Soal Langkah Kuasa Hukum, Hammar Sebut Tidak Semua Hal Bisa Disampaikan di Media

POLITIK34 Dilihat

Manokwari.Kabardaerah – Pemerintah Provinsi Papua Barat menunjuk pengacara (advokat) Yan C. Warinussy dan Demianus Waney menjadi kuasa hukum dalam kasus pencatutan nama Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dalam sidang mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setyawan.

“Saya pikir untuk masalah pencatutan nama gubernur dalam surat dakwaan, sebagai kepala biro hukum, saya sementara memproses tahapan kuasa hukum kepada saudara Yan C Warinussy dan Demianus Waney, dan beberapa lainnya untuk mendukung mereka berdua. Dalam rangka menelusuri data data berkenaan dengan keterangan yang diberikan oleh sekretaris KPU di dalam dakwaan itu,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert K.R Hammar kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hammar menambahkan, beberapa data yang dibutuhkan saat ini sudah ada yang ditemukan, namun ada pula yang masih dalam proses pencarian. Ia berharap semua pihak mendukung proses ini dengan tidak saling berdebat dan saling menyalahkan.

Hal ini, menurutnya karena masing-masing pihak sepertinya halnya KPK dan Gubernur Papua Barat masing-masing mempunyai otoritas,

“Kami wajib menjunjung tinggi kehormatan gubernur, namun kita tidak serta menyalahkan yang lain. Sekarang ini banyak langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh tim kuasa hukum dan teman teman yang lain, tetapi tidak semua hal yang sudah dilakukan bisa disampaikan kepada media,” terang Mantan Wakil Bupati Manokwari ini.

Hammar mengatakan pada saatnya semua akan disampaikan kepada masyarakat, namun untuk saat ini dirinya meminta masyarakat menunggu dan ikut serta memberikan dukungan dengan memberikan masukan yang membangun.

Dalam kesempatan ini, Ia menegaskan bahwa untuk hal yang bersifat teknis hukum nantinya akan disampaikan oleh kuasa hukum. Sementara hal-hal yang yang bukan merupakan teknis hukum nantinya akan disampaikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.

“Untuk selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis hukum akan disampaikan oleh pengacara, kalau bukan teknis akan disampaikan oleh kepala biro hukum, dalam hal ini mewakili bapak Gubernur, ini dilakukan agar sumber jelas sehingga informasi tidak simpang siur,” tukasnya.  Hammar.

(RIS)