskan  Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar bersalah dan divonis satu tahun kurungan terhadap kasus mangrove

Pembacaan putusan kasus mangrove ini pada, Jumat (13/03/2020) lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang memberi putusan 4 tahun penjara kepada orang nomor dua di Peasel ini.

Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komarudin dan Khairudin saat membacakan vonis menyebut, jika Rusma yang menjabat wakil bupati aktif ini didakwa melanggar pasal Pasal 98 UU RI No. 31 tahun 2009 dengan hukuman kurungan setahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

“Memutuskan, terdakwa bebas dari tuntutan pertama Pasal 109 UU RI No. 31 tahun 2009, dan terdakwa akan menjalankan hukuman minimal setahun penjara atau denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan,” kata Gutiarso.

Menurut hakim, ada beberapa pertimbangan yang bisa membantu meringankan hukuman Rusma, yakni ia memiliki tanggungan anak dan istri serta telah bekerja jadi abdi negara cukup lama.

Sementara itu usai persidangan, Kasi Pidum Pengadilan Negeri Padang Haviz Kurniawan kepada awak media mengatakan, selama proses persidangan yang melibatkan wabup aktif Kabupaten Pessel ini, pihaknya sudah beberapa saksi, saksi ahli dan sejumlah barang bukti.

“Namun, dalam putusan hanya dakwaan alternatif yakni Pasal 98 UU RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. sedangkan untuk dakwaan pertama Pasal 109 UU RI No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup, terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan,” sebut Haviz.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Haviz masih bisa menggunakan waktu dalam tujuh hari mendatang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Vino Oktavia mengatakan, kliennya langsung menyatakan banding terhadap putusan pasal 109 tersebut.

Katanya, JPU memberikan dakwaan komulatif terhadap kliennya dengan memberikan dua pasal, yaitu pasal 109 UU No.32 tahun 2009 dan pasal 98 UU No.32 tahun 2009.

“Untuk dakwaan utamanya, klien kami tidak terbukti dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Tapi, di pasal kedua, beliau dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan atau usaha tanpa izin lingkungan,” ungkapnya.

Diketahui, wakil bupati Rusma Yul Anwar pada awalnya tersangkut kasus mangrove ini disaat yang bersangkutan membeli sebidang tanah pada pada tahun 2016.

Dan Rusma melakukan pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter. (Bdoy)