Menaker Tegaskan Minta Perusahaan Bayar THR, Luhut: Bisa Saja Terjadi Penundaan

DAERAH38 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, perusahaan bisa mencicil ataupun menunda pemberian tunjangan hingga waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Menanggapi kemungkinan banyak perusahaan yang akan menunda pemberian THR kepada para pekerjanya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kemungkinan besar hal itu terjadi. Sebab, saat ini hampir semua sektor industri terdampak akibat Covid-19.

“Saya belum tau persis itu, tapi memang bisa saja terjadi keadaan itu,” jelasnya dalam Bincang Khusus bersama Radio Republik Indonesia, Minggu (10/5).

Namun, terkait berapa jumlah perusahaan yang akan melakukan penundaan hingga mencicil THR keagamaan 2020, dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Angka saya tidak tau persis,” ungkapnya.

Apalagi kasus ini belum pernah terjadi di zaman modern seperti sekarang ini. Di mana ada 215 negara yang terserang wabah yang berawal dari Kota Wuhan, Tiongkok.

“Ini kan belum pernah dialami umat manusia, jadi semua bermasalah, kita mau minta bantu ke siapa, kita harus bantu diri kita, tapi untuk membantu diri kita kita bisa menggunakan tangan lain dulu untuk bisa menciptakan lapangan kerja itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR harus dibayarkan pemerintah. Sebab, sudah menjadi tanggungjawab dan hal tersebut juga merupakan hak para pekerja.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” terang dia. **