Apakah Banar Permadi Arya Dibayar dengan Anggaran APBN?

DKI.KABARDAERAH.COM- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang diselenggarakan dan ditayangkan secara virtual pada Rabu 10 Februari 2021 membahas pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang menyebut dirinya adalah influencer yang digaji oleh pemerintah.

Muzammil mempertanyakan asal gaji Permadi Arya yang mengaku mendapatkan jatah dari pemerintah.

“Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN ?” tanya Al Muzzammil seperti dikutip Portalsurabaya.com dari tayangan YouTube DPR RI yang diunggah dan disiarkan secara langsung, Rabu, 10 Februari 2021.

Adapun pertanyaan yang dilontarkan Al Muzammil tersebut berdasar pada temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Agustus 2020 yang mengungkap bahwa pemerintah mengeluarkan anggaran puluhan miliar untuk influencer.

Lebih lanjut, Al Muzammil juga turut menyorot soal karakter sosok influencer Permadi Arya yang selalu memberikan komentar negatif berbau SARA. Seperti yang diberitakan Tasimalaya.pikiran-rakyat.com berjudul Permadi Arya Ngaku sebagai Influencer Pemerintah, Anggota Komisi I DPR RI: Apakah Dia Dibayar dengan APBN?

“Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer dengan karakter seperti Permadi Arya? Yang beberapa komentarnya tuduhan rasialis dan penistaan agama,” ucap Al-Muzammil.

Tak hanya itu, Al Muzammil dalam kesempatan tersebut turut menyinggung kasus hukum yang saat ini tengah dihadapi Permadi Arya karena dugaan kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai serta dugaan ujaran kebencian terhadap agama islam.

“Terkait dengan isu agama, khususnya isu Islam, saya kutip ucapan yang bersangkutan. ‘Islam itu agama yang arogan’. Komentar pada periode sebelumnya ‘Terorisme punya agama, agamanya islam’. Untuk selengkapnya silakan melihat medsos yang bersangkutan,” beber Al Muzammil.

Kemudian, ia menambahkan soal Permadi Arya yang tak pernah takut dan selalu lolos dari beberapa tuntutan hukum sebelumnya sehingga menimbulkan kesan kepada publik bahwa pendukung Jokowi kebal hukum.

“Sehingga menimbulkan kesan publik kepada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang bekerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini Permadi Arya tengah menjalani proses hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. **