Pemekaran Nagari di Agam masih Terkendala Tapal Batas

LIPUTAN KHUSUS302 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera memproses pemekaran 13 nagari atau desa adat yang telah diusulkan.

“Kita berharap pemekaran bagi 13 nagari itu dibahas pada awal 2021, sehingga akhir tahun nanti telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda),” kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Agam, Syaflin di Lubukbasung, Selasa (19/1).

Ia mengatakan, usulan pemekaran nagari itu diproses sebaik mungkin, agar tidak ada permasalahan nantinya.

Bagi permasalahan tapal batas, tambahnya, selesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

“Jangan ada permasal saat pemekaran nagari dan pemerintah harus melibatkan seluruh komponen dalam pemekaran itu,” katanya.

Komisi I DPRD Agam mendukung pemekaran itu dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan pembangunan nagari.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Wahyu Bestari menambahkan pemekaran 13 nagari itu bakal di proses.

Dari 13 nagari itu, delapan nagari sudah lengkap persyaratan dan akan di proses.

Sedangkan lima nagari yakni, Nagari Parik Panjang, Nagari Kandis Siguhuang, Nagari Sangkia, Nagari Surabayo dan Nagari Sungai Jariang masih terkendala dengan tapal batas.

“Harus ada kesepakatan dari nagari tetangga dan kita terus berupaya agar tapal batas bisa selesai,” katanya.

Sebelumnya, menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan 10 Nagari menjadi Perda pada akhir 2020. *

(Din/wn)