Tok, Komisi II DPR RI Tetapkan 9 Nama Komisioner Ombudsman RI

POLITIK226 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Komisi II DPR RI menyatakan bahwa fraksi-fraksi telah memilih dan menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026.rapat yang dipimpin,Dolly Kurnia Tanjung sebagai ketua Komisi II, telah menetapkan dan memutuskan sembilan nama yang menjadi komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

Ke sembilan nama yang terpilih ini akan kita serahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk di sahkan dalam rapat Paripurna.  Selanjutnya akan dilantik oleh Presiden paling lambat 14 hari  kerja sejak tanggal surat diterima presiden dari pimpinan DPR RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus,mengatakan penetapan sembilan nama komisioner Onbudsman ini merupakan tindak lanjut surat presiden Joko Widodo nomor R/46/presiden/12 tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020

“Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test)  kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026,”kata Guspardi Gaus saat rapat musyawarah mufakat Komisi II DPR RI, Kamis, (28/1/2021).

Tak hanya itu ia juga menerangkan, Komisi II telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test)  kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia  selama 2 hari berturut-turut pada 26 dan 27 Januari 2021.

“Sebelumnya  juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Ketua LSM Pemerhati Pelayanan Publik, guna mendapatkan masukan terkait calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ,” terangnya.

Lanjut Guspardi Gaus,ia berharap kesembilan nama yang terpilih tersebut memenuhi kriteria, memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial serta berintegritas.terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani tupoksinya sebagai komisoner Ombudsman Republik Indonesia.

“Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Senantisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efesien dan bersih. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera,”pungkas nya.

Berikut 9 nama Komisioner Ombusman RI 2021-2026 hasil musyawarah mufakat Komisi II :

1. Mokh Najih (Ketua ORI)
2. Bobby H Rafinus (Wakil Ketua ORI)
3. Dadan S Suharmawijaya (Anggota)
4. Hery Susanto (Anggota)
5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)
6. Jemsly Hutabarat (Anggota)
7. Johanes Widijantoro (Anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
9. Yeka Hendra Fatika (Anggota)

Diketahui sebelumnya, Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test)  kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026, ** (eky).