Hadapi Bank Nagari OJK Sumbar mandul

BERITA UTAMA, TERBARU163 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-LSM KOAD minta agar lima orang yang pernah diperiksa OJK Sumbar tanggal 4 Maret 2016 dengan surat panggilan nomor SR-68/KO.52/2016 kembali diperiksa. masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait hal itu, Kami sebagai LSM KOAD juga ingin mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut, jangan buat pemeriksaan atas lima orang yang dipanggil oleh OJK akhirnya hilang ditelan bumi.

LSM KOAD telah melakukan Investigasi untuk melengkapi bahan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumbar berikut kami kutip hasil Investigasi tersebut yang diserahkan ke redaksi KabarDaerah.com berikut kutipan yang redaksi dapat dari ketua LSM KOAD:

HASIL INVESTIGASI DAN ANALISA PERKARA

Disusun oleh : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMUNITAS ANAK DAERAH (LSM KOAD)

Terkait perkara kios F.2 nomor 8 yang sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari/PT.BPD Sumbar

Masalah utama terjadi karena Pelangaran  KUHPerdata pasal 584, Pelepasan Hak, dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sehingga menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran-pelanggaran lain.

Diawali laporan atas pelanggaran: dugaan TINDAK PIDANA PENIPUAN, PENGGELAPAN, PERUSAKAN, DAN PERAMPASAN HAK yang terjadi antara tahun 2009 s/d 2010

Pasal 372 dan 378 KUHP, diikuti oleh Pemasluan Dokumen (Surat-Surat, Akta jual beli, Kartu kuning), UU-TPPU,Tipi Bank,TIPIKOR, GRATIFIKASI, SUAP.

Pelapor : INDRAWAN, ST.

Dasar Laporan Polisi adalah : Akta Jual Beli Nonor 13 Tahun 2008

JUAL BELI antara INDRAWAN dengan CINDAR HARI PRABOWO yang didasari oleh Akta Jual Beli Nonor 13 Tahun 2008, Harga 132,000,000.- yang terletak di pasar NAGARI BANDA BUEK, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang terkait Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014. dan Nomor STTL/232A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015.

TANGGAL KEJADIAN antara 17 Juni 2008 s/d Desember 2011

Dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumbar adalah LAPORAN POLISI atas perusakan dan perampasan hak, Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014. dan Nomor STTL/232A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015.

Serta Surat Perintah Penyidikan :

  • Nomor: SP.SIDIK/73/III/2014/Ditkreskrimum, Tanggal  28 Maret 2014.
  • Nomor: SP.SIDIK/156/II/2015/Ditkreskrimum, Tanggal  6 Maret 2015.
  • Nomor: SP.SIDIK/254/IV/2016/Ditkreskrimum, Tanggal  28 April 20116.
  • Nomor: SP.SIDIK/290/VI/2017/Ditkreskrimum, Tanggal  28 Maret 2017.

Pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal penipuan, penggelapan, perampasan hak serta perusakan, diikuti oleh rekasyasa surat-surat(dokumen Palsu, Akta PPJB Palsu), TPPU,Tipikor dan TIPI BANK.

Sudah dikeluarkan surat SPPHP :

  • SPPHP tanggal 29 Januari 2014
  • SPPHP tanggal 28 Maret 2014
  • SPPHP Nomor B/132/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 ttd Eri Dwi Haryanto, S. Ik
  • SPPHP Nomor B/229/XI/2017 tanggal 23 November 2017 ttd Kombes Pol. Erdi, A Chanisgo S. Ik, M. Si
  • Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/673/IX/2017/Ditreskrimum

TEMPAT KEJADIAN PERKARA adalah Pasar Banda Buek lantai dua, Block F2 Nomor 8

Saksi-saksi yang bisa dimita keterangannya:

  1. Indrawan saksi Pelapor.
  2. Syafruddin Arifin saksi-saksi (komisaris perusahaan (PT.SMA)
  3. Gusveri pemilik kios F2/8
  4. Havid Dauli, SPT
  5. Hendrizal Azhar, SH, MM kadis Pasar tahun 2015
  6. Ir Asnel ( eks kepala Dinas Pasar 2010)
  7. Gema Saputra Direktur PT.SMA
  8. Syamsir Alam (Eks Direktur Bank Nagari) (belum dipanggil)
  9. Manar Fuadi (Eks Pimpinan Cabang) (belum dipanggil)
  10. Sania Putra (eks Pimpinan cabang pembantu Melawai 2005-2010, sekarang Direksi Bank Nagari (belum dipanggil)
  11. Haris Munandar ( Kacab Jakarta) (belum dipanggil)
  12. Mohidin Sadar
  13. Indra Wediana (belum dipanggil)
  14. Suryadi Asmi (belum dipanggil)
  15. Yondrival (Eks Pejabat Bank Nagari saat dilakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo)
  16. Jaa’far, SH adalah Notaris Akta Jual Beli Cindar Hari Prabowo dengan Indrawan
  17. Hendri Final, SH…. Notaris PPJB Bank Nagri
  18. Mohidin Sadar (Karyawan Bank NagariI)
  19. Tetes (karyawan Bank Nagari)
  20. Shanty (karyawan Bank Nagari)
  21. Fauzi (karyawan Bank Nagari)
  22. Cindar Hari Prabowo (Kuasa Direktur PT. SMA)

Dari daftar saksi diatas yang telah dimintai keterangan lebih kurang 13 orang

Kelengkapan bukti, berupa foto copy surat pendukung sebagai dasar Penyidik Polda Sumbar dalam memutuskan perkara dilanjutkan atau dihentikan.

  1. Surat-surat alas hak atas tanah yang dijadikan pasar Nagari Banda Buek
  2. Surat Kuasa dari pemilik tanah, TPPBB dan KAN luki.
  3. Surat Akta Jual beli kios,PPJB, pada Notaris Ja’afar
  4. Surat Kesepakatan KAN Lubuk kilangan dengan Pemko Padang
  5. Surat Kesepakatan Pemko Padang dengan PT.SMA.
  6. No Kartu Kuning kios, Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 Atas Nama PT. BPD Sumbar
  7. Surat Perjanjian Nomor 14 dan Addendumnya pada Notaris Ja’afar SH
  8. Foto Copy Akta Jual Beli Nomor 13 tanggal 17 Juni 2008,
  9. Akta Surat Kuasa No 20 Tanggal 22 Mei 2008
  10. Foto Copy Perikatan atau Perjanjian Jual Beli No 238 Tanggal 30 Desember 2010 pada Notarsi Hendri Final
  11. Berbagai surat ke Walikota Padang dan Bank Nagari.
  12. Surat pernyataan KAN Luki, KAN Lubuk kilangan belum dapat bagian dari kesepakatan dengan Pemko Padang.
  13. Rekaman komunikasi dengan bagian hukum Pemko Padang

KRONOLOGIS KEJADIAN.

  1. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2008 telah terjadi jual-beli bangunan berupa satu petak kios F2 Nomor 8 seluas 9 M2 yang terletak dilantai dua pasar Banda Buek. berasarkan Akta jual beli Nomor 13, tanggal 17 Juni 2008. seharga Rp 132 juta.
  2. Pihak Bank Nagari menguasai dan merubah bentuk dari 16 petak kios menjadi satu buah kantor cabang pembantu F2 Nomor 1, petak kios tersebut dikuasai berdasarkan PPJB(Perjanjian Jual Beli Nomor 238 yang dibuat oleh Notaris Hendri Final, SH dengan Harga kesepakatan Rp. 1.906.400.000,- Pada saat itu baru dibayar Rp 200.000.000,-
  3. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi mutasi rekening dari rekening Cindar Hari Parabowo ke rekening Bank Nagari sebesar Rp. 1.250.000.000,- untuk membayar tunggakan pokok PT.Langgeng Giri Bumi.
  4. Uang hasil penjualan seharusnya kerekening PT.Syafindo Mutiara Andalas  dibayarkan kepada hutang PT.Langgeng Giri Bumi.
  5. Pada saat yang sama, juga dibayarkan tagihan Dinas Pasar kota Padang berupa Bungga dan Pajak sehingga sisa uang yang berada pada rekening Cindar Hari Prabowo sebesar Rp. 408.897.471,-
  6. Sebelum menempati kios tersebut, Bank Nagari merubah bentuk, kepala Dinas Pasar kota Padang juga mengeluarkan surat keterangan yang disebut Kartu Kuning dengan nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 atas nama PT.BPD Sumatera Barat sebagai pemegang hak pakai kios Blok F2 lantai II Nomor 1 dengan luas 355,5 M2. yang ditanda tangani oleh kepala Dinas Pasar kota Padang saat itu.
  7. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi pelunasan pembayaran oleh Bank Nagari kepada Cindar Hari Prabowo melalui Transfer ke Rekening Cindar Hari Prabowo  atas permintaan Bank Nagari Melawai Jakarta Selatan yang dikuatkan dengan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.709.400.000,- ini berarti uang Bank dibayarkan kepada transaksi jual-beli yang cacat hukum, dimana transaksi tersebut tidak melalui AJB di Notaris, menurut KUHPerdata Blok F lantai dua Nomor 1-16  belum milik Bank Nagari. jual beli belum terjadi, Sebab pemilik tanah yang sebenarnya adalah kaum, suku Melayu, Jambak dan Tanjung dikuatkan oleh surat BPAPN No. 03/BPAPN/LK/2007 Prihal keputusan rapat BPAPN, pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan, Prihal: Menangguhkan Pekerjaan dan tidak memproses Alas Hak tanah Pasar sebagai dasar terbitnya Sertifikat.
  8. Cindar Hari Prabowo menjual ke Bank Nagari atas dasar surat kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas No 20 dan perjanjian no 14 serta Addendumnya.
  9. Kemudian Cindar Hari Prabowo, membuat kartu kuning atas nama dirinya Pribadi dengan mengajukan ke Dinas Pasar kota Padang, baru kemudian di rubah menjadi PT.BPD Sumbar.

Dapat diduga pelanggaran yang terjadi adalah :

  1. Kuasa yang diterbitkan oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas diluar tanggal berlakunya perjanjian antara Pemko dengan PT.SMA, sehingga jual-beli yang terjadi cacat hukum.
  2. Pembayaran kios seharusnya kerekening Pemilik hak atau kuasanya, sedangkan yang terjadi uang ditransfer ke rekening Cindar Hari Parabowo, kemudian ditransfer lagi ke PT.Langgeng Giri Bumi tanpa melewati prosedur yang seharusnya, kuat dugaan hal ini terjadi hanya untuk mengelabui bahwa pembayaran Jual Beli sebenarnya tidak pernah terjadi, tetapi hanya untuk menutup kredit PT.LAnggeng di Bank Nagari.
  3. Surat yang diterbitkan Dinas Pasar diragukan kebenarannya, karena Pemko Padang belum menerima ALAS HAK yang sah dari pemilik tanah(surat Kesepakatan Kaum) yang ditanda tangani tiga suku/kaum pemilik tanah ulayat, terakhir ditemukan Novum berupa Notulen rapat Pejabat utama Pemko Padang tanggal 30 Mei 2011. sehingga Kartu Kuning yang dimiliki Bank Nagari atau PT. BPD Sumbar diduga tidak sah karena melanggar KUHPerdata Pasal 584. Pemko Padang bertindak melebihi hak yang diterimanya, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama, bahwa menjual kios seharusnya bersama, Pemko Padang dan Pemilik ulayat.
  4. Uang yang diterima oleh Bank Nagari diduga adalah hasil kejahatan tindak pidana Penipuan dan penggelapan, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran atas UU-TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
  5. Untuk memuluskan terbitnya kartu kuning Bank Nagari, Diduga telah terjadi KETERANGAN PALSU, dan Berbagai PEMALSUAN SURAT/DOKUMEN lain sebagai bukti kepemilikan kios tersebut. kuat dugaan kami adalah untuk kepentingan penyelesaian kredit PT.LANGGENG GIRI BUMI yang telah macet sekitar 7 tahun mulai periode 2008 sampai 2014 akhir.
  6. Cindar Hari Prabowo adalah direktur PT.LANGGENG GIRI BUMI, sebelumnya adalah komisaris PT.PALIMO telah menjadi DEBITUR Bank Nagari, Rekayasa Kredit tersebut terjadi melalui Bank Nagari Cabang pembantu Melawai Jakarta Selatan. diduga telah terjadi pelanggaran UU-TIPI BANK, SUAP dan GRATIFIKASI melalui oknum SP Kacapem dan MH sebagai Kacap Bank Nagari Jakarta, terkait dengan agunan kredit yang tidak mencukupi plafon kredit, oleh sebab itu diterbitkan kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu. Demi kepentingan melengkapi nilai Agunan KREDIT yang dimaksud, karena sebenarnya Hutang PT, LANGGENG GIRI BUMI adalah kelanjutan kredit PT. PALIMO, dengan Komulatif bunga berjalan selama hutang tersebut macet.
  7. Sebenarnya…Tidak pernah terjadi Jual Beli antara Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari, terbukti, setelah dilakukan penyidikan oleh Ditreskrim Polda Sumbar tidak ditemukan AKTA JUAL BELI, tetapi didapatkan bukti bahwa telah dilakukan Pembayaran oleh Bank Nagari, kesimpulan atas kejadian ini diduga terjadi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi/Tipikor/Gratifikasi, melibatkan oknum Pejabat Bank Cabang Pembantu Melawai Jakarta selatan dan kepala cabang Jakarta disaat itu.
  8. Dari hasil penyidikan CINDAR HARI PRABOWO bukanlah orang yang berhak menjual, CINDAR HARI PRABOWO tidak berhak melakukan PELEPASAN HAK, tidak berhak melakukan PENYERAHAN secara YURIDIS dan NYATA karena PEMILIK HAK atas tanah tersebut sebenarnya adalah suku JAMBAK, suku TANJUNG dan suku MELAYU.
  9. ALAS HAK ASLI DARI KAUM BELUM PERNAH DISERAHKAN ke PEMKO PADANG, Jika diusut lebih jauh sampai pada KESEPAKATAN AWAL antara PEMKO PADANG dan KERAPATAN ADAT NAGARI  Lubuk Kilangan, telah terjadi pelanggaran atas kesepakatan, KUHPerdata Pasal 584. sebelumnya ALAS HAK/TITLE yang dibuat oleh kaum PEMILIK TANAH ULAYAT belum pernah terjadi, apalagi diserahkan kepada Pemko Padang, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dengan Pelepasan hak /Penyerahan hak adalah pelanggaran atas UU, dengan demikian dapat diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli, PPJB Cindar dan Bank Nagari Bank Nagari adalah cacat hukum, tidak sah secara hukum, sehingga batal demi hukum.
  10. ALAS HAK/TITLE baru diserahkan tahun 2017 kepada Indrawan ketua LSM KOAD, dan inilah yang  digunakan sebagai dasar melanjutkan laporan Polisi dan sudah diserahkan kepada bagian Wasisik Polda Sumbar.
  11. Seluruh tanah pasar adalah tanah ulayat kaum, sehingga Alas Hak yang dimaksud adalah Surat Sepakat Kaum. Dalam Hukum Perdata disebut dengan TITLE, Alas Hak seharusnya dimiliki oleh orang yang akan melepaskan hak suatu kebendaan.
  12. Sehingga dapat diduga, Bank Nagari telah menguasai kios Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai nomor 16 secara melawan hukum, sejak tahun 2010 sampai hari ini.
  13. Sampai disini sudah jelas, apa yang telah terjadi di Pasar Banda Buek, terkait dengan penguasaan salah satu kios yaitu F2/8 yang dilakukan oleh bank nagari. Khusus untuk kasus penggelapan LP Nomor : LP/14/I/2014-SPKT SBR Tanggal 21 Januari 2014, sudah terjadi perdamaian, laporan tersebut sudah dicabut. tentunya dapat dijadikan acuan atas pelanggaran sama atas 15 petak kios yang dikuasai Bank Nagari.
  14. Walaupun sudah terjadi perdamaian dan dicabutnya Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2014-SPKT-Sbr Tanggal 21 Januari 2014.
  15. Seharusnya Ditreskrim Polda Sumbar “ Tidak Memutar Balik Fakta”, dengan mengatakan bahwa bahwa Kejadian yang terjadi bukanlah tindak pidana.
  16. Kita harus jujur, walau telah terjadi perdamaian, khusus untuk Nomor LP/14/I/2014-SPKT-Sbr bukan delik aduan sehingga tetap harus di proses biar pengadilan yang mengadili
  17. Walau telah terjadi perdamaian, khusus untuk Nomor LP/14/I/2014-SPKT-Sbr seharusnya untuk laporan lain seharusnya masih tetap berjalan.
  18. Dengan diterbitkannya surat yang menyatakan, bahwa terkait laporan tersebut bukanlah tindak pidana, akan berdampak kepada seluruh kejadian pelanggaran hukum pada TKP Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai dengan nomor 16.
  19. Karena Penguasan pisik atas kios tersebut sebenarnya meliputi 16 Petak Kios dengan luas 355,5 M2, Hal ini akan menimbulkan masalah dalam penyelesaian sengketa Blok  F Lantai 2, Nomor 1 yang telah  diterbitkan Kartu Kuningnya, sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari dengan nomor kartu kuning Blok F lantai 2 Nomor 1.
  20. Surat-surat SPPHP sudah di publish oleh Ditreskrimum sehingga kalau kita runut dari awal akan menjadi cerita lucu, Penilaian demikian karena terjadi statement yang tidak konsisten.
  21. Sehingga akan merusak nama baik Institusi, berhubung masalah ini tidak sampai kekejaksaan apalagi sampai ke pengadilan, maka saya berharap penyidik bersedia melanjutkan laporan yang dimaksud.

Dari setiap laporan yang telah diproses, dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, Jika diperlukan data pendukung tambahan, kami akan membantu melengkapi, jika diperlukan dengan hasil Investigasi yang dlakukan LSM KOAD ini, guna mengungkap kejadian Tindak Pidana ini.

Sebagian besar bukti berupa data,surat-surat sudah diserahkan kepada bagian Wasidik Polda Sumbar yang diserahkan pada bulan September tahun 2019 lalu.

Dibuat di Padang, 22 September 2020

LSM KOAD

 

Indrawan

Redaksi juga diberikan salinan surat tanggapan SP3 dari Polda Sumbar, berikut kutipan surat tersebut :

TANGGAPAN ATAS SP3 KASUS LP NO LP/14/I/2014/SPKT-SBR

Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 telah dicabut akibat desakan dari Direskrimum Polda Sumbar, karena antara Ekos Albar berteman baik dengan Kombes Erdi Chaniago S.IK, sehingga Kombes Erdi Chaniago melalui pesan WA meminta agar diadakan pertemuan dijakarta anatara Ekos dan Indrawan (membicarakan perdamaian antara Indrawan sebagai pelapor dengan Chindar Hari Prabowo).

Kesimpulan dari penyidik, mengatakan bahwa laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 bukan tidak pidana, adalah kurang tepat, walau dengan terjadinya perdamaian dan Laporan dicabut.

ALASANNYA:

Jika kita ikuti alur cerita mulai dari tanggal pelaporan 21 Januari 2014 sampai proses terjadinya perdamaian sekitar bulan Oktober 2017, waktu yang terpakai cukup panjang untuk sebuah laporan polisi yang boleh dikatakan mudah.

Disamping waktu yang direntang penyidik untuk membuat terang sebuah Perkara, dengan banyaknya saksi yang telah dimintai keterangan, menunjukkan bahwa laporan tersebut adalah sebuah tindak Pidana. terbukti pada saat Polda Sumbar mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Chindar Hari Prabowo sebagai TERSANGKA.

Namun dalam melakukan penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tersebut Kombes Erdi Chaniago berkilah dengan mengatakan bahwa Laporan tersebut bukan tindak pidana.

FAKTANYA :

Melalui :

  • Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/673/IX/2017/Ditreskrimum Cindar sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA.
  • SP2HP Nomor B/132/VII/2016 Ditreskrimum,tanggal 29 Agustus 2016 Akbp Eri Dwi Haryanto S.IK masih mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR :
  1. Penyidik telah memeriksa Rini Eka Gusti,Indrawan dan Gusveri tiga saksi sebenarnya 14 saksi
  2. Penyidik akan melakukan penetapan tersangka,
  3. Penyidik akan melakukan Pemeriksaan tersangka
  4. Penyidik akan melakukan mengirim berkas ke kejaksaan tinggi

kurang tepat jika keputusan SP3 tersebut hanya mengemukakan tiga orang saksi sebagai bukti, Jika seluruh saksi (14 orang) yang telah dimintai keterangan dijadikan sebagai bukti petunjuk maka akan didapat adanya pidana lain sebagai temuan baru seperti :

  1. Gratifikasi dan Suap,
  2. Tipi Bank,
  3. TPPU,
  4. Korupsi,
  5. berbagai surat palsu dan keterangan palsu, kartu kuning Palsu, akta palsu.

Walaupun demikian Perlu dicermati lagi bahwa kejahatan yang terjadi dalam transaksi antara Chindar Hari Prabowo dengan Pihak Bank Nagari bukan hanya satu petak kios tapi 355,5 M2 sekitar 16 Petak Kios.

Jika penegak hukum benar benar bersedia mengungkap perkara ini, masih ada 15 Laporan lagi yang bisa di jadikan sebagai bahan laporan berikutnya.

Apalagi sekarang, dengan adanya bukti baru yang didapatkan berupa Notulen Rapat Pemko Padang tanggal 30 Mei 2011, yang menyatakan bahwa Kartu kuning diterbitkan sebelum proyek dibangun adalah bukti Kartu tersebut adalah rekayasa.

Rekayasa menurut arti yang sebenarnya adalah Palsu karena surat yang diterbitkan menimbulkan suatu hak, tentunya penyidik sudah sangat mengerti akan hal ini, tetapi kenapa justru dikatakan bukan tindak pidana, menurut saya pidana lain seharusnya  menjadi temuan baru oleh penyidik.

Kami mohon Ditreskrimum Polda Sumbar kembali melanjutkan penyidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor STTL/232A/VII/2015/SPKT-SBR tanggal 30 Juli 2015 terlapornya Direktur Bank Nagari (Suryadi Asmi).

Jika Penyidik tetap berdalih maka tentunya, terpaksa LSM KOAD melapor ke Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri.

ttd

Indrawan

Demikianlah kutipan hasil Investigasi, surat tanggapan LSM KOAD sebagai bahan Gelar di Polda Sumbar,Bulan 14 Oktober 2020, 11 November 2020 dan 21 Januari 2021 yang dibuat LSM KOAD, terhadap kasus kios yang telah dilaporkan.

Mari kita perhatikan hal berikut ini :

TERKAIT SURAT PANGGILAN OJK SUMBAR KE PETINGGI BANK NAGARI :

Surat OJK Sumbar tersebut di tandatangani oleh kepala OJK Propinsi Sumatera barat Indra Yuheri kepada Direksi PT BPD Sumatera barat, kasus PT.LANGGENG GIRI BUMI, tanggal 14 Maret 2016, dikirim jam 15.58 Up Heni

LSM KOAD minta agar Hendriyanto, Budi Kurnia, SANIA PUTRA, HARIS MUNADAR, MANAR FUADI, lima orang yang pernah diperiksa OJK tanggal 4 Maret 2016 dengan surat panggilan nomor SR-68/KO.52/2016 kembali diperiksa, masyarakat melalui LSM perlu mengetahui secara resmi.

Jika OJK Sumbar tidak transparan, masyarakat tidak akan percaya kepada OJK, tidak mungkin perkara sebesar kasus PT.LANGGENG GIRI BUMI didiamkan bertahun tahun.

“Apa gunanya mereka bergaji besar dengan fasilitas cukup, ternyata OJK tak mampu mengungkap kejahatan, walau dapat digolongkan nyaris sempurna.

Departemen penyidikan OJK seharusnya mengawasi anggotanya dalam melakukan penyidikan, kasus ini sudah terlalu top bahkan sampai ke OJK Pusat, Kejaksaan Agung Jakarta.

Bagaimana kabar orang yang telah dipanggil ke OJK seperti, Hendriyanto, Budi Kurnia, Sania Putra, Haris Munandar, Manar Fuadi.

Kenapa masalahnya sudah tak terdengar lagi. atau kah menurut OJK perbuatan tersebut bukan pelanggaran (TIPI BANK dan TPPU) ..?

TERKAIT SURAT PANGGILAN KEJAGUNG RI TERHADAP CINDAR HARI PRABOWO :

Kejagung ternyata juga tidak tinggal diam, mereka juga sudah memanggil Cindar Hari Prabowo melalui surat,tanggal 25 Februari 2014, Nomor 408/F.2/Fd.1/02/2014 guna dimintai keterangan.

Cindar Hari Prabowo diminta datang Hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 jam 09.30 Wib, menemui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Direktorat Penyidikan), yang bertempat di lantai III kamar 01 Gedung Bundar tindak Pdana Khusus, Kejasaan Agung-RI dugaan Pemberian kredit oleh PT.BPD Sumbar atau  Bank Nagari kantor cabang Jakarta, Capem Kramat Jati, kepada PT.Langgeng Giri Bumi terkait dengan Proyek Pembangunan dan Revitalisasi pasar Banda Buat Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Direktorat Penyidikan) Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus print-24/F.2Fd.1/01/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Syafrudin, SH Nip.19590417 198003 1 003 selaku Penyidik

TANGGAPAN INDRAWAN SEBAGAI KETUA LSM KOAD :

“Baik OJK maupun Kejagung-RI, kedua panggilan tersebut, sampai saat ini lenyap seperti ditelan bumi menghilang entah kemana. jika sudah begini kita tentu paham apa yang telah terjadi dengan mereka semua.

Perkara yang sudah diproses di KEJAGUNG ini sampai saat ini juga hilang tak terdengar lagi, mungknkah sudah di peti ES kan..? atau mereka tak mampu mengungkap…?.

Akankah kita biarkankan hukum di negeri ini dipermainkan, LSM KOAD sangat peduli dengan keadaan ini…?

Untuk itulah kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat meminta, kepada OJK , Kejaksaan Agung, Polda Sumbar, mari kita ungkap bersama kejahatan Koorporate ini, jangan kita tutup lagi.

Sementara waktu mungkin bisa ditutupi, karena banyak kepentingan, perkara ini dapat dihentikan sementara, kami dari gabungan LSM Sumbar menginginkan kasus ini, dibuat terang benderang, karena lebih 400 orang yang dirugikan masih menunggu penyelesaian.

Untuk itu LSM KOAD minta agar OJK Sumbar, Polda Sumbar, Kejagung-RI,  kembali lakukan pemeriksaan, banyak hal yang perlu diungkap. mari kita buat terang perkara kejahatan ini.

Kami LSM KOAD sulit untuk percaya, mari kita periksa bersama-sama, kami siap membantu aparat penegak hukum, apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi. ” kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Ternyata berdasarkan fakta-fakta, informasi yang didapatkan LSM KOAD  dapat disimpulkan, sebenarnya OJK dan KEJAGUNG-RI, juga sudah melakukan proses hukum terhadap masalah Kredit macet PT.LANGGENG GIRI BUMI ini.

Kami menilai, baik OJK maupun KEJAGUNG-RI tidak menuntaskan proses hukum tersebut, bukti nyata SANIA PUTRA sebagai Pimpinan cabang Melawai tahun 2005-2010 sukses menjadi Direksi Bank Nagari.

Tentunya hal ini wajar jika kita pertanyakan, bagaimana kapasitas oknum penyidik yang melakukan tugas tersebut..?,

Kami dari LSM akan surati kembali, untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan OJK Sumbar dan KEJAGUNG-RI.

Namun jika Bank Nagari mau, masalah ini tidak menjadi besar, hingga diketahui oleh yang orang yang berkepentingan dipemerintahan, yang akan berakibat kepada berbagai keputusan yang telah diambil akan berdampak karena syarat tak terpenuhi, baik oknum-oknum yang berada di Bank Nagari, OJK maupun Kejagung-RI akan menghadapi masalah dikemudian hari.

Indrawan sebagai ketua LSM KOAD menyarankan, ”Sebaiknya Bank Nagari berbenah diri, kejadian ini pelajaran bagi para petinggi-petinggi Bank Nagari, jika kecurangan tetap dipelihara, orang yang berbuat jahat dilindungi bahkan diberi jabatan, walau dilakukan melalui konspirasi.

Orang yang dicurangi, tetap akan melakukan usaha dengan berbagai cara, ini yang terjadi pada kasus Bank Nagari.

Dan akhirnya alampun akan membalas dengan caranya sendiri, sehingga Bank Nagari akan selalu dirundung malapetaka yang tak kunjung berhenti.

Lanjutnya lagi, “OJK tidak bisa mendiamkan kasus ini, OJK seharusnya mereka menemukan bahwa telah terjadi pelanggaran Pidana terutama TIPI BANK,GRATIFIKASI dan SUAP

Bedasarkan hasil investigasi kami selaku LSM, kami menduga bahwa OJK Sumbar mandul menghadapi kasus PT.Langgeng Giri Bumi.

“Kita hanya bisa berharap dan menyarankan agar segera memperbaiki diri, jangan mengambil kebijakan yang mengorbankan orang lain.

Jika ada yang dirugikan segera cari penyelesaian yang adil, jangan ikuti hawa nafsu, mencari pembenaran sendiri, semua perbuatan akan kembali kepada diri.” ungkapnya. (Rel/ST)