Kesepakatan telah diakhiri, Pemko Padang Tidak berhak menggadaikan petak meja batu lantai II Pasar Banda Buek

BERITA UTAMA31 Dilihat

KabarDaerah.com – Masyarakat Lubuk kilangan berharap Walikota pengganti Mahyeldi nantinya bersedia menyelesaikan carut marut yang ditinggalkan bapak walikota Fauzi Bahar dan Mahyeldi Ansharullah.

Pasar memang sudah rapi, tapi masalah hukum yang ditinggalkan, dikhawatirkan akan memaksa pelaku meninggalkan kebebasnya.

Sebelumnya H. Endrizal,SE,MSi (Kadis Perdagangan kota Padang) sudah mencoba menyelesaikan, namun pengetahuan dan kemampuannya belum mendukung, bukannya masalah yang selesai, justru Endrizal terjebak SPK rekayasa yang telah digunakan untuk mengeluarkan pinjaman dari Bank. itu yang saya maksud kemampuannya dalam masalah hukum belum mendukung”, kata Herman

” Masalah pasar Banda Buek adalah masalah sulit, demikian yang di katakan dalam Notulen rapat Pemko tanggal 30 Mei 2011. sekarang terbukti memang H. Endrizal, SE,MSi tak sanggup menyelesaikan dengan baik”, kata Indrawan.

Dikatakan oleh Herman Togan salah seorang kaum dari suku Tanjung (calon penhulu suku Tanjung) mengatakan,”selama ini, masalah pasar Banda Buek sudah menjadi momok menakutkan bagi pengusaha.

“Banyak pengusaha padang, enggan masuk menanamkan investasinya ke Pasar Banda Buek, sepertinya mereka takut terperosok. Kita mencoba untuk paham, itulah peninggalan Fauzi Bahar ” kata Herman.

Dijelaskan oleh Jun dari suku Tanjung bahwa masalah yang terjadi, sebenarnya tidak sulit, tapi ketika ada yang ingin menyelesaikan, banyak yang menghalangi.

Sepertinya mereka-mereka yang selama ini sudah mendapatkan keuntungan ingin masalah yang terjadi di pasar Band Buek tetap gelap selamanya.

Itulah alasan kenapa kami serahkan kepada LSM KOAD, sedangkan masalah hukumnya kami serahkan kepada Pengacara Hengki Cobra ( Kantor hukum Pardosi dan Partners).

Dikabarkan dari sumber lain, “saat Bank Nagari berdiri di tengah pasar Banda Buek, ada sejumlah uang yang di titip ke pihak Pemko Padang, sekarang uang tersebut sepertinya sudah raib. mereka yang mendapatkan bahagian tentunya akan berusaha mendiamkan “, kata salah seorang pemangku adat Lubuk Kilangan.

Tanggal 20 Desember 2020 Herman Disin menyurati Pemko Padang, bertindak sebagai mamak kepala kaum suku Tanjung, Herman mengingatkan pihak pemko Padang agar jangan gegabah, pemko tidak dibenarkan oleh UU untuk menggadaikan petak meja batu ke pihak perbankkan.

” Harus jelas dulu alas haknya, baru bisa digadaikan, dan yang terpenting dilakukan oleh yang orang berhak atau kuasanya”, kata Herman Disin.

“Sekarang kita menyaksikan, setelah tiga belas tahun baru masalahnya muncul, kasiah dengan pelaku yang melibatkan diri dalam melakukan pelanggaran pidana, sudah pada pensiun dan berhenti, tau-tau masalah muncul, walau bagaimanapun mereka akan stress”, tambah Herman.

Melalui surat ke Walikota, herman berpesan,” saya selaku MKW kembali mengingatkan agar walikota Mahyeldi jagan asal tarok orang, tempatkalah orang sesuai dengan kemampuannya, kasihan suatu saat, dia akan menerima akibat kesalahannya “, kata Herman Disin. (Red)