SPK rekayasa tidak akan terbayarkan jika sesuai prosedur

KabarDaerah.com- ” LSM KOAD sebagai kuasa pemilik tanah sudah surati Pemko Padang 14 kali, 3 pucuk surat di alamatkan kepada Dinas Perdagangan, 11 pucuk surat kepada Walikota Padang, sebagai kuasa pemilik tanah dan mamak kepala waris serta pemangku adat Nagari Lubuk Kilangan, sudah berusaha maksimal, tinggal iktikat Walikota Padang yang dapat membuat masaalah ini selesai”, demikian dikatakan ketua LSM KOAD kepada media ini.

Awalnya saya yakin Walikota Padang mau menyelesaikan masalah pasar Banda Buek, tapi, setelah saya ikuti proses, akhirnya keyakinan saya berubah. Saya justru berfikir bukan hanya tak mampu, Mahyeldi juga tidak mau masalah ini selesai, sepertinya sang Walikota sulit keluar dari Nafsu dendamnya sendiri.

Masalah ini memang produk Fauzi Bahar (Walikota sebelumnya). diakhir masa jabatan Fauzi, Mahyeldi sempat bersiteru dengan Fauzi Bahar terkait pembangunan rumah sakit Siloan di Khatib Sulaiman Padang.

Diduga, Beliau tidak berusaha untuk meyelesaikan, hanya mengulur waktu yang diilakuakan, bahkan Walikota terkesan membiarkan, sehingga perkara peninggalan Fauzi ini meledak masuk ke ranah hukum.

Endrizal,SE, MSi harus bertanggungjawab secara pribadi, SPK terbit diluar aturan. 

Dikatakan oleh ketua LSM KOAD, “Dalam surat tagihan dari PT.SMA (Syafruddin Arifin) ke walikota Padang, terlihat ditulis disposisi kepada Setda Kota Padang dan selanjutnya di disposisi kepada Assisten II agar dibayar, namun sampai saat ini masih belum ada titik terang akan dibayar.

“Sebagaimana yang saya katakan pada kesempatan sebelumnya, kami dari LSM KOAD menduga SPK tersebut tidak mengikuti prosedur yang berlaku”, katanya menambahkan

“diduga awalnya Endrizal sengaja menerbitkan SPK tersebut hanya sebagai dasar pekerjaan bagi PT.SMA, namun, belakangan diketahui bahwa SPK rekayasa yang tidak ada DIPA tersebut, terkait kredit Bank Nagari”, katanya.

Ketika redaksi melakukan konfirmasi kepada Andree Algamar (Kadis Perdagangan) terkait pembayaran SPK yang diterbitkan Kadis Pasar, beliau menjawab,” Tidak ada pembayaran dari Pemko Padang kepada PT.Syafindo Mutiara Andalas karena tidak dianggarkan dan tagihan SPK tersebut langsung di handle oleh Assisten II walikota padang”, kata Andree (Kadis Perdagangan) menjelaskan .

Wawancara redaksi KabarDaerah.com. dengan Syafurddin Arifin,SH.

Dikatakan Syafruddin, “saya sudah capek dipermainkan,saya hanya dijanji-janjikan. tega dia mempermainkan saya, dulu saat di Lubuk basung dia baik”, kata Syafruddin.

Syafruddin mengatakan bahwa dia menghabiskan uang 1,4 Milyar dalam mengerjakan pekerjaan yang didasari SPK tersebut, biayanya bukan hanya biaya pisik, biaya non pisik juga cukup besar.

Komentar Pihak Pemko Padang :

Menurut Pak wan bagian Hukum Pemko Padang mengatakan, “kami tidak bisa berbuat banyak, tergantung data dan permintaan yang masuk, kami bagian hukum hanya menunggu, kami bisa melakukan tugas setelah ada order dari atasan kami”, kata pak Wan kepada Tim redaksi KabarDaerah.com.

“Jika SPK ini benar, dan sesuai prosedur yang ada, tentunya SPK tersebut harus dibayar. Hanya saja menurut informasi SPK tersebut tidak ada DIPA. oleh sebab itu Pemko tidak bisa melakukan proses pembayaran sesuai dengan prosedur, saya rasa entah siapa yang bodoh, kok mau mengerjakan SPK yang tidak berkejelasan tersebut, walaupun sudah diproses, bahkan sudah didisposisi oleh Walikota, tak mungkin bisa dibayar sesuai prosedur yang berlaku, kami tidak bisa berbuat banyak, sementara kami di bagian hukum bekerja harus ada perintah atasan kami”, katanya mengakhiri.

Saat dikonformasi kepada Andree Algamar, “saya tidak berani terbitkan kartu penujukan baru, saya tidak ingin melanggar aturan hukum, masa dinas saya masih panjang”, kata Andree saat diskusi diruangannya .

Komentar Pak Adek Penasehat Hukum PT.Syafindo Mutiara Andalas (H.Syafruddin Arifin,SH) :

Ketika redaksi melakukan konfirmasi kepada pengacara PT.SMA (pak Adek), dikatakannya, “Pak Syaf minta kami pending dulu, saya nggak tau alasannya”, kata pak Adek (pengacaranay pak Syafruddin Arifin).

Dijelaskan oleh Afrinal, Inal sebagai anak nagari yang selama ini membantu menyelesaikan pembangunan mengatakan, saya akhir-akhir ini sudah tidak aktif lagi meyelesaikan masalah pasar, karena saya lihat sudah bagalau”, kata Inal

“Sekarang pihak Pemko Padang masih sibuk mendata pedagang, saya hanya khawatir bahwa akan timbul masalah baru, pedagang yang merasa dirugikan, akan menuntut perusahaan, saya sebagai karyawan PT.SMA sudah sampaikan, tapi mereka bersikeras untuk melakukan, saya tidak bisa apa-apa lagi, sekarang terserah mereka, toh pihak perusahaan yang diwakili oleh ibu Nelly juga ikut didalam pendataan tersebut “, kata Afrinal lagi.

“Sekarang, Mas Bro atas perintah Endrizal (Assisten II Walikota Padang) melalui tenaga lepas sedang melakukan pendataan terhadap pedagang pasar Banda Buek, hanya saja pendataan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan, jika terus dilakukan, karena petak meja yang telah dikuasai pedagang sebelumnya, sekarang malah dipersyatratkan satu meja satu KK, sedangkan yang dibutuhkan 175 KK untuk proses kredit BPR”, kata Hendrizal.

Dibenarkan oleh Afrinal, “Dibutuhkan 275 data kartu keluarga untuk memenuhi persyaratan di BPR, sayangnya, proses yang dilalui penuh dengan akal-akalan”, kata Afrinal

Satu sisi, BPR harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, dilain pihak SPK harus segera dibayar, jika tidak, berisiko dilaporkan kepada penegak hukum.

“Saya menduga ada kepentingan untuk mengambil alih pasar dari tangan Syafindo melalui cara yang belum disepakati, hal itu sudah dituangkan dalam Notulen rapat yang diadakan oleh Assisten II saat itu “, kata Indrawan

Melalui media ini LSM KOAD menghimbau Walikota Padang, “ikutilah prosedur, jangan main-main, mari bersama kita selesaikan, jika masih main kucing-kucingan, siap siap saja, jalur hukum adalah pilihan akhir, kami segera akan laporkan Rekayasa SPK dan menggunakan SPK rekayasa untuk pencairan kredit di Bank, untuk diketahui bahwa Rekayasa surat bukan delik aduan, tapi Pidana Murni, selain itu ada Dana APBD yang di masukkan ke pasar setelah tanggal 29 Juli 2019, disaat kesepakatan telah diputus oleh pihak Nagari melalui kuasanya, belum lagi 25% pungutan yang menjadi hak nagari yang tidak diserahkan ke pihak Nagari, itu semua pelanggaran Pidana, saya hanya menggambarkan apa yang akan menjadi resiko”, kata ketua LSM KOAD

ketua LSM KOAD kembali memperlihatkan sebuah Notulen rapat Pemko Padang yang dipimpin oleh Azwin,SH tanggal 30 Mei 2011, bertempat diruang UPTD Pasar Banda Buek, guna melakukan evaluasi hasil temuan lapangan pelaksanaan pembangunan Pasar Banda Buek.

Selanjutnya kembali dijelaskan Ketua LSM KOAD :

” Semuanya sudah jelas, apa dan bagaimana tentang proyek Banda Buek yang sebenarnya, tutup seluruh kebohongan publik yang dilakukan, mari kita selesaikan bersama. Sepertinya masalah Pasar Banda Buek bukan lagi kelasnya Assisten, tapi harus ditangani langsung oleh Walikota sebagai pengambil kebijakan.

“selama Endrizal ditugaskan oleh Wako Mahyeldi untuk menyelesaikan masalah pasar, bukan nya masalah yang selesai malah beliau terjebak banyak perkara pidana yang siap menjerat”, kata Indrawan.

“Saya yakin jika masih ada niat kurang baik, urusan pasar Banda Buek belum akan selesai, bahkan akan menimbulkan masalah baru yang akan membuat Pemko Padang menggelegar,saya akan laporkan ke pihak penegak hukum rekayasa SPK tersebut”, kata Indrawan mengakhiri. (Red)